Apa Itu Amicus Curiae?

Editor

Nurhadi

Kamis, 9 Februari 2023 17:25 WIB

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Dalam sidang, tim kuasa hukum Bharada E tidak ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memandang kliennya sebagai pelaku eksekutor, melainkan peran sebagai Justice Collaborator juga harus dipertimbangkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 122 akademisi yang terdiri dari guru besar dan dosen dari berbagai universitas menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Mereka yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia tersebut menyampaikan dukungan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 6 Februari 2023.

Mereka mendukung Bharada E dengan pertimbangan bahwa dia merupakan seorang justice collaborator (JC). Bharada E mendapatkan status JC dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran telah membongkar skenario pembunuhan yang dibuat oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, untuk menutupi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J. Lantas, apa itu amicus curiae?

Dilansir dari Britannica, amicus curiae (bahasa Latin: "teman pengadilan") adalah orang yang membantu pengadilan dengan memberikan informasi atau nasihat mengenai pertanyaan hukum atau fakta. Dia bukan pihak dalam gugatan yang memiliki kepentingan langsung dengan hasil gugatan. Itu sebabnya dia diizinkan untuk berpartisipasi sebagai pihak dalam gugatan.

Seorang amicus curiae umumnya tidak boleh berpartisipasi kecuali atas izin pengadilan. Meskipun begitu, sebagian besar pengadilan jarang mengizinkan orang untuk tampil dalam kapasitas tersebut. Orang pribadi dapat tampil sebagai amici curiae di Mahkamah Agung apabila kedua belah pihak menyetujui atau jika pengadilan memberikan izin.

Seorang amicus curiae biasanya memberikan argumentasi atau informasi kepada pengadilan dalam bentuk brief. Amicus brief biasanya diajukan di tingkat banding, meskipun juga dapat diajukan dalam tuntutan hukum yang tertunda di tingkat pengadilan. Umumnya, seorang amicus curiae harus mendapatkan izin pengadilan sebelum mengajukan brief, kecuali semua pihak menyetujui pengajuan amicus.

Advertising
Advertising

Amicus curiae bukanlah pihak dalam gugatan, kecuali jika mereka secara formal melakukan intervensi. Itu sebabnya seorang amicus curiae tidak perlu berdiri untuk membawa gugatan. Selanjutnya, sebagai non-pihak, amicus curiae biasanya tidak memiliki hak yang dimiliki oleh para pihak dalam suatu gugatan, seperti hak untuk mendapatkan penemuan dari pihak lain.

HAN REVANDA PUTRA

Pilihan editor: Masyarakat Kirim Amicus Curiae Demi Lindungi Richard Eliezer, Apa Itu?

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

2 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

2 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

4 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

10 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

10 hari lalu

PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan untuk mendukung proses tersebut.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Pertimbangkan 14 Amicus Curiae untuk Putuskan Sengketa Pilpres

11 hari lalu

Hakim MK Pertimbangkan 14 Amicus Curiae untuk Putuskan Sengketa Pilpres

MK mempertimbangkan 13 amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan sejumlah pihak

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Sengketa Pilpres 2024: Pastikan Putusan MK Tak Bocor hingga Polisi Terjunkan Ribuan Personel Pengamanan

11 hari lalu

Fakta-fakta Sengketa Pilpres 2024: Pastikan Putusan MK Tak Bocor hingga Polisi Terjunkan Ribuan Personel Pengamanan

Hari ini pembacaan putusan MK soal sengketa Pilpres 2024. Ini beberapa fakta yang menyertainya, termasuk memastikan putusan MK tak bocor sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Amicus Curiae Tak akan Pengaruhi Putusan MK, Apa Alasannya?

12 hari lalu

Pengamat Sebut Amicus Curiae Tak akan Pengaruhi Putusan MK, Apa Alasannya?

MK telah menerima 52 amicus curiae terhadap perkara sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya