Serba-serbi Biaya Haji 2023, BPIH Dipertanyakan hingga Tambah Biaya
Reporter
Annisa Firdausi
Editor
Bram Setiawan
Jumat, 17 Februari 2023 14:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rapat panitia kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyepakati biaya haji 2023 naik menjadi Rp49.812.711,12 atau Rp49,8 juta. Angka ini naik Rp 10 juta dibandingkan tahun 2022 lalu sebesar Rp39,8 juta.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan, panitia kerja tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 (BPIH 2023) dan pemerintah telah menyepakati. "Besaran rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," katanya, Rabu,15 Februari 2023. Pada mulanya, Kementerian Agama mengusulkan BPIH tahun 2023 sebesar Rp 98,89 juta.
Serba-serbi biaya haji 2023
1. Menimbulkan pertanyaan
Kenaikan besaran BPIH ini sempat dipertanyakan, karena Arab Saudi sudah menurunkan biaya layanan 30 persen. Mengutip situs web Kementerian Agama, penurunan biaya layanan yang dimaksud adalah Masyair bagi jemaah haji luar Arab Saudi dari 5.656,87 SAR menjadi 4.632,87 SAR atau turun 1.024 SAR atau setara sekitar Rp4.161.000. Sedangkan bagi jemaah domestik, Arab Saudi memberlakukan tarif berbeda-beda untuk biaya layanan Masyair.
Pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tak hanya sekadar biaya layanan Masyair, tapi juga hal lain seperti akomodasi, transportasi, konsumsi, dokumen keimigrasian, general service fee, pembinaan maupun biaya perlindungan jemaah. Kebijakan penurunan biaya layanan Masyair bila tidak dibarengi dengan penurunan biaya komponen BPIH lainnya tidak akan terasa.
2. Subsidi 40 persen
Perbandingan BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditetapkan, artinya masing-masing jemaah bakal mendapat subsidi dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen. Nilai ini lebih besar dibandingkan sebelumnya yang hanya 30 persen atau sekitar Rp30 juta.
BPKH akan menggelontorkan dana nilai manfaat para jemaah sebesar Rp 8 triliun untuk haji tahun ini. "Tentu saja kami bersyukur Bipih lebih besar dari nilai manfaat, meski komposisinya belum ideal. Saya yakin ini kesepakatan terbaik yang bisa kita raih tahun ini dan jemaah bisa mendapat skema yang terbaik juga," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dana untuk keberangkatan haji dibayarkan dua tahap oleh jemaah. Pertama saat mendaftarkan diri untuk mendapat porsi haji yang disebut dana setoran awal Bipih. Kedua, saat akan berangkat haji yang disebut dana setoran pelunasan Bipih.
BPIH sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. BPIH diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.
3. Jemaah tunggu 2020 tak perlu tambah biaya
BPKH menjelaskan ada beberapa ketentuan khusus setelah BPIH 2023 ditetapkan. BPKH memastikan jemaah haji lunas tunda tahun 2020 yang akan diberangkatkan tahun 2023 tidak akan dibebankan biaya tambahan.
Sedangkan jemaah haji lunas 2022 yang akan berangkat tahun ini akan dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta. Jumlah jemaah mencapai 9.864 orang.
Adapun jemaah haji tahun tahun 2023 akan dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta. Jumlah jemaah itu mencapai 106.590. Penetapan ini menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.150 dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.040. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk rupiah.
TIM TEMPO
Pilihan Editor: Kemenag-DPR Sepakati Biaya Haji 2023, Ini Rincian Biaya yang Ditanggung Jemaah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.