Rangkuman Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Ini, Dilema Jaksa soal Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer

Sabtu, 4 Februari 2023 07:37 WIB

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang duplik terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 31 Januari 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan penambahan masa tahanan Sambo yang akan berakhir pada 6 Februari. Sementara sidang berikutnya adalah putusan atau vonis. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs, telah memasuki agenda pembacaan replik, duplik, dan pleidoi dari para terdakwa hingga jaksa penuntut umum (JPU). Berikut ini merupakan rangkuman sepekan sidang Ferdy Sambo.

1. JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi

JPU memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi. Alasannya, pleidoi Putri tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum.

“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi, serta menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, 18 Januari 2023,” kata jaksa saat membacakan replik di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

Advertising
Advertising

Dalam uraian repliknya, jaksa mengatakan tim kuasa hukum Putri Candrawathi memperlihatkan sikap tidak profesional dengan ikut berkontribusi dalam mempetahankan kebohongan yang dibangun oleh terdakwa Putri Candrawathi.

Jaksa menyebut keterlibatan Putri sudah jelas dengan fakta hukum yang menunjukkan terdakwa turut serta melakukan persiapan perencanaan sejak di rumah Magelang, rumah Saguling, hingga pelaksanaan eksekusi di rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46. Keterangan tersebut merupakan keterangan yang diperoleh saksi Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan saksi Richard Eliezer yang membuat terang peristiwa pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Hal tersebut juga secara nyata dan pasti diakui oleh tim penasihat hukum, hanya saja tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi berusaha untuk tidak mau tahu, dan bahkan berusaha untuk memberikan masukan kepada terdakwa Putri Candrawathi demi kepentingan terdakwa Putri Candrawathi, dengan tujuan agar perkara tersebut tidak terungkap secara terang,” tutur jaksa.

2. JPU Anggap Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer Sudah Sesuai

Jaksa penuntut umum mengatakan tinggi rendahnya tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dipertimbangkan sesuai standar operasional prosedur penanganan tindak pidana umum yang berlaku. Selain itu, kata jaksa, juga tuntutan itu menimbang berdasarkan peran Richard.

Jaksa mengatakan tuntutan terhadap polisi berpangkat Bhayangkara Dua itu sudah ditentukan berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas tanpa tendensi apapun yang melatarbelakangi hal tersebut.

"Kami berpendapat tinggi rendahnya yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan,” kata jaksa saat membacakan replik atas pleidoi eks ajudan Ferdy Sambo itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

Jaksa mengatakan tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Yosua sebanyak 3-4 kali. Sehingga, kata jaksa, tim penuntut umum menuntut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu selama 12 tahun penjara.

Selain itu, jaksa penuntut umum telah mempertimbangkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK berdasarkan surat 11 Januari 2023 perihal rekomendasi pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yg berkerja sama bagi terlindung LPSK.

3. JPU Dilema Yuridis Tentukan Tuntutan untuk Richard

JPU mengakui ada dilema yuridis dalam menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait dengan posisinya sebagai saksi pelaku sekaligus eksekutor pembunuham berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa mengatakan pihaknya telah melihat status Richard Eliezer sebagi justice collaborator LPSK dalam pertimbangan tuntutannya.

"Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama, yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban Brigadir Yosua dan juga membongkar skenario yang dibuat oleh pelaku utama, Ferdy Sambo," ujar JPU.

Meski begitu, jaksa perlu melihat peran Richard Eliezer atas penembakan terhadap korban Yosua yang juga perlu dipertimbangkan secara jernih dan objektif.

4. Kuat Ma'ruf Sampaikan Duplik Soal Tak Motif Membunuh Brigadir J

Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf mengatakan tidak adanya motif pribadi terhadap korban menjadi bukti kliennya sama sekali tidak menginginkan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau terlibat pembunuhan berencana terhadapnya.

