Kasus Antam, KPK Panggil Direktur Kementerian Perindustrian
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Senin, 13 Februari 2023 12:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Direktur Industri, Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan. Dia dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017. “Diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberintaan KPK Ali Fikri, Senin, 13 Februari 2023.
Ali belum menjelaskan penyebab Adie diperiksa dalam perkara tersebut. Namun sebelumnya, dia mengatakan saksi yang diperiksa adalah mereka yang pengetahuannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.
Dalam perkara korupsi pengolahan anoda logam ini, KPK menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Dodi Martimbang sebagai tersangka. KPK menyangka Dodi secara sepihak memilih Loco Montrado untuk mengolah dan mengekspor anoda alias emas kadar rendah. Penunjukkan ini diduga dilakukan tanpa melaporkan ke Direksi PT Antam.
KPK menduga dalam kerja sama tersebut Antam mengalami kekurangan pengembalian emas. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 100 miliar.
KPK sebelumnya juga menetapkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar menjadi tersangka di kasus ini. Namun, Siman mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut dan menggugurkan status tersangka Siman.
Ali Fikri mengklaim kekalahan KPK di praperadilan tersebut disebabkan oleh kesalahan administrasi penyidikan. Dia meyakini substansi penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur. Menurut Ali, KPK akan segera memperbaiki proses administrasi tersebut dan menyiapkan penyidikan baru untuk menetapkan tersangka.
Pilihan Editor: KPK Tahan Tersangka Dugaan Korupsi di PT Antam