Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Bukan Akhir, Pakar: Keluarga Yosua Bisa Tuntut Ganti Rugi

Selasa, 14 Februari 2023 10:14 WIB

Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, bersama psikolog forensik Reza Indragiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyaksikan langsung vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin, 13 Februari 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menjelaskan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi bukan akhir dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Reza, pihak keluarga Yosua sangat memungkinkan mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap Sambo dan Putri.

"Sangat mungkin keluarga Yosua akan mengajukan gugatan perdata ganti rugi terhadap FS dan PC. Ganti rugi atas segala kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua," kata Reza dalam keterangannya, Selasa, 14 Februari 2023.

Selama persidangan, Sambo berkali-kali menyatakan penembakan terhadap Yosua karena anak buahnya itu telah merusak harkat dan martabat keluarganya. Sambo ngotot Yosua melakukan kekerasan seksual terhadap Putri sehingga memicu perbuatan penembakan tersebut.

Namun, pernyataan Sambo dan Putri tidak terbukti di Pengadilan. Majelis Hakim menyebut penembakan terhadap Yosua bukan karena dipicu adanya kekerasan seksual terhadap Putri.

Majelis Hakim Beberkan Relasi Kuasa

Advertising
Advertising

Majelis Hakim menyimpulkan motif pembunuhan berencana terhadap Yosua bukan karena pelecehan seksual, tetapi karena Putri Candrawathi sakit hati oleh sikap atau perbuatan Yosua. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Hakim menilai motif kekerasan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi karena tidak dapat dibuktikan dan menimbang relasi kuasa antara terdakwa dan korban.

“Motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putih Candrawathi,” kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menuturkan majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan, atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan Ferdy Sambo memiliki posisi lebih unggul dan dominan dari Yosua karena menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Selain itu, Putri Candrawathi juga sebagai istri perwira tinggi Polri dan latar belakang Putri sebagai seorang dokter gigi. Sementara Nofriansyah Yosua hanya lulusan SLTA dan ajudan dengan pangkat brigadir yang diperbantukan kepada Putri sebagai sopir dan tugas lainnya.

Dengan adanya relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan tehadap Putri Candrawathi. Tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatraumatik atau stres disorder akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan,” kata hakim.

M JULNIS FIRMANSYAH

Pilihan Editor: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Sederet Faktanya

Berita terkait

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

4 hari lalu

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat menghilang setelah pondok pesantrennya dirusak massa karena marah atas kasus pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Jepang Kurang Berminat Daftar Tentara

5 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Jepang Kurang Berminat Daftar Tentara

Jumlah tentara Jepang hanya 9 persen. Beberapa korban mengatakan budaya pelecehan yang mengakar telah membuat perempuan enggan mendaftar ke militer.

Baca Selengkapnya

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

6 hari lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

8 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

10 hari lalu

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

Para ahli PBB mendesak penjajah Zionis Israel untuk mengakhiri agresinya terhadap Gaza, dan menuntut ekspor senjata ke Israel "segera" dihentikan.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

18 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

19 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

21 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

23 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

25 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya