Penangkapan Petani Banyuwangi, Polisi Tuding Menyebarkan Kabar Bohong Pemicu Bentrok

Reporter

Kukuh S. Wibowo

Editor

Tempo.co

Rabu, 8 Februari 2023 16:35 WIB

Kapolres Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dan Kasubdit Kamneg Direskrimum AKBP Achmad Taufiqurrahman saat memberi penjelasan soal kasus penangkapan petani Pakel, Banyuwangi, 8 Februari 2023. TEMPO/Kukuh S. Wibowo

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Achmad Taufiqurrahman menjelaskan ihwal penangkapan petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, yakni Mulyadi, Suwarno dan Untung, pada Jumat malam pekan lalu, 3 Februari 2023.

Menurut Taufiqurrahman penangkapan tiga warga yang juga perangkat Desa Pakel itu berkaitan dengan perkara menyiarkan berita bohong atau tidak pasti sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Kasus itu sendiri berawal dari konflik lahan antara warga Desa Pakel dengan PT Bumisari.

Taufiq menuturkan penyidik telah melakukan gelar perkara konflik lahan tersebut pada 11 Januari 2023. Dari gelar itu penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Abdillah, Mulyadi, Suwarno dan Untung pun ditetapkan sebagai tersangka.

Abdillah, kata Taufiq, diperiksa lebih dulu dan langsung ditahan. “Kemudian untuk tiga tersangka, yaitu Mulyadi, Suwarno dan Untung kami panggil dua kali namun tidak hadir, sehingga kami melakukan penangkapan bekerja sama dengan penyidik Polres Kota Banyuwangi,” kata Taufiq di Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu, 8 Februari 2023.

Kronologi Konflik Lahan

Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi Komisaris Besar Deddy Foury Millewa berujar kasus konflik lahan antara warga dengan PT Bumisari itu terjadi pada Sertifikat HGU Nomor 295, 296, 297 dan 298 sejak 2018.

Mula-mula Suwarno mengaku sebagai ahli waris tanah dalam Sertifikat HGU Nomor 295 seluas 400 hektare. Pengakuan Suwarno didasarkan pada akta penunjukkan atas nama Sri Baginda Ratu tertanggal 11 Januari 1929. Surat penunjukkan itu dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi Achmad Noto Hadi Soerjo.

Suwarno, kata Deddy, selanjutnya memberikan kuasa pada Abdillah untuk menguruskan penerbitan sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi. “Lalu Abdillah, Mulyadi, Suwarno dan Untung secara bersama-sama sengaja menyebarkan pemberitahuan yang tidak benar secara lisan, tertulis, maupun video bahwa tanah yang dikelola PT Bumisari adalah milik warga,” kata Deddy.

Warga Pakel mempercayai pemberitahuan empat orang tersebut sehingga beramai-ramai memasuki dan mematok lahan sertifikat HGU 295. Warga, ujar Deddy, juga menebangi tanaman milik PT Bumisari selaku pemenang hak pengelolaan lahan sehingga menyulut bentrokan dengan karyawan perusahaan tersebut.

Tempat kejadian perkara bentrokan di lapangan depan masjid Dusun Durenan, Desa Pakel pada 2018. Peristiwa itu menyebabkan jatuhnya korban luka-luka karyawan PT Bumisari bernama Misriono.

“Sampai sekarang akta itu dibilang legal juga tidak, karena tidak bisa ditunjukkan aslinya. Sehingga Polresta Banyuwangi bekerja sama dengan Ditreskrimum menelisik dan menelusuri bagaimana legalitas surat ini sekaligus melimpahkan kasusnya ke Polda Jatim,” kata Deddy.

Taufiqurrahman menuding motif empat tersangka itu ialah dengan sengaja ingin menguasai tanah dengan alas hak sertifikat HGU Nomor 295 dan ingin memiliki aset di atasnya. Padahal, kata Taufiq, Abdillah dan kawan-kawan telah menyadari bahwa akta penunjukkan atas nama Sri Baginda Ratu tertanggal 11 Januari 1929 tidak memiliki legalitas karena sejatinya tanah itu milik negara yang berstatus HGU dengan pemegang hak PT Bumisari.

Penyidik pun menjerat tersangka dengan Pasal 14 (ayat 1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 (ayat 2) serta Pasal 15 undang-undang yang sama. “Guna kepentingan penyidikan, tersangka kami tahan di Polda Jatim,” kata Taufiqurrahman.

LBH Surabaya Sebut Warga Yakin Akta 1929 Benar

Kuasa hukum tersangka Habibus Shalihin mengatakan penetapan tersangka kliennya dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran, tidak berdasar. Sebab, kata dia, bentrokan warga dengan karyawan PT Bumisari itu terjadi bukan soal berita hoax atau bukan, namun dipicu oleh murni masalah konflik agraria.

Menurut Habibus, berdasarkan surat BPN Banyuwangi, khususnya di Desa Pakel, telah disebutkan bahwa PT Bumisari tidak memiliki izin usaha. “Lalu warga meminta pada BPN Banyuwangi agar memberikan keterangan berdasarkan akta 1929 itu,” kata aktivis Lembaga Bantuan Hukum Surabaya ini.

Berdasarkan akta 1929 itu, kata Habibus, warga berkeyakinan bahwa tidak ada yang keliru. Sehingga warga pun mendesak pada BPN Banyuwangi agar memastikan ada tidaknya izin PT Bumisari melakukan usaha di desa tersebut.

Sebab, kata Habibus, warga secara turun temurun telah menggarap lahan namun tiba-tiba diklaim oleh PT Bumisari. Habibus menampik narasi polisi bahwa tersangka menyebarkan kabar bohong. “Itu kan keyakinannya warga bahwa akta 1929 itu benar adanya. Apakah keyakinan itu salah?” kata dia.

Baca Juga: Tiga Petani Desa Pakel Banyuwangi Ditangkap Polisi Buntut Konflik Lahan dengan Korporasi






Advertising
Advertising

Berita terkait

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

44 menit lalu

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

1 hari lalu

Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

Atas pencapaian hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2022, dan mendapatkan nilai terbaik nasional dengan status kinerja tertinggi.

Baca Selengkapnya

3 Perbedaan Gunung Ruang dan Gunung Raung

4 hari lalu

3 Perbedaan Gunung Ruang dan Gunung Raung

Dengan perbedaan signifikan dalam lokasi, aktivitas vulkanik, dan dampak lingkungan, Gunung Ruang dan Gunung Raung menunjukkan perbedaannya.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR Anggarkan Rp 200 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Banyuwangi

4 hari lalu

Kementerian PUPR Anggarkan Rp 200 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Banyuwangi

Kementerian PUPR mulai merevitalisasi Pasar Banyuwangi yang menjadi pusat perbelanjaan dan kawasan heritage pada pertengahan tahun 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Sekilas Nama Mirip, Jangan Salah Bedakan Gunung Ruang dan Gunung Raung

4 hari lalu

Sekilas Nama Mirip, Jangan Salah Bedakan Gunung Ruang dan Gunung Raung

Gunung Ruang dan Gunung Raung, meskipun memiliki nama yang mirip merupakan dua gunung berapi yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

5 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

9 hari lalu

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

PT Pupuk Indonesia mengumumkan pupuk subsidi sudah bisa ditebus di kios pupuk lengkap resmi wilayah masing-masing.

Baca Selengkapnya

Tersandung Rok Sendiri, Wisatawan Asal Cina Tewas Terjatuh di Jurang Blok Sunrise Kawah Ijen

9 hari lalu

Tersandung Rok Sendiri, Wisatawan Asal Cina Tewas Terjatuh di Jurang Blok Sunrise Kawah Ijen

Nahas menimpa HL, 31 tahun, seorang wisatawan asal Cina saat melakukan pendakian di Kawah Ijen, Sabtu, 20 April 2024.

Baca Selengkapnya

126 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Banyuwangi Selama Libur Lebaran

10 hari lalu

126 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Banyuwangi Selama Libur Lebaran

Destinasi yang paling banyak dikunjungi di Banyuwangi selama libur Lebaran salah satunya Pantai Marina Boom

Baca Selengkapnya

Digelar Tujuh Hari, Tradisi Seblang Olehsari di Banyuwangi Dipadati Pengunjung

12 hari lalu

Digelar Tujuh Hari, Tradisi Seblang Olehsari di Banyuwangi Dipadati Pengunjung

Seblang merupakan salah satu tradisi adat suku Osing di Banyuwangi dalam mengejawantahkan rasa syukurnya.

Baca Selengkapnya