Komisi Yudisial Akui Minimnya Calon Hakim Ad Hoc HAM Kompeten di MA, Apa Sebabnya?

Editor

Febriyan

Senin, 6 Februari 2023 13:53 WIB

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari (kiri). ANTARA / Maria Rosari

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mengatakan pihaknya menerima masukan dan kritik dari organisasi masyarakat sipil perihal seleksi calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) yang telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kritikan itu berupa minimnya pemahaman dan kompetensi calon hakim terhadap permasalahan HAM.

Juru bicara KY Miko Ginting menyatakan seleksi terhadap calon hakim ad hoc HAM di MA dilakukan dalam kondisi yang tidak ideal, terutama karena pendaftar yang terbatas sekalipun penjaringan sudah dilakukan semaksimal mungkin.

Ia menuturkan KY dalam seleksi ini tetap menerapkan mekanisme dan standard seleksi sebagaimana layaknya seleksi calon hakim agung, terutama pada aspek integritas.

“Untuk itu, kritik terhadap calon ini mesti dikerangkakan dalam kerangka persoalan yang lebih besar, yaitu minimnya ketersediaan calon, terutama calon yang kompeten dan berintegritas,” kata Miko Ginting dalam keterangan resmi tertulis yang diterima Tempo, Senin, 6 Februari 2023.

Masalah batasan usia, ketidakpastian perkara dan insentif

Miko menjelaskan salah satu yang ditengarai menjadi penyebabnya adalah syarat dalam undang-undang terkait usia minimal calon, yaitu 50 tahun. Batas usia ini menyebabkan calon-calon potensial tetapi belum sampai batas usia tersebut tidak bisa mendaftar.

Advertising
Advertising

Di samping itu, persoalan lain yang lebih struktural adalah ketidakpastian perkara yang akan ditangani. Hingga saat ini hanya satu perkara, yaitu perkara pelanggaran HAM Paniai, yang diperiksa oleh pengadilan. Itupun hanya dengan satu terdakwa yang akhirnya diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama.

“Padahal selama menjabat sebagai hakim ad hoc HAM di MA, calon yang bersangkutan tidak bisa atau sangat terbatas untuk menjalankan profesi lain,” tutur Miko.

Selanjutnya, kata Miko, persoalan lain yang kerap muncul dari para calon adalah soal insentif. Hingga saat ini, KY belum mendapatkan informasi terkait peraturan presiden tentang insentif dan fasilitas bagi hakim ad hoc HAM di MA.

“Tiga persoalan pokok di atas adalah persoalan struktural yang terdapat dalam regulasi dan proses penegakan hukum secara faktual,” kata dia.

Selanjutnya, KY tak bisa melakukan seleksi ulang karena UU

<!--more-->

Miko mengatakan, andai pun seleksi diulang kembali, maka KY akan melanggar undang-undang karena batas waktu seleksi maksimal enam bulan.

“Dengan demikian, apakah ada jaminan calon yang potensial sesuai harapan organisasi masyarakat sipil akan didapatkan?” ujarnya.

Ia menuturkan berbagai persoalan yang menyebabkan minimnya calon untuk mendaftar sementara perkara sudah diajukan ke tingkat Kasasi, maka KY mesti memutuskan untuk memilih calon yang terbaik dari yang ada.

“Jika tidak demikian, maka kepastian dan keadilan bagi korban akan tertunda,” kata Miko.

Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil

Sebelumnya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan atau KontraS Fatia Maulidiyanti menyoroti para hakim ad hoc Hak Asasi Manusia Mahkamah Agung yang minim pengetahuan soal HAM.

Pertama, Fatia mengatakan beberapa calon yang diwawancara oleh Komisi Yudisial masih ada yang belum memahami undang-undang yang mengatur pelanggaran HAM dengan baik. Misalnya saja, kata dia, masih ada calon hakim masih belum memahami perbedaan mendasar antara pelanggaran yang dirumuskan dalam UU HAM dengan Pelanggaran HAM Berat yang dirumuskan dalam UU Pengadilan HAM.

“Bahkan, salah seorang calon juga tidak bisa menjelaskan dengan baik unsur utama kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu “meluas” dan “sistematis,” kata Fatia pada Sabtu 4 Februari 2023.

Selain itu, Fatia menyebut masih ada calon yang tidak memahami mekanisme kompensasi dan restitusi kepada korban pelanggaran HAM. Bahkan, kata dia, alasannya sangat tidak masuk akal yakni belum membaca mengenai regulasi yang mengatur.

“Tentu ini akan berbahaya bagi Pengadilan HAM mengingat para calon jika terpilih akan diberi tugas mengadili kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai pada tingkat kasasi,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Berikutnya, Fatia menyoroti masih banyaknya calon hakim ad hoc yang meyakini pelanggaran HAM bisa diselesaikan secara non-yudisial. Selain itu, dia mengatakan beberapa calon juga tidak mengetahui pengetahuan mendasar mengenai HAM seperti Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) dengan alasan belum membaca.

Perihal seleksi, Miko mengatakan pada awalnya hanya empat calon yang mendaftar, lalu KY membuka perpanjangan dan mendapat 15 pendaftar. Setelah seleksi administrasi, hanya 13 pendaftar yang lulus dan dari 13 pendaftar tersebut ada 3 calon yang mengundurkan diri. Dari 10 calon, pada tahap seleksi kualitas hanya enam calon yang dinyatakan lulus ke tahap berikutnya, yaitu seleksi kesehatan, kepribadian, dan penelusuran rekam jejak. Selanjutnya, hanya 5 calon yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tahap wawancara.

Sementara di sisi lain, KY dibatasi oleh jangka waktu pelaksanaan seleksi calon hakim ad hoc HAM menurut undang-undang, yaitu maksimal 6 bulan. Terlebih pengajuan Kasasi sudah dilakukan oleh Kejaksaan ke Mahkamah Agung terhadap putusan tingkat pertama perkara Paniai di mana Terdakwa diputus bebas dari tuntutan.

“Oleh karena itu, guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban, tidak ada pilihan selain menyediakan hakim pada tingkat Kasasi melalui seleksi oleh KY,” kata Miko.

EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA

Berita terkait

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

5 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

23 jam lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

1 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

2 hari lalu

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

Deplu Amerika Serikat telah menetapkan 5 unit keamanan Israel melakukan pelanggaran berat HAM sebelum pecah perang di Gaza

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

6 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

6 hari lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

6 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

7 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

8 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya