Awasi Penjualan MINYAKITA, Kemendag Tindak 6.678 Link di Internet

Kamis, 9 Februari 2023 20:34 WIB

INFO NASIONAL – Kementerian Perdagangan serius mengawasi peredaran MINYAKITA. Setiap pelanggaran yang ditemui akan ditindak tegas. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, peredaran dan penjualan minyak goreng curah maupun kemasan MINYAKITA akan mendapat perhatian ekstra.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng rakyat MINYAKITA di pasar daring, baik lokapasar (e-commerce) maupun media sosial.

"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram. Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MINYAKITA berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14.000/liter,” kata Mendag.

Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Mendag meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat. Pelaku usaha wajib menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.

Advertising
Advertising

“Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MINYAKITA tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” kata dia.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akundengan berkoordinasi bersamaKementerian Komunikasi dan Informatika,” tutur Veri. (*)

Berita terkait

Dana Desa Dapat untuk Membantu Penanggulangan Perubahan Iklim

12 menit lalu

Dana Desa Dapat untuk Membantu Penanggulangan Perubahan Iklim

Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp8-12 juta per desa untuk mendukung penanganan perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Marak Cybercrime, BRI Pastikan Seluruh Data Nasabah Aman

27 menit lalu

Marak Cybercrime, BRI Pastikan Seluruh Data Nasabah Aman

Pengamanan BRI secara internal dilakukan secara berulang

Baca Selengkapnya

BRI Publikasikan Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024

1 jam lalu

BRI Publikasikan Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024

Ekspansi bisnis UMKM pada Triwulan III 2024 melambat, tercermin dari Indeks Bisnis UMKM yang berada pada level 102,6

Baca Selengkapnya

Kemendagri: Desa Hanura Lampung Jadi Desa Teladan PKAD 2024 dengan Rekam Jejak Anti-Korupsi

1 jam lalu

Kemendagri: Desa Hanura Lampung Jadi Desa Teladan PKAD 2024 dengan Rekam Jejak Anti-Korupsi

Desa Hanura di Lampung menang lomba desa teladan PKAD 2024. Kemendagri menilai desa ini layak jadi contoh karena sukses menerapkan hasil pelatihan P3PD. Desa tersebut juga pernah dinobatkan oleh KPK sebagai Desa Anti-Korupsi.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Gelar Pelatihan P3PD untuk Camat demi Pembangunan Desa Berkualitas

2 jam lalu

Kemendagri Gelar Pelatihan P3PD untuk Camat demi Pembangunan Desa Berkualitas

Kemendagri menegaskan pentingnya peran camat dalam pembangunan desa untuk Indonesia Emas 2045. Melalui Program P3PD, camat dilatih mengarahkan belanja desa yang efektif

Baca Selengkapnya

BUMDesa Lampung Mengolah Sampah Pasar untuk Mendongkrak Ekonomi Desa

3 jam lalu

BUMDesa Lampung Mengolah Sampah Pasar untuk Mendongkrak Ekonomi Desa

Desa Hanura di Lampung layak menjadi teladan bagi desa-desa lain di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Latih Ribuan Camat Lewat Program P3PD

3 jam lalu

Kemendagri Latih Ribuan Camat Lewat Program P3PD

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melatik ribuan camat demi meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).

Baca Selengkapnya

Ahli Jelaskan BPA Jadi Ancaman Nyata untuk Kesehatan

3 jam lalu

Ahli Jelaskan BPA Jadi Ancaman Nyata untuk Kesehatan

Pakar kesehatan dan riset-riset internasional sudah lama menyatakan bahaya paparan Bisphenol A (BPA) dalam jangka panjang bisa membahayakan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Digitalisasi di Desa Hanura Mudahkan Pelayanan Masyarakat

3 jam lalu

Digitalisasi di Desa Hanura Mudahkan Pelayanan Masyarakat

Desa Hanura yang terletak di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, beberapa kali berhasil mendapatkan penghargaan dari pemerintah. Prestasi ini dibuktikan pada Oktober lalu, di mana Desa Hanura diganjar penghargaan desa Teladan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD) 2024, dari Provinsi Lampung.

Baca Selengkapnya

Tebarkan Nilai Kemanusiaan, Menteri Agama Resmikan Institute for Humanitarian Islam

4 jam lalu

Tebarkan Nilai Kemanusiaan, Menteri Agama Resmikan Institute for Humanitarian Islam

Menteri Agama, Nasaruddin Umar didampingi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf meresmikan Institute for Humanitarian Islam, di Hotel JW Marriot, Jakarta Selatan, pada Senin, 4 November 2024.

Baca Selengkapnya