Ini Alasan Kejaksaan Agung Ajukan Banding 5 Terdakwa Korupsi Minyak Goreng

Editor

Amirullah

Rabu, 1 Februari 2023 12:02 WIB

Suasana sidang vonis kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023. Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Lin Che Wei, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada kelima terdakwa korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding tersebut pada Selasa, 31 Januari 2023.

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pusat mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Februari 2023.

Ketut mengatakan pengajuan banding tersebut dilakukan karena tim JPU menilai vonis tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Musababnya, kata dia, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terlalu rendah jika dibanding dengan kerugian yang ditanggung oleh negara.

“Terutama kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara termasuk kerugian negara,” kata Ketut.

Advertising
Advertising

Adapun kelima terdakwa korupsi minyak goreng tersebut antara lain Indrasari Wisnu Wardhana yang merupakan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Berikutnya, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, dan Weibinanro Halimdjati alias Lin Che Wei selaku mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pada tanggal 4 Januari 2023 lalu, Majelis Hakim yang diketuai hakim Liliek Prisbawono Adi menyatakan kelima orang terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, majelis hakim yakin perbuatan terdakwa tidak terbukti merugikan perekonomian negara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap kelima orang terdakwa tersebut adalah sebagai berikut. Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Kemudian, terdakwa Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati, mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Baca: Majelis Hakim Yakin Kerugian Negara di Korupsi Minyak Goreng Hanya Rp 2 Triliun

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

1 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

1 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

2 hari lalu

Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Kamis, 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

3 hari lalu

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

Kejaksaan Agung kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

3 hari lalu

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

4 hari lalu

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

5 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.

Baca Selengkapnya

Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

5 hari lalu

Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

Kejaksaan Agung mengizinkan lima smelter timah, termasuk mlik Harvey Moeis PT RBT untuk kembali beroperasi setelah disita penyidik.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

6 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

7 hari lalu

Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

Kejaksaan Agung masih mengabaikan Somasi dari MAKI agar menetapkan Robert Bonosusatya tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah

Baca Selengkapnya