KPK Panggil Dito Mahendra Jadi Saksi Kasus Nurhadi Pekan Depan: Berharap Kooperatif

Reporter

Tika Ayu

Jumat, 3 Februari 2023 10:15 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan panggilan pada Dito Mahendra sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi pada Senin 6 Februari 2023.

"Saksi hadir pada Senin 6 Februari di gedung Merah Putih KPK," ucap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri Kamis 2 Februari 2023.

Ia menyebut KPK telah mengirimkan surat panggilan ke rumah bersangkutan. "Telah kami kirimkan ke alamat terbaru di Kelurahan Selong Kebayoran Baru, Jaksel," katanya.

Ali Fikri mengatakan, pihaknya pun sebelumnya sudah berkomunikasi dengan penyidik Polres Serang untuk agenda pemeriksaan saksi Dito Mahendra. Perlu diketahui, pemeriksaan saksi oleh KPK, menindaklanjuti pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.

"Kami telah komunikasi dengan penyidik Polres Serang terkait informasi pemeriksaan an. Mahendra Dito S," kata Fikri.

Advertising
Advertising

Soal pemeriksaan, KPK meminta kepada saksi untuk kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Lantaran menurut Fikri, penyidik KPK sangat membutuhkan keterangan saksi bersangkutan.

"Kami berharap saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan," katanya.

Jemput paksa

Diketahui Dito sebagai saksi kasus TPPU oleh KPK kerap mangkir dari pemeriksaan. Tercatat tiga kali bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi. Dimulai 18 November,lanjut di 21 Desember 2022, kemudian 5 Januari 2023.

KPK pun mempertimbangkan jemput paksa Dito Mahendra. Sebab, kata Ali, sudah tiga kali Dito Mahendra mangkir dari panggilan tim penyidik.

"Tentu kan sesuai dengan hukum acara semestinya sudah bisa dilakukan jemput paksa, karena sudah dilakukan pemanggilan bahkan 3 kali," kata dia.

Ali mengatakan penjemputan paksa Dito Mahendra berbeda daripada upaya paksa terhadap seorang tersangka. Sebab, kata dia, Dito Mahendra dijemput sebagai seorang saksi dalam perkara tersebut.

"Karena ini (Dito) kan saksi, sesungguhnya ini saksi atau belum jadi tersangka, sehingga upaya paksa sebagaiman ketika kemudian melakukan pencarian tersangka kan beda," ujar dia saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.


Baca: Kesaksiannya Dianggap Penting dalam Kasus Nurhadi, Dito Mahendra akan Dijemput Paksa KPK

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

18 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

19 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

19 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

20 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

22 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya