Replik Terhadap Ricky Rizal, Jaksa Singgung Pertemuan dengan Ferdy Sambo di Rumah Saguling
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Febriyan
Jumat, 27 Januari 2023 14:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo. Jaksa dalam repliknya menyinggung soal pertemuan antara Ricky dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.
“Maka kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya dan menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
Jaksa Singgung pertemuan di lantai 3 rumah Jl Saguling 3
Jaksa berkeras meminta agar hakim menyatakan Ricky Rizal bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP. Jaksa menilai argumen kuasa hukum yang menyatakan Ricky tidak mengetahui rencana pembunuhan merupakan dalil yang sesat dan keliru.
Jaksa pun menyinggung pertemuan di lantai tiga rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3 Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2023. Dalam pertemuan itu, jaksa mengingatkan pengakuan Ricky dalam sidang bahwa dia menolak perintah Sambo untuk menembak Brigadir Yosua. Pertemuan itu terjadi hanya beberapa saat sebelum eksekusi dilakukan di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari rumah di Jalan Saguling 3.
“Saat itu terdakwa Ricky Rizal menjawab tidak tahu saat ditanya Ferdy Sambo soal peristiwa Magelang, 7 Juli 2022. Lalu terdakwa Ricky Rizal diminta untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang juga ditolak oleh terdakwa Ricky Rizal,” kata jaksa.
Jaksa menduga penolakan itu karena Ricky Rizal telah mengetahui perencanaan yang telah dikehendaki oleh Ferdy Sambo. Menurut jaksa, hal itu merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan karena disampaikan Ricky sendiri saat diperiksa sebagai saksi maupun terdakwa di persidangan.
Selanjutnya, soal Ricky tidak tahu masalah antara Brigadir Yosua dengan Putri Candrawathi
<!--more-->
Kemudian, jaksa menyebut argumen kuasa hukum Ricky yang mengatakan kliennya sama sekali tidak tahu permasalahan Yosua dengan Putri Candrawathi adalah keliru.
“Tanggapan penasihat hukum Ricky Rizal itu keliru dan tidak benar, dan mengingkari keterangan Ricky Rizal Wibowo yang pernah diberikan di persidangan, Ricky Rizal dengan tegas dan jelas mengamankan senjata api korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan tidak menegaskan alasan pengamanan senjata api tersebut,” kata jaksa.
Jaksa meyakini Ricky Rizal terkesan menutupi fakta yang sebenarnya. Bahkan, menurut jaksa, ketika di rumah Jalan Saguling 3 Ricky diminta untuk mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Duren Tiga dengan alasan melakukan isolasi mandiri.
“Sehingga keterlibatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo patut diduga mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi sebenarnya,” kata jaksa.
Pleidoi Ricky Rizal
Dalam nota pembelaan yang dibacakan pada Selasa lalu, 24 Januari 2023 Ricky menyatakan tidak tahu soal rencana pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo. Dia menceritakan peristiwa yang terjadi di rumah Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022 yang membuatnya didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Saat itu, Ricky menyatakan mengamankan senjata Steyr AUG dan pistol HS-9 milik Yosua setelah terjadi keributan antara Brigadir Yosua dan Kuat Ma’ruf.
“Pengamanan senjata api yang dianggap oleh JPU sbagai bagian dari rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua Hutabarat, dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut,” kata Ricky Rizal menangis kemudian menyeka air mata dengan telapak tangan.
Ricky mengatakan pengamanan senjata hanyalah inisiatif pribadinya karena tidak ingin terjadi hal buruk ketika terjadi keributan antara Kuat dan Yosua. Ia mengaku meletakan pistol Yosua di dashboard dan senjata Steyr AUG di mobil Lexus Putri Candrawathi.
“Jika saya berniat untuk mengamankan kembali senjata almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat akan lebih masuk akal bagi saya untuk meletakkan senjata tersebut dalam tas Tumi milik saya, sehingga senjata tersebut selalu dalam penguasaan saya.
Jaksa sebelumnya menuntut Ricky Rizal 8 tahun penjara. Hal itu sama seperti yang diajukan kepada Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf. Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara sementara Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.