Sidang Tragedi Kanjuruhan, KY Sebut Teriakan Personel Brimob Bisa Pengaruhi Kemandirian Hakim
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Febriyan
Kamis, 16 Februari 2023 18:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) RI mengatakan aksi puluhan personel Brimob terhadap jaksa penuntut umum selama sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 14 Februari 2023, bisa mempengaruhi kemandirian hakim dalam memimpin persidangan. Aksi itu bisa dianggap sebagai bentuk intimidasi.
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi, mengatakan pihaknya telah melakukan penelurusan terhadap peristiwa itu. Hasilnya, mereka menyimpulkan teriakan puluhan personel Brimob memang diarahkan ke jaksa penuntut umum, bukan hakim. Meski demikian, Karafi mengatakan aksi personel Brimob itu bisa mempengaruhi nuansa kemandirian hakim dan peradilan.
“Kemandirian hakim dan peradilan sangat erat kaitannya dengan jaminan keamanan. Sementara itu, dalam peristiwa ini justru tindakan-tindakan itu dilakukan oleh personel kepolisian yang seharusnya menjadi aktor utama dalam memberikan jaminan keamanan terhadap hakim dan pengadilan,” kata Kadafi dalam keterangan resminya, Kamis, 16 Februari 2023.
Meminta Polri membatasi personel yang hadir di persidangan
Merespons peristiwa ini agar persidangan berjalan kondusif, Komisi Yudisial akan berkomunikasi dengan Kepolisian RI agar membatasi personel yang tidak bertugas hadir di persidangan, termasuk membatasi penggunaan seragam bagi pengunjung sidang.
“Agar kesan intimidatif dapat terhindarkan," kata Kadafi.
Selain itu, KY akan berkomunikasi dengan Kepolisian RI terkait penghormatan terhadap hakim dan peradilan, termasuk jaminan keamanan, terutama dalam perkara-perkara yang melibatkan personel kepolisian.
“Suasana kondusif dan penghormatan terhadap persidangan akan mendorong kepercayaan publik terhadap penanganan suatu perkara”, tutur Kadafi.
Selanjutnya, Polrestabes sebut tak ada perintah untuk anggota Brimob menghadiri sidang
<!--more-->
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya meminta maaf atas peristiwa puluhan personel Brimob Kepolisian Daerah Jawa Timur yang meneriakkan yel-yel saat sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa sore kemarin, 14 Februari 2023.
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan puluhan Brimob tersebut. Permohonan maaf itu disampaikan Akhmad melalui Kepala Seksi Humas Kapolrestabes Surabaya Komisaris Muchamad Fakih.
Fakih menuturkan saat itu puluhan anggota memberi dukungan pada teman dan senior yang disidang terkait kasus Kanjuruhan. Menurutnya, puluhan anggota ini memberikan dukungan tanpa ada perintah siapapun.
"Mereka meneriakkan yel-yel secara spontan tidak ada perintah. Kami meminta maaf karena membuat jalannya persidangan terganggu akibat perilaku tersebut," kata Muchamad Fakih melalui keterangan resminya, Rabu, 15 Februari 2023.
YLBHI anggap tindakan anggota Brimob menghina persidangan
Insiden ini menjadi sorotan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan sejumlah lembaga lainnya. Mereka mendesak kepolisian memeriksa anggota Brigade Mobil atau Brimob yang mengamankan sidang kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya.
YLBHI menuding para anggota Brimob yang seharusnya mengamankan jalannya sidang malah bertindak menghina persidangan.
“Kami mendesak agar para anggota tersebut diberikan sanksi berupa dugaan pelanggaran kode etik,” kata Ketua Umum YLBHI M. Isnur, Rabu, 15 Februari 2023.
YLBHI dan lembaga pemantau penegakkan hukum lainnya menyoroti jalannya sidang ke-12 yang digelar di PN Surabaya pada Selasa, 14 Februari 2023. Ruang sidang hari itu dipenuhi oleh anggota Brimob dan polisi lainnya yang diterjunkan untuk mengamankan sidang.
Isnur mengatakan merujuk pada video yang banyak tersebar di media sosial, puluhan anggota Brimob diduga melakukan intimidasi dengan berteriak dan menyoraki jaksa penuntut umum saat mereka memasuki ruangan sidang.
Jaksa memasuki ruang sidang bersama dengan tiga terdakwa yang merupakan anggota polisi.
“Pihak keamanan pengadilan sampai berkali-kali mengingatkan puluhan anggota Brimob untuk tidak membuat kegaduhan saat persidangan,” kata Isnur.
Ketiga terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini adalah AKP Hasdarmawan, Kompol Bambang Sidik Achmadi dan AKP Wahyu Setyo Pranoto. Ketiganya merupakan komandan lapangan saat terjadinya Tragedi Kanjuruhan. Ketiganya didakwa melakukan kelalaian hingga menyebabkan tewasnya ratusan suporter Aremania dalam tragedi tersebut.
Isnur mengatakan, tindakan personel Brimob tersebut merupakan penghinaan terhadap pengadilan. Menurut dia, tindakan Brimob saat sidang Tragedi Kanjuruhan itu dapat dianggap sebagai intimidasi terhadap jaksa.
Sebelumnya koalisi masyarakat sipil telah mencatat sejumlah keganjilan dalam sidang Tragedi Kanjuruhan. Misalnya soal keputusan PN Surabaya yang tak memperbolehkan siaran langsung sidang tersebut. Selain itu, ada juga masalah soal para terdakwa yang sempat dihadirkan secara daring hingga anggota polisi yang menjadi penasihat hukum para terdakwa.
EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI