PN Jakarta Selatan Tingkatkan Pengamanan saat Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dibacakan Besok

Minggu, 12 Februari 2023 19:01 WIB

Ekspresi Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempersiapkan diri untuk mengantisipasi membeludaknya pengunjung. Mereka melakukan penebalan pengamanan saat agenda sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin besok, 13 Februari 2023.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Jakarta Selatan bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengatakan sidang pembacaan putusan harus berjalan tertib, aman, dan berwibawa.

"Bentuk daripada koordinasi tersebut, di antaranya nanti di lapangan teknisnya dilakukan oleh Polres Jaksel. Kemarin dapat informasi untuk teknis pengamanan itu ada istilah penebalan. Penebalan itu bisa saja ada penambahan atau kadang kala ada treatment pengamanan yang khusus akan dilakukan oleh Polres Jaksel,” kata Djuyamto kepada awak media, Ahad, 12 Februari 2023.

Djuyamto menuturkan ekskalasi pengamanan kemungkinan akan ditingkatkan seperti menambah jumlah personil polisi yang biasanya dialokasikan sebanyak 170. Selain itu, PN Jakarta Selatan bersama Polres Jakarta Selatan juga akan melakukan sterilisasi tempat persidangan dan lingkungan pengadilan yang teknisnya akan dilakukan polres.

Djuyamto menuturlan PN Jakarta Selatan akan memfasilitasi pengunjung dengan layar monitor di luar ruang sidang karena keterbatasan ruangan yang hanya berkapasitas 50 orang. Selain itu, demi kenyamanan dan ketertiban ruang sidang akan dibatasi

"Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jakael sendiri, tidak tahu sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 kurang, itu kan sudah sangat penuh, makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan. Kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan,” kata Djuyamto,

Djuyamto mengimbau agar masyarakat yang ingin menyaksikan pembacaan putusan Ferdy Sambo Cs tidak perlu mendatangi PN Jakarta Selatan. Pasalnya, pengadilan telah menyediakan kanal YouTube untuk menyiarkan sidang secara langsung.

Majelis hakim akan memvonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi besok, 13 Februari 2023. Sementara vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan dibacakan 14 Februari dan Richard Eliezer pada 15 Februari.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan divonis oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso. Bersama tiga terdakwa lain: Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, mereka dituntut pidana oleh jaksa karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudan Ferdy Sambo.

Pada 17 Januari lalu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena perannya sebagai pelaku intelektual atau otak pembunuhan berencana terhadap Yosua. Ferdy Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa mengatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Sambo. Adapun hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Tidak ada hal meringankan pada diri Sambo.

Adapun Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua. Jaksa menilai Putri memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Tuntutan delapan tahun ini sama dengan yang dilayangkan jaksa terhadap Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun.

Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo Ikhlas Apa pun Vonis yang Dijatuhkan Besok

Berita terkait

Apa saja Jenis Tindakan yang Bisa Disebut Obstruction of Justice?

12 hari lalu

Apa saja Jenis Tindakan yang Bisa Disebut Obstruction of Justice?

Istilah obstruction of justice pun sering disebutkan dalam beberapa kasus pidana serupa. Seperti, pada kasus korupsi tol MBZ, kasus Brigadir J. Hakim.

Baca Selengkapnya

Kilas Kesaksian ART Ferdy Sambo Soal 8 CCTV Mati di Persidangan 2 Tahun Lalu Bongkar Misteri

18 hari lalu

Kilas Kesaksian ART Ferdy Sambo Soal 8 CCTV Mati di Persidangan 2 Tahun Lalu Bongkar Misteri

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir menyebut 8 CCTV di dalam rumah dinas tersebut mati sejak 15 Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Anak Ferdy Sambo Ulang Tahun, Putri Candrawathi Kirim Kado dari Balik Penjara

26 hari lalu

Anak Ferdy Sambo Ulang Tahun, Putri Candrawathi Kirim Kado dari Balik Penjara

Setelah menjadi penghuni tetap Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang, Putri Candrawathi rajin mengikuti bimbingan kerja.

Baca Selengkapnya

Top Hukum: Densus 88 'Posko Cipete' yang Kuntit Jampidsus Diduga Terafiliasi Satgassus Merah Putih, Lokasi Posko Cipete, dan Rekam Jejak Kombes Muhammad Tedjo

28 hari lalu

Top Hukum: Densus 88 'Posko Cipete' yang Kuntit Jampidsus Diduga Terafiliasi Satgassus Merah Putih, Lokasi Posko Cipete, dan Rekam Jejak Kombes Muhammad Tedjo

Densus 88 yang menguntit Jampidsus Kejagung diduga terafiliasi dengan Satgassus Merah Putih menjadi berita hukum yang banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Kalah Praperadilan, Pengacara Ahmad Muhdlor Ali: Kami Akan Fokus Pembelaan Pokok Perkara

29 hari lalu

Kalah Praperadilan, Pengacara Ahmad Muhdlor Ali: Kami Akan Fokus Pembelaan Pokok Perkara

Pihak Ahmad Muhdlor Ali menghormati keputusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mereka.

Baca Selengkapnya

Febri Diansyah Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo, Pernah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo

29 hari lalu

Febri Diansyah Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo, Pernah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo

Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah pernah bergabung menjadi pembela tersangka pembunuhan Brigadir J, ialah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Baca Selengkapnya

Densus 88 'Posko Cipete' yang Kuntit Jampidsus Diduga Terafiliasi Tim Satgassus Merah Putih Ferdy Sambo

29 hari lalu

Densus 88 'Posko Cipete' yang Kuntit Jampidsus Diduga Terafiliasi Tim Satgassus Merah Putih Ferdy Sambo

Densus 88 Wilayah Jawa Tengah yang membuntuti Jampidsus diduga berkaitan dengan Satgassus Merah Putih

Baca Selengkapnya

Ini Kelompok Densus 88 yang Diduga Berada di Balik Penguntitan Jampidsus

30 hari lalu

Ini Kelompok Densus 88 yang Diduga Berada di Balik Penguntitan Jampidsus

Siapa pemimpin kelompok Densus 88 yang memata-matai Jampidsus? Apakah ada kaitannya dengan Ferdy Sambo?

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan 132 Bukti Kasus Gus Muhdlor di Sidang Praperadilan

30 hari lalu

KPK Serahkan 132 Bukti Kasus Gus Muhdlor di Sidang Praperadilan

Menurut Biro Hukum KPK, semua bukti tersebut sudah cukup memberatkan untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Panca Darmansyah, Tersangka Pembunuhan 4 Anaknya di Jagakarsa akan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Selatan Hari Ini

36 hari lalu

Panca Darmansyah, Tersangka Pembunuhan 4 Anaknya di Jagakarsa akan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Selatan Hari Ini

Panca Darmansyah, tersangka pembunuhan empat anaknya di Jagakarsa, akan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya