Di Depan Jokowi, Firli Sebut Harun Masiku dan 3 Buronan Lain Masih Dikejar

Selasa, 7 Februari 2023 17:53 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri dan tim dokter RSPAD Gatot Subroto menyampaikan keterangan terkait kasus Lukas Enembe, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Lukas Enembe terjerat kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Papua. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melaporkan upaya penangkapan terhadap empat buronan kasus korupsi di depan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Keempatnya yaitu Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama, dan Paulus Tannos.

"Ini sedang kami lakukan pengejaran," kata Firli dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023.

Konferensi pers digelar menyusul anjlolnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022. Presiden Joko Widodo atau Jokowi hari ini meminta aparat penegak hukum untuk memproses tindak pidana tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih.

Akan tetapi, Jokowi hanya memberikan komentar diplomatis ketika ditanya soal Harun Masiku dan buronan lain. Ia menyerahkan urusan ini ke KPK karena merasa sangat teknis.

"Bahwa ada yang belum ketemu setahun tapi baru enam bulan ketemu kan juga ada, tapi ada juga yang memang belum ketemu. Ya kalau memang barangnya ada ya pasti ditemukan," kata Jokowi dalam kesempatan yang sama.

Advertising
Advertising

Firli kemudian menjelaskan sebenarnya ada 21 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di KPK. Dari jumlah tersebut, Firli menyebut pihaknya sudah menangkap 17 orang.

Terbaru, KPK menangkap DPO tindak pidana korupsi Izil Azhar di Banda Aceh, Aceh pada 24 Januari 2023. Sehingga saat ini tersisa 4 buron lagi yaitu HM, RHP, PT, dan KK.

HM atau Harun Masiku adalah politikus PDI Perjuangan yang jadi tersangka perkara suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). RHP atau Ricky Ham Pagawak adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Membramo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.

PT adalah Paulus Tannos, tersangka pengadaan paket KTP elektronik. Lalu KK adalah Kirana Kotama, tersangka pemberian hadian atau janji terkait pengadaan di PT PAL (persero).

Firli mengakui ada beberapa buron yang sudah diketahui keberadaannya lalu dilakukan upaya penangkapan. Tapi sekali lagi, kata Firli, penangkapan seseorang haruslah dilakukan berdasarkan hukum. "Ternyata saat menangkap yang bersangkutan sudah berubah nama, awalnya PT, saat menangkap berganti TTP," kata dia.

Firli mengakui aksi ini menyulitkan KPK. Akan tetapi, Firli mengkalim pihaknya tidak akan menyerah karena sudah mengetahui proses peralihan nama ini. "Empat orang kami paham, masih dilakukan uapau penangkapa ke yang bersangkutan," kata Firli.

Jokowi lalu menanyakan ke Firli berapa tahun Izil Azhar baru bisa ditangkap. Firli pun menjelaskan bahwa Izil ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 dan baru 2023 bisa ditangkap. "Berarti enam tahun, itu kami lakukan penangkapan setelah ada kemunculan yang bersangkutan," kata dia.

Upaya penangkapan buron ini sebelumnya memang diketahui tidak berjalan mulus. Contohnya pada buronan Paulus Tannos yang berhasil lolos karena red notice yang terlambat terbit.

"Paulus Tannos itu nasibnya sudah bisa diketahui, tapi memang ada kendala, yang bersangkutan red notice-nya penerbitannya terlambat," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu 25 Januari 2023.

Karyoto mengatakan jika red notice saat itu sudah terbit, Paulus Tannos bisa langsung ditangkap saat keberadaannya terlacak di Thailand. "Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," ujarnya.

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

2 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

3 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

5 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

6 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

6 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

7 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

7 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

10 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

10 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya