Sidang Lanjutan Kasus yang Menyeret Ferdy Sambo Sudah Capai Duplik, Apa Itu Duplik?

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 30 Januari 2023 03:00 WIB

Tumpukan berkas erdakwa Ferdy Sambo dihadirkan saat menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi. sebelumnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta -

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua yang menyeret Ferdy Sambo cs akan kembali digelar pada Selasa, 31 Januari 2023. Adapun agenda sidang yang dijalani Eks Kadiv Propam Polri bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yaitu duplik.

Bagi orang awam yang tidak melek hukum, istilah “duplik” memang masih asing terdengar. Namun, dalam alur penanganan perkara perdata, agenda duplik bisa dikatakan sebagai tahapan akhir sebelum dilakukan putusan atau vonis. Lantas, seperti apa itu duplik?

Baca : Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka, BEM UI: Seperti Kasus-ferdy-sambo-jilid-ii

Dikutip dari Buku Tiga: Penanganan Perkara Perdata pada Tingkat Pertama, duplik diketahui sebagai tanggapan atau jawaban dari tergugat terhadap replik yang diajukan oleh penggugat. Tergugat menyampaikan duplik untuk menegaskan jawabannya.

Dalam duplik biasanya berisi penolakan terhadap gugatan dan replik dari penggugat. Aturan tentang duplik tertuang dalam Pasal 142 Rv. Disebutkan, tergugat diberikan hak sepenuhnya untuk menyampaikan jawaban atas replik penggugat.

Advertising
Advertising

Untuk menjunjung asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, maka berdasarkan Pasal 117 Rv tahap proses jawab-menjawab para pihak diberikan kesempatan menyampaikan replik-duplik sekali saja. Meski tidak ada larangan, namun pengajuan replik-duplik berulang kali akan membuat pemeriksaan tidak efektif dan tidak efisien.

Sebelumnya, Ferdy Sambo cs telah menjalani agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dan replik. Saat pembacaan pleidoi, tim penasihat hukum Sambo meminta majelis hakim supaya kliennya dibebaskan dari segala dakwaan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Menurut pengacara Sambo, Arman Hanis, kliennya tersebut tidak terbukti sah bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pun penasihat hukum meminta kepada hakim agar nama baik kliennya dipulihkan.

Namun, JPU tetap menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup saat agenda sidang replik yang berlangsung pada pada Jumat, 27 Januari 2023. Diberitakan Tempo, JPU menolak semua pleidoi atau nota pembelaan yang sebelumnya dibacakan Ferdy pada Selasa, 24 Januari 2023.

Artinya, JPU tetap menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Tidak hanya Sambo, diketahui JPU juga menolak seluruh pleidoi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Selanjutnya, Ferdy Sambo cs akan menjalani agenda sidang duplik yang rencananya digelar pada Selasa, 31 Januari 2023.

HARIS SETYAWAN
Baca juga : Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Berita terkait

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

46 menit lalu

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

Fauzan Fahmi memutilasi kepala mantan istri sirinya hanya dalam dua menit.

Baca Selengkapnya

Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi akan Ajukan Banding

4 jam lalu

Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi akan Ajukan Banding

PN Jakarta Timur menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah dalam perkara pidana pembunuhanberencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

6 jam lalu

Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Fauzan Fahmi tak dijerat pasal pembunuhan berencana karena tindakan pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan secara spontan.

Baca Selengkapnya

Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

1 hari lalu

Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Vonis majelis hakim PN Jakarta Timur terhadap Yudha Arfandi lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman mati

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

11 hari lalu

Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Ketiga tersangka kasus mayat dicor di distro pakaian itu langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.

Baca Selengkapnya

Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

38 hari lalu

Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

Bocah tewas dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten masih menjadi perhatian masyarakat. Pelaku didorong dikenai pasal pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya

Alasan Polisi Tidak Jerat Tersangka Kasus Bocah Tewas Dilakban dengan Pasal Pembunuhan Berencana

42 hari lalu

Alasan Polisi Tidak Jerat Tersangka Kasus Bocah Tewas Dilakban dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Kapolres Cilegon sebut penerapan pasal itu terhadap 3 tersangka pembunuhan bocah tewas dilakban sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Penjual Gorengan di Padang Pariaman Mengklaim hanya Berniat Memperkosa

44 hari lalu

Pembunuh Penjual Gorengan di Padang Pariaman Mengklaim hanya Berniat Memperkosa

Indra Septiarman mengaku tidak berniat membunuh penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman

Baca Selengkapnya

Polisi Beberkan Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia

45 hari lalu

Polisi Beberkan Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia

Tersangka pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman itu dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.

Baca Selengkapnya

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

45 hari lalu

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya