Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Motif Pribadi Jadi Bukti Kuat Ma'ruf Tak Terlibat Kasus Brigadir J
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Amirullah
Selasa, 31 Januari 2023 11:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf mengatakan tidak adanya motif pribadi terhadap korban menjadi bukti kliennya sama sekali tidak menginginkan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau terlibat pembunuhan berencana terhadapnya.
Dalam dupliknya, kuasa hukum mengatakan tidak adanya motif pribadi dikuatkan oleh keterangan saksi Daden Miftahul Haq, ajudan Ferdy Sambo, yang bersaksi pada 9 November 2022 yang menyatakan sebelum berangkat ke rumah Duren Tiga Nomor 46, semua ajudan dan asisten rumah tangga termasuk korban dan terdakwa berkumpul di depan rumah Jalan Saguling, bercengkerama dan tertawa.
Selain itu, kuasa hukum menyebut tidak adanya motif pribadi terdakwa sudah dengan eksplisit telah diakui oleh jaksa dalam repliknya. Kuasa hukum menilai hal ini mengindikasikan terdakwa tidak punya masalah dengan korban.
“Pada pokoknya hal ini menyatakan terdakwa tak pernah punya masalah dengan korban,” kata kuasa hukum saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023.
Dalam uraian repliknya, jaksa penuntut umum menganggap pleidoi atau pembelaan yang dibacakan oleh Kuat Ma’ruf hanyalah curahan hatinya tanpa menyinggung pokok perkara.
“Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara,” kata jaksa.
Jaksa juga menolak argumentasi tim kuasa hukum dalam pleidoinya karena serangkaian fakta yang dikemukakan dianggap hanyalah fakta semu dan parsial, yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka.
“Sehingga keterangan dalam pleidoi itu tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi,” kata jaksa.
Menurut jaksa, apabila kuasa hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, maka akan terungkap argumentasi pleidoi kuasa hukum bertolak belakang dan menunjukan keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan berencana Yosua.
Baca: Jaksa Tuduh Kuasa Hukum Putri Candrawathi Paksakan Motif Pelecehan untuk Cari Simpati