Ahli Psikologi Forensik Sebut Ferdy Sambo dan Putri Bisa Berbuat Nekat
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Rabu, 15 Februari 2023 10:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengkhawatirkan kemungkinan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengalami shock akibat vonis tersebut dan bisa melakukan perbuatan nekat.
Atas dasar pertimbangan itu, dia meminta agar pihak rumah tahanan memperketat pengawasan terhadap usai pembacaan vonis hukuman mati dan hukuman 20 tahun penjara.
"Mengacu studi, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas. Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami shock. Terguncang jiwanya. Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," kata Reza seperti dikutip Tempo, Selasa, 14 Februari 2023.
Reza menyebut vonis hukuman mati terhadap Sambo dan penjara 20 tahun untuk Putri telah menyelamatkan marwah lembaga peradilan di mata masyarakat. Vonis ini menyelamatkan wibawa sistem peradilan pidana dari kemungkinan terbeli oleh pelaku kejahatan yang berharta dan berkuasa.
Lebih lanjut, Reza menyebut vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo bukan akhir dari proses hukum di kasus ini. Menurut Reza, sangat mungkin keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan mengajukan gugatan perdata ganti rugi terhadap Sambo dan Putri.
"Ganti rugi atas segala kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua,"kata Reza.
Ferdy Sambo belum respons vonis mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023. Hukuman maksimal yang dijatuhkan hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu belum menyampaikan tanggapan atas vonis hakim tersebut. Meski begitu, ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan vonis mati terhadap Sambo sesuai dengan harapan keluarga.
"Sesuai dengan harapan kami," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai Ferdy Sambo divonis mati, Senin 13 Februari 2023.
Menurut dia, Tuhan telah hadir di persidangan. "Puji Tuhan, tetesan darah anak ku yang bergelimang, Tuhan nyata telah menyatakan keajaibannya," ujar ibu Brigadir Yosua ini.
M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Akhir Karier Gemilang Irjen Ferdy Sambo, Dimulai dari Unit Reserse Hingga Divonis Mati
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.