Jaksa Tuntut Baiquni Wibowo Hukuman Dua Tahun Penjara
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 27 Januari 2023 15:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Baiquni Wibowo dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa menuntut Baiquni karena melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer.
“Kami penuntut umum memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
Hal yang memberatkan
Adapun hal yang memberatkan tuntutan Baiquni adalah menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV, serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik. Ia juga mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana. Kemudian, Baiquni Wibowo juga bertindak berdasarkan atas perintah tidak sah, menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan.
“Padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi sudah memiliki pengetahuan akan hal tersebut,” kata jaksa.
Adapun hal yang meringankan karena Baiquni belum pernah dihukum dan terdakwa telah berterus terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.
“Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil,” kata jaksa.
Baiquni Wibowo dituduh terlibat karena sempat menyalin file rekaman DVR CCTV di gapura pos pengamanan Kompleks Polri yang menyorot rumah dinas Ferdy Sambo saat kejadian 8 Juli lalu. Baiquni Wibowo saat itu menjabat PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia mendapat perintah dari terdakwa Chuck Putranto untuk menyalin DVR CCTV yang sebelumnya diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan diambil kembali oleh Chuck. Ferdy Sambo sebelumnya memerintahkan Chuck untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV tersebut.
“Pada 12 Juli 222, dari TKP Duren Tiga, Baiquni Wibowo kembali ke kantor Spri Kadiv Propam lantai 1 gedung utama Mabes Polri. Ia menyiapkan microsoft surface dan kabel HDMI yang disambungkan ke laptop. Dari tiga DVR yang diambil, hanya satu yang berisi video, yakni DVR CCTV gapura pos pengamanan,” bunyi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 Oktober 2022.
Baquni kemudian mencari data atau rekaman video pada 8 Juli 2022 dari pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, lalu memindahkannya ke penyimpanan flashdisk warna merah hitam. Ia kemudian membawa flashdisk itu dan laptop Microsoft Surface ke TKP Duren Tiga untuk menunjukkannya kepada Chuck.
Pada 13 Juli 2022 pukul 02.00 WIB setelah olah TKP di Kompleks Duran Tiga dan bertempat di rumah Ridwan Soplanit, Chuck melapor ke Arif Rachman Arifin yang saat itu berada di sana jika salinannya sudah diperoleh. Ia juga mengajak Arif apakah ingin menontonnya atau tidak. Arif Rachman Arifin, Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto, menonton rekaman CCTV yang memperlihatkan rekaman Yosua masih hidup antara pukul 17.07-17.17 WIB. Mereka menonton rekaman di rumah Ridwan Soplanit yang berada tidak jauh dari TKP pembunuhan. Dalam kesaksiannya, Ridwan Soplanit membantah ikut menonton atau mengetahui isi rekaman tersebut.
“Mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriyansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo,” kata JPU.
Rekaman bantah pernyataan Ferdy Sambo
Dalam surat dakwaan, Arif Rachman Arifin kaget melihat Yosua masih hidup karena berbeda dengan kronologi yang dibeberkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan. Rekaman itu juga membantah pernyataan Ferdy Sambo tentang tembak-menembak.
Arif kemudian keluar rumah Ridwan Soplanit dan menelepon Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan. Ia menceritakan apa yang ia lihat dalam rekaman kepada Hendra. Mendengar suara Arif gemetar dan ketakutan, Hendra menenangkan dan memintanya menghadap dirinya dan Ferdy Sambo. Saat menghadap, Arif diperintahkan Ferdy Sambo untuk menghapus dan memusnahkan rekaman yang ia tonton di rumah Ridwan Soplanit.
Setelah menghadap Ferdy Sambo di ruangannya pada 13 Juli 2022 pukul 20.30 WIB, Arif Rachman Arifin menemui Chuck dan Baiquni di depan pantry depan ruangan Ferdy Sambo untuk menyampaikan permintaan menghapus file. Kemudian, Baiquni meminta izin untuk mencadangkan terlebih dahulu file pribadi dalam laptopnya sebelum diformat.
Selanjutnya: hapus file dan patahkan laptop..
<!--more-->
Keesokan harinya atau Kamis, 14 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, Baiquni Wibowo datang menemui Arif Rachman Arifin, yang berada didalam mobilnya dan menyampaikan file atau isi di laptop sudah bersih semuanya. Kemudian Baiquni meletakkan laptop tersebut di jok belakang sopir lalu pergi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Hendra Kuniawan menelepon Arif Rachman via WhatsApp untuk menanyakan apakah perintah Ferdy Sambo sudah dilaksanakan. Ferdy Sambo mengatakan perintah menghapus file sudah diselesaikan. Keesokan harinya Arif Rachman Arifin mematahkan laptop Microsoft Surface warna hitam dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian. Laptop yang dirusak itu dimasukkan ke paperbag atau kantong warna hijau dan letakkan dijok depan mobil. Selanjutnya paperbag atau kantong berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan dirumahnya.
“Pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif Rachman Arifin, menyerahkan satu unit laptop Microsoft Surface warna hitam yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian dan tidak berfungsinith kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela,” kata surat dakwaan.
Dalam perkara ini, Baiquni Wibowo didakwa bersama Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Agus Nur Patria Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta di Kasus Obstruction of Justice