Replik Terhadap Ricky Rizal, Jaksa Singgung Pertemuan dengan Ferdy Sambo di Rumah Saguling

Editor

Febriyan

Jumat, 27 Januari 2023 14:14 WIB

Terdakwa Ricky Rizal menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023. [istimewa]

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo. Jaksa dalam repliknya menyinggung soal pertemuan antara Ricky dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.

“Maka kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya dan menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Jaksa Singgung pertemuan di lantai 3 rumah Jl Saguling 3

Jaksa berkeras meminta agar hakim menyatakan Ricky Rizal bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP. Jaksa menilai argumen kuasa hukum yang menyatakan Ricky tidak mengetahui rencana pembunuhan merupakan dalil yang sesat dan keliru.

Jaksa pun menyinggung pertemuan di lantai tiga rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3 Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2023. Dalam pertemuan itu, jaksa mengingatkan pengakuan Ricky dalam sidang bahwa dia menolak perintah Sambo untuk menembak Brigadir Yosua. Pertemuan itu terjadi hanya beberapa saat sebelum eksekusi dilakukan di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari rumah di Jalan Saguling 3.

“Saat itu terdakwa Ricky Rizal menjawab tidak tahu saat ditanya Ferdy Sambo soal peristiwa Magelang, 7 Juli 2022. Lalu terdakwa Ricky Rizal diminta untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang juga ditolak oleh terdakwa Ricky Rizal,” kata jaksa.

Advertising
Advertising

Jaksa menduga penolakan itu karena Ricky Rizal telah mengetahui perencanaan yang telah dikehendaki oleh Ferdy Sambo. Menurut jaksa, hal itu merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan karena disampaikan Ricky sendiri saat diperiksa sebagai saksi maupun terdakwa di persidangan.

Selanjutnya, soal Ricky tidak tahu masalah antara Brigadir Yosua dengan Putri Candrawathi

<!--more-->

Kemudian, jaksa menyebut argumen kuasa hukum Ricky yang mengatakan kliennya sama sekali tidak tahu permasalahan Yosua dengan Putri Candrawathi adalah keliru.

“Tanggapan penasihat hukum Ricky Rizal itu keliru dan tidak benar, dan mengingkari keterangan Ricky Rizal Wibowo yang pernah diberikan di persidangan, Ricky Rizal dengan tegas dan jelas mengamankan senjata api korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan tidak menegaskan alasan pengamanan senjata api tersebut,” kata jaksa.

Jaksa meyakini Ricky Rizal terkesan menutupi fakta yang sebenarnya. Bahkan, menurut jaksa, ketika di rumah Jalan Saguling 3 Ricky diminta untuk mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Duren Tiga dengan alasan melakukan isolasi mandiri.

“Sehingga keterlibatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo patut diduga mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi sebenarnya,” kata jaksa.

Pleidoi Ricky Rizal

Dalam nota pembelaan yang dibacakan pada Selasa lalu, 24 Januari 2023 Ricky menyatakan tidak tahu soal rencana pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo. Dia menceritakan peristiwa yang terjadi di rumah Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022 yang membuatnya didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Saat itu, Ricky menyatakan mengamankan senjata Steyr AUG dan pistol HS-9 milik Yosua setelah terjadi keributan antara Brigadir Yosua dan Kuat Ma’ruf.

“Pengamanan senjata api yang dianggap oleh JPU sbagai bagian dari rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua Hutabarat, dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut,” kata Ricky Rizal menangis kemudian menyeka air mata dengan telapak tangan.

Ricky mengatakan pengamanan senjata hanyalah inisiatif pribadinya karena tidak ingin terjadi hal buruk ketika terjadi keributan antara Kuat dan Yosua. Ia mengaku meletakan pistol Yosua di dashboard dan senjata Steyr AUG di mobil Lexus Putri Candrawathi.

“Jika saya berniat untuk mengamankan kembali senjata almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat akan lebih masuk akal bagi saya untuk meletakkan senjata tersebut dalam tas Tumi milik saya, sehingga senjata tersebut selalu dalam penguasaan saya.

Jaksa sebelumnya menuntut Ricky Rizal 8 tahun penjara. Hal itu sama seperti yang diajukan kepada Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf. Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara sementara Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Berita terkait

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

6 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

13 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

14 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

14 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

15 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

16 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

19 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya