Uji Materi UU Desa ke MK, Penggugat Minta Jabatan Kades Cukup 5 Tahun Seperti Presiden
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 27 Januari 2023 14:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga bernama Eliadi Hulu mengajukan gugatan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Eliadi meminta masa jabatan kepala desa diubah, dari 6 tahun untuk maksimal 3 periode menjadi 5 tahun untuk maksimal 2 periode layaknya jabatan presiden.
"Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power," kata Eliadi dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Januari 2023.
Aturan soal masa jabatan kepala desa diatur dalam Pasal 39 UU Desa, yang berbunyi:
1. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan
2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
Eliadi menilai pasal ini bertentangan dengan masa jabatan politis yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Pasal ini sebenarnya mengatur masa jabatan presiden selama 5 tahun untuk maksimal 2 periode. "Namun yang harus diilhami dalam pasal tersebut adalah ruh dan semangat yang terkandung di dalamnya," kata Eliadi.
Bagi dia, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan pembatasan kekuasaan supaya tidak terlampau lama merupakan semangat lahirnya Pasal 7 UUD 1945. Aturan ini pula yang diterapkan pada jabatan gubernur, bupati, hingga wali kota.
Tuntutan masa jabatan 9 tahun dinilai merusak demokrasi
Selain itu, gugatan diajukan karena kekhawatiran Eliadi soal tuntutan kepala desa beberapa waktu terakhir. Pada 17 Januari 2023, sejumlah kepala desa berdemo di depan Gedung DPR menunjut periodesasi masa jabatan diubah menjadi 9 tahun untuk maksimal 3 periode.
Menurut Eliadi, tuntutan ini tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945. Jika punya kemampuan memimpin hingga desa maju, kepala desa dinilai tak perlu khawatir dengan jabatannya. "Karena masyarakat desa akan kembali memilih dia pada periode berikutnya," kata dia.
Selanjutnya: Jokowi persilakan bawa usulan ke DPR..
<!--more-->
Adapun di hari yang sama, 17 Januari, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu politikus PDIP yang ikut memperjuangkan UU Desa, Budiman Sudjatmiko, di Istana. Usai pertemuan, Budiman menyebut Jokowi setuju. "Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu, beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal ya, memang dinamika di desa berbeda dengan di perkotaan," kata Budiman.
Seminggu kemudian, Jokowi menjawab tuntutan sejumlah kepala desa, tapi sekarang menyerahkan bola panas ke DPR. "Yang namanya keinginan yang namanya aspirasi silakan disampaikan ke DPR," kata dia, 24 Januari 2022.
Akan tetapi sejauh ini, Jokowi menegaskan UU Desa sangat jelas membatasi masa jabatan kepala desa 6 tahun dan dapat dipilih kembali sampai 3 kali masa jabatan. "Usulnya silakan ke DPR," kata Jokowi.
Baca: Usulan Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Mendagri: Kami Kaji Dulu Positif dan Negatifnya