Kuasa Hukum Putri Candrawathi Ungkap 11 Asumsi Jaksa dalam Replik dan Tuntutan

Kamis, 2 Februari 2023 13:22 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023. JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bagaimana diktum surat tuntutan penuntut umum, yaitu delapan tahun penjara. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan pihaknya menemukan 11 asumsi yang digunakan oleh jaksa penuntut umum dalam membangun tuntutan hingga replik dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Hal ini disampaikan kuasa hukum istri Ferdy Sambo itu saat membacakan duplik di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.

Koordinator tim kuasa hukum, Arman Hanis dalam dupliknya mengatakan pihaknya telah meneliti replik penuntut umum setebal 28 halaman yang terdiri dari 6.742 kata, yang dibacakan pada 30 Januari 2023. Namun ia menuturkan tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan berdasarkan alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari penuntut umum.

Anggota tim, Febri Diansyah menjabarkan sebelas asumsi jaksa penuntut umum yang digunakan dalam replik maupun tuntutan. Pertama, asumsi penuntut umum yang menyatakan kekerasan seksual tidak teriadi pada kliennya. Meskipun, kata Febri, fakta di persidangan mengungkapkan terdakwa Putri Candrawathi benar-benar mengalami kekerasan seksual.

Baca juga: Yosua Difitnah sebagai Pemerkosa, Keluarga Berharap Ferdy Sambo Divonis Minimal Penjara Seumur Hidup

Advertising
Advertising

Dia menyebut hal tersebut didukung dengan 4 jenis alat bukti yang terungkap di muka persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya.

“Kedua, asumsi penuntut umum yang hanya didasarkan pada penggalan satu keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri sendiri dan tidak bersesuaian dengan alat bukti sah lainnya,” kata Febri.

Ketiga, asumsi penuntut umum mengenai penasihat hukum ikut berkontribusi mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh terdakwa. “Faktanya tidak ada satu pun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut,” ujar dia.

Selanjutnya, asumsi keempat...

<!--more-->

Lalu, keempat, asumsi penuntut umum yang menyatakan telah menggunakan semua alat bukti yang dikemukakan di persidangan dengan konsisten dan tidakberubah.

Namun Febri menyebut alat bukti itu tidak sesusai dengan fakta yang ada di persidangan. Kelima, asumsi penuntut umum yang menyatakan keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf tidak dapat diakui kebenarannya karena mengandung ketidakjujuran.

“Faktanya tidak ada satu pun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut, dan dalam bagian lain, penuntut umum justru mash menggunakan keterangan dua saksi tersebut,” ujar eks Juru bicara KPK itu.

Keenam, asumsi penuntut umum yang menyatakan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan tim penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf adalah tim yang sama dan mempunyai satu pemikiran sama sehingga tidak dapat diakui kebenarannya.

“Asumsi itu adalah dalil yang emosional yang pada faktanya keliru,” ujar Febri.

Ketujuh, Febri menyebut asumsi penuntut umum yang menyatakan tindakan Putri menelpon Ferdy Sambo merupakan bentuk persamaan kehendak untuk berencana merampas nyawa korban Brigadir Yosua tidak didasarkan alat bukti yang sah.

“Kedelepan, asumsi yang menyatakan bahwa pakaian yang dikenakan oleh terdakwa saat meninggalkan kediaman Duren Tiga 46, merupakan pakaian yang tidak pantas dan merupakan bagian dari skenario, adalah dalil yang tidak berdasar, berlandaskan pola pikir seksis, diskriminatif, dan cenderung mendiskreditkan seorang perempuan,” kata Febri.

Kesembilan, Febri mengatakan asumsi penuntut umum yang menyatakan naiknya saksi Kuat Ma'ruf dan Terdakwa ke lantai 3 kediaman rumah Saguling selama kurang dari 3 menit bertujuan untuk bertemu dengan Ferdy Sambo tidak logis dan tidak didukung dengan alat bukti.

Kesepuluh, ia menyebut asumsi penuntut umum yang menyatakan tindakan Putri Candrawathi ke kediaman Duren Tiga 46 untuk melakukan isolasi mandiri merupakan bentuk peran Putri menggiring korban ke tempat eksekusi tidak berdasar dan tidak didukung dengan alat bukti.

“Terakhir, asumsi penuntut umum yang menyatakan keterangan saksi, ahli, dan terdakwa Putri Candrawathi saling bersesuaian terkait rangkaian peristiwa merupakan asumsi yang tidak berdasar dan tidak didukung fakta sidang sesungguhnya,” kata Febri.

Dalam repliknya 30 Januari lalu, jaksa penuntut umum mengatakan tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan untuk mendalami motif pelecehan seksual dan berupaya melimpahkan kesalahan kepada korban Noffiansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menilai kuasa hukum hanya memaksakan motif pelecehan seksual tanpa memperlihatkan bukti valid.

“Tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan. Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” kata jaksa.

Jaksa menuturkan kuasa hukum Putri seharusnya mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan di awal persidangan jika menghendaki motif tersebut.

“Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut. Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat,” ujar jaksa.

Jaksa menuding Putri Candrawathi malah tidak berkata jujur dan ketidakjujuran ini didukung oleh tim kuasa hukumnya. Bahkan pihak Putri seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada Yosua. Menurut jaksa, ketidakjujuran Putri yang menyebabkan motif perkara ini tidak terungkap.

Baca juga: Merasa Diserang, Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Anggap JPU Cederai Profesi Advokat

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

4 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

5 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

12 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

13 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

15 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

17 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

19 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

20 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya