TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan keluarga mengharapkan majelis hakim bisa menjatuhkan putusan seadilnya-adilnya saat vonis terdakwa Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023.
“Kami dukung agar majelis hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya, minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo,” kata Martin Lukas saat dihubungi Selasa, 31 Januari 2023.
Pasalnya, Martin menilai Ferdy Sambo telah membunuh Yosua dua kali dengan cara memfitnahnya sebagai pemerkosa istrinya, Putri Candrawathi, selama persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Setelah tim kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan duplik pada Selasa, 31 Januari 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo pada 13 Februari nanti. Sementara itu, hakim menjadwalkan sidang vonis asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf, pada 14 Februari.
Dalam persidangan dan pleidoinya, Ferdy Sambo kukuh dirinya tidak merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Namun Sambo mengaku Yosua tewas karena ditembak terdakwa Richard Eliezer saat ia hendak mengkonfirmasi peristiwa di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Ia mengaku istrinya, Putri Candrawathi menceritakan dirinya diperkosa oleh Yosua pada saat itu.
Skenario Ferdy Sambo
Berlainan dengan keterangan Sambo, ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang berstatus sebagai saksi pelaku atau justice collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengaku diperintah Ferdy Sambo membunuh Yosua. Richard mengaku Ferdy Sambo menyampaikan perintah pembunuhan di lantai tiga rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan. Brigadir Yosua alias Brigadir J dieksekusi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Di lantai tiga rumah Saguling 3, Ferdy Sambo membeberkan skenario seolah-olah terjadi pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi, pada 8 Juli 2022. Dalam skenario tersebut, Yosua melecehkan Putri Candrawathi yang kemudian berteriak minta tolong. Lalu Richard datang dan Yosua menembaknya. Kemudian, tembakan Yosua dibalas Richard sehingga melumpuhkannya.
“Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dianggap telah melecehkan saksi Putri Candrawathi yang kemudian berteriak minta tolong. Richard kemudian datang dan ditembak oleh Yosua dan dibalas oleh Richard,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan kepada Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Percakapan di lantai tiga juga menentukan lokasi eksekusi, yakni rumah dinas pribadi Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Putri Candrawathi mendengar dan mendukung rencana tersebut dengan mengajak Yosua dan ajudan lain ke rumah Duren Tiga dengan alasan untuk isolasi mandiri.
Menurut surat dakwaan, eksekusi Yosua berlangsung antara pukul 17.11-17.16 ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu. Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan. Kuat Ma’ruf juga menyiapkan pisau yang ia bawa dari Magelang untuk berjaga-jaga apabila Yosua melawan. Adapun Putri Candrawathi berada di kamar lantai satu yang hanya berjarak tiga meter dari posisi Brigadir J.
Pada 17 Januari 2023, Ferdy Sambo dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup karena menjadi pelaku utama atau pelaku intelektual pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sementara itu istrinya, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga dituntut penjara delapan tahun.
Adapun Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi pelaku yang membongkar fakta pembunuhan berencana atasannya, dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menilai tuntutan 12 tahun itu sudah sesuai asas hukum dan keadilan melihat peran Richard Eliezer sebagai eksekutor Brigadir Yosua.
Baca: Merasa Diserang, Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Anggap JPU Cederai Profesi Advokat