Masyarakat Kirim Amicus Curiae Demi Lindungi Richard Eliezer, Apa Itu?

Senin, 30 Januari 2023 11:00 WIB

Terdakwa Bharada Richard Eliezer membacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Richard dengan hukuman penjara 12 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok masyarakat sipil mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim yang menangani sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Pengiriman amicus curiae itu dilakukan sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap Richard Eliezer yang direkomendasikan sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Kelompok masyarakat sipil itu terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET dan ELSAM. Pengiriman berkas amicus curiae itu ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Nomor Register Perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

ICJR Cs meminta hakim PN Jaksel untuk mempertimbangkan terdakwa Richard Eliezer yang direkomendasikan sebagai justice collaborator sebelum memberikan putusan. Pengiriman amicus curiae itu akan disampaikan ICJR Cs ke PN Jaksel pada pukul 10.00 WIB hari ini.

"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai Saksi Pelaku yang Bekerja Sama atau justice collaborator," tulis ICJR dalam keterangan resminya, Senin, 30 Januari 2023.

Diketahui hari ini sidang replik Richard Eliezer atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah dibacakan penasihat hukum Richard Eliezer pada pekan lalu, 25 Januari 2023.

Advertising
Advertising

Lantas, apa itu amicus curiae?

Amicus Curiae adalah sebuah istilah latin yang berarti Friends of The Court atau "Sahabat Pengadilan", seperti dikutip dari hukumonline.com. Hukumpedia menyebutkan bahwa amicus curiae sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

“Keterlibatan” pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet.

Amicus curiae sebenarnya lazim dipakai di negara yang menggunakan sistem hukum common law, bukan civil law sebagaimana yang dianut oleh Indonesia. Namun, bukan berarti praktik ini tak pernah diterapkan di Indonesia.

Kedudukan dalam hukum

Ada yang berpendapat bahwa amicus curiae memang sudah diakui di Indonesia. Yakni, dalam persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hukum acara MK, pihak ketiga yang berkepentingan bisa mendaftarkan diri dan memberikan pendapat dalam sebuah pengujian undang-undang yang diajukan oleh orang lain. Konsep ini sebenarnya mirip dengan konsep amicus curiae yang dianut di negara-negara penganut sistem common law.

Hal ini pernah disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung RI, Ridwan Mansyur saat menerima kunjungan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis, 14 April 2022. Misi kunjungan tersebut adalah menyampaikan komentar tertulis selaku Amicus Curiae (sahabat pengadilan) atas uji materil Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ridwan menyampaikan bahwa amicus curiae merupakan sebuah praktik hukum yang berasal dari sistem hukum common law. Namun, karana saat ini batas antara sistem common law dan sipil law sangatlah tipis, amicus curiae telah menjadi praktik dalam beberara perkara di peradilan di Indonesia, seperti dikutip dalam laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.

Dalam Direktori Putusan MA, kata Ridwan, bisa dilihat beberapa perkara yang melibatkan amicus curriae yang diajukan oleh organisasi masyarakat sipil.

"Coba saja masukan kata kunci amicus curiae, maka akan tampil perkara yang memuat adanya keterlibatan amicus curiae", jelas Ridwan.

Pernah dipakai pada kasus lain

Kasus lain yang terdapat amicus curiae adalah peninjauan kembali kasus Majalah Time versus Soeharto, dan kasus peninjauan kembali praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra. Amicus curiae juga pernah dipakai dalam kasus penggusuran Papanggo, Jakarta Utara. Pada saat itu, pihak yang bertindak sebagai amicus curiae adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari luar negeri.

Baca: Mahfud Md Doakan Richard Eliezer Dapat Hukuman Ringan, tapi Ingatkan Tetap Sportif

Berita terkait

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

6 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

6 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

6 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

11 hari lalu

PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan untuk mendukung proses tersebut.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Pertimbangkan 14 Amicus Curiae untuk Putuskan Sengketa Pilpres

12 hari lalu

Hakim MK Pertimbangkan 14 Amicus Curiae untuk Putuskan Sengketa Pilpres

MK mempertimbangkan 13 amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan sejumlah pihak

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Sengketa Pilpres 2024: Pastikan Putusan MK Tak Bocor hingga Polisi Terjunkan Ribuan Personel Pengamanan

12 hari lalu

Fakta-fakta Sengketa Pilpres 2024: Pastikan Putusan MK Tak Bocor hingga Polisi Terjunkan Ribuan Personel Pengamanan

Hari ini pembacaan putusan MK soal sengketa Pilpres 2024. Ini beberapa fakta yang menyertainya, termasuk memastikan putusan MK tak bocor sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Amicus Curiae Tak akan Pengaruhi Putusan MK, Apa Alasannya?

13 hari lalu

Pengamat Sebut Amicus Curiae Tak akan Pengaruhi Putusan MK, Apa Alasannya?

MK telah menerima 52 amicus curiae terhadap perkara sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

13 hari lalu

MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

Hakim MK telah memutuskan hanya 14 amicus curiae, yang dikirimkan ke MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan didalami di sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Gelombang Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Guru Besar UI Ingatkan Jangan Anggap Enteng Gerakan Moral

13 hari lalu

Gelombang Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Guru Besar UI Ingatkan Jangan Anggap Enteng Gerakan Moral

Pandangan akademisi tentang aspek moral gerakan rakyat yang mengirim lebih dari 50 amicus curiae untuk mengawal proses sengketa Pilpres 2024 di MK.

Baca Selengkapnya

Bertambah lagi, MK Terima 52 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

14 hari lalu

Bertambah lagi, MK Terima 52 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

Pengajuan sahabat pengadilan terhadap perkara sengketa Pilpres 2024 terus bertambah menjadi 52 amicus curiae.

Baca Selengkapnya