Jaksa Sebut Pleidoi Kuat Ma'ruf Hanya Curahan Hati tanpa Pembuktian

Editor

Febriyan

Jumat, 27 Januari 2023 11:38 WIB

Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Dalam pleidoinya, Kuat Ma'ruf mengaku bingung dan tidak paham dengan dakwaan jaksa penuntut umum terhadapnya karena dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menilai pleiodi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, hanya sebagai curahan hatinya tanpa menyinggung pokok perkara. Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang penyampaian replik atau tanggapan atas pleidoi Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

“Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleiodoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara,” kata jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan menolak argumentasi tim kuasa hukum dalam pleidoinya karena serangkaian fakta yang dikemukakan hanyalah fakta semu dan parsial, yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka.

“Sehingga keterangan dalam pleidoi itu tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi,” kata jaksa.

Jaksa sebut fakta sidang menunjukkan Kuat terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua

Menurut jaksa, apabila kuasa hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, maka akan terungkap argumentasi pleidoi kuasa hukum bertolak belakang dan menunjukan keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Advertising
Advertising

“Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.

Selanjutnya, pledoi Kuat Ma'ruf

<!--more-->

Dalam nota pembelaannya, Kuat Ma’ruf menyatakan heran dan bingung karena jaksa menudingnya terlibat dalam perencanaan hingga eksekusi Yosua. Kuat bahkan menuduh penyidik sengaja menjebaknya agar mengikuti sebagian Berita Pemeriksaan Acara (BAP) Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Pengakuan Richard-lah yang menjadi kasus ini terang benderang dan menjadi acuan jaksa menyusun dakwaan.

“Saya akui Yang Mulia saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard. Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan,” kata Kuat Ma’ruf saat membacakan pleidoinya dalam sidang 24 Januari 2023.

Dia mengaku heran karena sejak proses penyidikan tindakannya membawa pisau buah dari Magelang ke Jakarta pada 8 Juli 2022 dianggap sebagai bagian dari perencahaan pembunuhan Brigadir Yosua. Padahal, dia menyatakan pisau itu dia bawa hanya untuk berjaga-jaga setelah sehari sebelumnya dia terlibat perselisihan dengan Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Dia juga menyatakan tak pernah membawa pisau tersebut masuk ke dalam rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kuat menyatakan pisau itu dia simpan di dalam mobil Lexus Sambo.

Kuat juga mengaku bingung karena dianggap telah bersekongkol dengan Ferdy Sambo. Namun dalam hasil persidangan tidak ada saksi atau rekaman apapun yang membuktikan dia bertemu dengan Sambo di rumah pribadinya di Jalan Saguling 3, yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari Komplek Polri Duren Tiga.

“Tuduhan berikutnya saya dianggap melakukan perencanaan pembunuhan kepada almarhum Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalahkan waktu yang di mana itu tugas saya sebagai asisten rumah tangga,” kata Kuat.

“Jadi kapan saya merencakan pembunuhan kepada Yosua? Yang Mulia, apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencakann kepada almarhum Yosua? Apakah saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur,” ujar Kuat.

Kuat Ma’ruf juga menceritakan kebaikan Brigadir Yosua dalam pembelaannya. Ia mengatakan almarhum Yosua pernah membantunya membayar sekolah anak-anaknya ketika ia tidak mampu membayar.

“Yosua baik kepada saya. Bahkan, saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rejekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah,” kata Kuat.

Jaksa sebelumnya telah menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut sama seperti yang diterima Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Wibowo. Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup penjara sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapatkan 12 tahun penjara.

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

1 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

2 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

6 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

8 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

14 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

16 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

17 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

17 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

17 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya