Politikus Demokrat Anggap Usulan Revisi UU MK untuk Loloskan dan Singkirkan Orang Tertentu

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Amirullah

Kamis, 16 Februari 2023 07:02 WIB

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan. Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan revisi UU MK ini untuk meloloskan dan menyingkirkan orang-orang tertentu.

Dia menjelaskan, hakim MK dari dulu memang sudah terganggu. Menurut Benny, MK sudah tidak bisa lagi diharapkan jadi guardian of constitution alias penjaga konstitusi.

“MK telah berubah jadi penjaga kekuasaan. Itu harus disadari oleh hakim MK,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.

Benny menyebut fraksinya tidak menemukan adanya urgensi di balik revisi UU MK ini. Dia mengaku tidak tahu-menahu usulan revisi UU MK berasal dari pihak mana. “Saya sekarang nggak melihat ada urgensinya. Ya makanya, nggak tahu inisiatif siapa,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto menyebut pencopotan hakim MK Aswanto jadi salah satu pertimbangan DPR mengusulkan revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Adapun Aswanto merupakan hakim MK yang menganulir UU Cipta Kerja dengan menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat.

Advertising
Advertising

Menurut Bambang, sebagai hakim MK yang diajukan DPR, Aswanto mestinya memberitahukan terlebih dulu kepada DPR sebelum menganulir UU tersebut.

“Itu bagian (berhubungan dengan pencopotan Aswanto). Kalau dia wakil dari DPR, ketika membatalkan UU itu dia ngomong dong ke sini. Diskusi lagi kalau perlu,” kata Bambang di Gedung DPR, Rabu, 15 Februari 2023.

Adapun pemerintah telah menyetujui usulan DPR untuk merevisi UU MK. Bambang menyebut evaluasi terhadap hakim menjadi salah satu poin yang bakal dibahas.

Dia menjelaskan, tugas hakim dalam UU MK akan disisir sejelas mungkin. Sehingga, kejadian pembatalan atau anulir terhadap produk legislasi DPR tidak kembali terjadi.

“Supaya kita clear dalam membuat UU tidak di-judicial review. Malu. DPR malu, kalau UU di judicial review kemudian dibatalkan,” ujar politikus PDIP ini.

Perdebatan di Internal Pemerintah

Dalam rapat kerja DPR Komisi Hukum bersama pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md, pemerintah mengaku tidak punya agenda merevisi UU MK. Mahfud menjelaskan, usulan revisi ini menuai perdebatan di internal pemerintah.

Dia mengatakan pemerintah telah mengundang akademisi dan praktisi secara terpisah. Mereka meminta pemerintah menolak usulan DPR ini.

“Cukup seru perdebatan di internal pemerintah untuk menyikapi usul dari DPR. Diskusi yang kami undang akademisi dan praktisi pada umumnya meminta pemerintah menolak usul ini,” kata Mahfud dalam rapat kerja bersama DPR Komisi III, Rabu, 15 Februari 2023.

Kendati demikian, Mahfud menyebut DPR punya hak dan kewenangan untuk mengajukan usul inisiatif perubahan UU MK. Dia mengatakan usulan ini sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan.

Oleh sebab itu, Mahfud menyatakan pemerintah menyetujui usulan DPR untuk merevisi UU MK. Dia menyebut pemerintah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebagai upaya perbaikan dari keadaan saat ini.

“Besar harapan kami RUU ini dapat segera dilakukan pembahasan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata dia.

Dalam rapat kerja itu, Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto menerima 71 DIM dari pemerintah yang terdiri atas 40 DIM bersifat tetap, 4 DIM bersifat redaksional, 8 DIM bersifat substansi, dan 19 DIM bersifat substansi baru.

Bambang menyebut pembahasan RUU tentang MK ini akan ditunaikan pada masa sidang IV mendatang, mengingat pada Kamis, 16 Februari 2023, DPR sudah menutup masa sidang III.

“Kami sudah menerima DIM dari pemerintah. Artinya, syarat untuk menindaklanjuti pembahasan sudah terpenuhi,” ujar Bambang.

Pilihan Editor: Mahfud Md Sebut Akademisi dan Praktisi Minta Pemerintah Tolak Usulan Revisi UU MK dari DPR

Berita terkait

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

52 menit lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

3 jam lalu

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan revisi UU MK bisa membuat hakim konstitusi tidak independen. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

5 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

16 jam lalu

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyoroti Pasal 23A yang memuat evaluasi hakim konstitusi dan disisipkan dalam revisi UU MK.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

17 jam lalu

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

Puluhan akademisi menolak revisi UU MK dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani. Apa isinya?

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

20 jam lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

21 jam lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

21 jam lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

21 jam lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya