PKS Beberkan Aturan di Perpu Cipta Kerja yang Rugikan Buruh

Editor

Febriyan

Jumat, 17 Februari 2023 14:37 WIB

Demo buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja berkumpul di depan Pintu Irtih Monas dan bersiap bertolak menuju Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Mardani Ali Sera membeberkan sejumlah poin dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perpu Cipta Kerja yang merugikan buruh. PKS menjadi salah satu partai yang menolak disahkannya Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja di DPR RI.

"Kalau dicermati secara seksama, pelemahan atas posisi buruh di Perpu Cipta Kerja dapat ditemukan di antaranya tereduksi besaran kompensasi PHK, diperluas dan dipermudahnya PHK, outsourcing (alih daya) yang tidak dibatasi," ujar Mardani saaf dihubungi Tempo, Jumat, 17 Februari 2023.

Selain itu, Mardani menyebut Perpu Cipta Kerja juga membuat sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias sistem kontrak menjadi diperluas dan diperpanjang. Lalu dipermudahnya tenaga kerja asing, politik hukum upah murah, dihilangkannya kewajiban upah sektoral, diperlemahnya posisi dewan pengupahan, hingga diperlemahnya eksistensi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh atau mitra perusahaan untuk membuat perjanjian kerja bersama.

Menurut Mardani, seluruh hal tersebut dapat merugikan buruh sehingga PKS menyatakan menolak pengesahan Perpu tersebut.

"Konsistensi PKS dalam melakukan pembelaan dan perlindungan terhadap buruh terus dihadirkan, karena bagi PKS pembelaan terhadap buruh/pihak lemah merupakan perjuangan ideologis dan konstitusi yang akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat," kata Mardani.

Demokrat menilai pemerintah tak mematuhi perintah MK

Advertising
Advertising

Sebelumnya, DPR RI telah Perpu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu, 15 Februari 2023.

Dari 9 fraksi DPR, sebanyak 7 fraksi setuju dan 2 fraksi menolak Perpu tersebut. Penolakan ini berasal dari Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). DPD RI turut menyatakan penolakannya terhadap Perpu ini.

Dalam pandangannya, Fraksi Partai Demokrat menilai penerbitan Perpu tersebut merupakan bentuk pembangkangan Presiden Jokowi atas putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya telah membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Padahal, dalam putusan MK tersebut, pemerintah diminta untuk memperbaiki sisi formil maupun materil dari undang-undang tersebut. Alih-alih memperbaiki, dia menyebut pemerintah malah menerbitkan Perpu.

“Bahkan tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perpu dengan materi UU sebelumnya. Artinya, keluarnya Perpu Ciptaker kelanjutan proses legislasi yang tidak partisipatif,” kata Santoso dalam rapat.

Selain itu, Santoso menyoroti argumentasi pemerintah yang menyatakan ada kegentingan memaksa sehingga Perpu Cipta Kerja perlu diterbitkan. Menurut dia, argumen pemerintah tidak rasional.

“Kita perlu bertanya, apakah Perpu Ciptaker ini hadir karena kegentingan memaksa atau kepentingan penguasa?,” kata dia.

Perpu Cipta Kerja memang merupakan bentuk lain dari UU Cipta Kerja yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dua tahun lalu. Saat itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inskonstitusional terbatas. Pemerintah pun diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki Perpu itu.

Tak hanya DPR, Perpu Cipta Kerja pun memicu penolakan dari kalangan buruh. Partai Buruh menyatakan mereka telah mengorganisir berbagai serikat pekerja untuk melakukan mogok massal secara nasional jika DPR dan Pemerintah tetap ngotot mengesahkannya menjadi undang-undang.

M JULNIS FIRMANSYAH I IMA DINI SHAFIRA

Berita terkait

Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

12 menit lalu

Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

Politikus sejumlah partai politik angkat bicara soal cawagub pendamping Khofifah di Pilkada Jawa Timur. Siapa orangnya?

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

32 menit lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

1 jam lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

1 jam lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

1 jam lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

11 jam lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

12 jam lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

13 jam lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

14 jam lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya