3 Poin Jawaban Jaksa atas Pleidoi Ricky Rizal
Reporter
Muhammad Farrel Fauzan
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 27 Januari 2023 16:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum membacakan replik atau jawaban dari pleidoi Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada Jumat, 27 Januari 2023. Dalam repliknya, jaksa meminta majelis hakim mengabaikan semua pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.
"Kami memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal agar, satu, mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya," ujar jaksa di PN Jaksel hari ini.
1. Secara Tegas Tahu Rencana Pembunuhan
Dalam pleidoinya Ricky Rizal menyatakan tidak mengetahui skenario pembunuhan Brigadir Yosua. Namun, JPU membantah hal tersebut dengan kesaksian dari Ricky Rizal sendiri yang mengatakan bahwa dirinya disuruh untuk menembak Brigadir J lalu menolak. Sehingga tidak masuk akal apabila eks ajudan Ferdy Sambo itu tidak tahu
"Saat tiba di rumah saguling pukul 15.40 WIB Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dipanggil oleh saksi Ferdi Sambo ke lantai 3," kata Jaksa. Saat itu, Ricky mengatakan ditanya tentang peristiwa di rumah Sambo di Magelang, yang kemudian dijawab tidak tahu.
"Lalu (Ricky Rizal) diminta untuk memback-up dan diminta menembak korban Yosua yang juga ditolak oleh Ricky Rizal," kata Jaksa.
2. Ricky Rizal Tidak Tahu Permasalahan Putri Candrawathi dengan Korban
Dalam pleidoi, penasehat hukum mengatakan bahwa Ricky Rizal tidak tahu permasalahan Brigadir Yosua dengan Putri Candrawathi. Namun hal itu dibantah dalam replik jaksa. Jaksa menyebut dalam keterangannya Ricky Rizal mengatakan bahwa dia mengantarkan Putri Candrawathi untuk isolasi mandiri di rumah Duren Tiga.
"Bahwa saat di Saguling, diminta untuk mengantar saksi Putri Candrawati ke rumah dinas Duren 3 nomor 46 dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri sehingga keterlibatannya diduga mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi sebenarnya sehingga tanggapan menasehati pun dalam pembelaannya untuk dikesampingkan," kata jaksa.
3. Mengamankan Senjata Steyr AUG Sebagai Skenario Pembunuhan
JPU menjelaskan bahwa keterlibatan Ricky Rizal adalah ikut mengamankan senjata Steyr AUG saat di Magelang menuju Rumah Duren Tiga
"Ricky Rizal Wibowo dengan jelas dan tegas menerangkan bahwa saat di Magelang mengamankan senjata api korban Novriansyah Hutabarat dan tidak menegaskan alasan pengamanan senjata api tersebut," kata jaksa.
JPU juga menganggap bahwa hal tersebut yang membuat Brigadir Yosua tidak bisa melakukan perlawanan.
"Tindakan mengamankan senjata api milik korban Nofriansyah Hutabarat yang ternyata adalah salah satu bagian dari rangkaian rencana tersebut dan menjadi hubungan kausalitas langsung terampasnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut," ujar jaksa.
Menurut penuntut, senjata api itu yang membuat Brigadir Yosua tidak bisa melakukan perlawanan dan senjata api tersebut juga yang digunakan untuk membuat skenario atau cerita rekayasa dengan judul tembak menembak di rumah Duren Tiga nomor 46.