Dalam dupliknya, kuasa hukum mengatakan tidak adanya motif pribadi dikuatkan oleh keterangan saksi Daden Miftahul Haq, ajudan Ferdy Sambo, yang bersaksi pada 9 November 2022 yang menyatakan sebelum berangkat ke rumah Duren Tiga Nomor 46, semua ajudan dan asisten rumah tangga termasuk korban dan terdakwa berkumpul di depan rumah Jalan Saguling, bercengkerama dan tertawa.

Selain itu, kuasa hukum menyebut tidak adanya motif pribadi terdakwa sudah dengan eksplisit telah diakui oleh jaksa dalam repliknya. Kuasa hukum menilai hal ini mengindikasikan terdakwa tidak punya masalah dengan korban.

“Pada pokoknya hal ini menyatakan terdakwa tak pernah punya masalah dengan korban,” kata kuasa hukum saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023.

Kuasa hukum Kuat Ma’ruf juga mengatakan karakter loyal dan tingkat kepatuhan tinggi kliennya terhadap Ferdy Sambo merupakan hal yang normal dan wajar karena berkerja kepada Sambo.

Kuasa hukum menjelaskan, dalil JPU dalam replik yang mengatakan Kuat Ma’ruf memiliki karakter yang loyal, tingkat kepatuhan yang tinggi, serta tidak mau menjadi pengkhianat sehingga Kuat ikut serta dengan pelaku lain mengakibatkan terampasnya nyawa korban, tidak bisa dikaitkan satu sama lain.



Selanjutnya: kuasa hukum Ricky Rizal sebut JPU berhalusinasi
<!--more-->

5. Kuasa Hukum Ricky Rizal Sebut JPU Berhalusinasi

Kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengatakan jaksa penuntut umum berhalusinasi karena menghubungkan sebab akibat antara tuntutan dengan fakta sebenarnya demi menjerat kliennya.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Ricky Rizal saat menyampaikan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. Kuasa hukum mengatakan jaksa memaksakan mencari hubungan sebab akibat tindakan mengamankan senjata api Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perencanaan pembunuhan Yosua.

“Penuntut Umum berhalusinasi dengan berupaya menafsirkan hubungan sebab akibat yang terjadi, di mana hal tersebut sangat terlihat jelas berbeda dengan fakta hukum yang sebenarnya dan telah terungkap pada persidangan,” kata kuasa hukum.

6. Terdakwa Irfan Widyanto Semua Petinggi Polri Tertipu Ferdy Sambo

Terdakwa lain dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J, Irfan Widyanto, mengatakan dirinya tertipu oleh Ferdy Sambo. Bahkan, kata dia, petinggi Polri lainnya pun tertipu skenario palsu yang dibuat Sambo untuk menutupi peristiwa sebenarnya kematian Yosua.

Hal ini disampaikan oleh Irfan ketika membacakan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023. Ia mengatakan baru kali ini ada peristiwa seperti ini yang melibatkan Polri. Bahkan, kata dia, petinggi Polri lain tidak ada yang mengetahui pada awalnya bagaimana peristiwa ini terjadi.

"Bahwa hanya Pak Ferdy Sambo lah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi. Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy Sambo. Atas dasar informasi yang sesat tersebut, kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?” kata Irfan Widyanto.

Irfan mengatakan dirinya tidak bisa begitu saja membantah atau menolak perintah atasan karena adanya rantai komando di tubuh Polri. Ia menuturkan dirinya hanya seorang Prajurit Bhayangkara yang menjalankan perintah yang dianggap benar karena berasal dari pejabat Polri yang memiliki kewenangan yang sedang melaksanakan tugasnya, yakni Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.

M JULNIS FIRMANSYAH I EKA YUDHA SAPUTRA


Baca: Pleidoi Irfan Widyanto Sebut Semua Orang Bahkan Petinggi Polri Tertipu oleh Ferdy Sambo

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

3 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

4 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

8 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

10 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

18 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

19 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

20 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya