Jaksa Sebut Pleidoi Kuat Ma'ruf Hanya Curahan Hati tanpa Pembuktian
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Febriyan
Jumat, 27 Januari 2023 11:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menilai pleiodi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, hanya sebagai curahan hatinya tanpa menyinggung pokok perkara. Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang penyampaian replik atau tanggapan atas pleidoi Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
“Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleiodoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara,” kata jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan menolak argumentasi tim kuasa hukum dalam pleidoinya karena serangkaian fakta yang dikemukakan hanyalah fakta semu dan parsial, yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka.
“Sehingga keterangan dalam pleidoi itu tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi,” kata jaksa.
Jaksa sebut fakta sidang menunjukkan Kuat terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua
Menurut jaksa, apabila kuasa hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, maka akan terungkap argumentasi pleidoi kuasa hukum bertolak belakang dan menunjukan keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
“Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Selanjutnya, pledoi Kuat Ma'ruf
<!--more-->
Dalam nota pembelaannya, Kuat Ma’ruf menyatakan heran dan bingung karena jaksa menudingnya terlibat dalam perencanaan hingga eksekusi Yosua. Kuat bahkan menuduh penyidik sengaja menjebaknya agar mengikuti sebagian Berita Pemeriksaan Acara (BAP) Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Pengakuan Richard-lah yang menjadi kasus ini terang benderang dan menjadi acuan jaksa menyusun dakwaan.
“Saya akui Yang Mulia saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard. Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan,” kata Kuat Ma’ruf saat membacakan pleidoinya dalam sidang 24 Januari 2023.
Dia mengaku heran karena sejak proses penyidikan tindakannya membawa pisau buah dari Magelang ke Jakarta pada 8 Juli 2022 dianggap sebagai bagian dari perencahaan pembunuhan Brigadir Yosua. Padahal, dia menyatakan pisau itu dia bawa hanya untuk berjaga-jaga setelah sehari sebelumnya dia terlibat perselisihan dengan Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Dia juga menyatakan tak pernah membawa pisau tersebut masuk ke dalam rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kuat menyatakan pisau itu dia simpan di dalam mobil Lexus Sambo.
Kuat juga mengaku bingung karena dianggap telah bersekongkol dengan Ferdy Sambo. Namun dalam hasil persidangan tidak ada saksi atau rekaman apapun yang membuktikan dia bertemu dengan Sambo di rumah pribadinya di Jalan Saguling 3, yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari Komplek Polri Duren Tiga.
“Tuduhan berikutnya saya dianggap melakukan perencanaan pembunuhan kepada almarhum Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalahkan waktu yang di mana itu tugas saya sebagai asisten rumah tangga,” kata Kuat.
“Jadi kapan saya merencakan pembunuhan kepada Yosua? Yang Mulia, apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencakann kepada almarhum Yosua? Apakah saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur,” ujar Kuat.
Kuat Ma’ruf juga menceritakan kebaikan Brigadir Yosua dalam pembelaannya. Ia mengatakan almarhum Yosua pernah membantunya membayar sekolah anak-anaknya ketika ia tidak mampu membayar.
“Yosua baik kepada saya. Bahkan, saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rejekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah,” kata Kuat.
Jaksa sebelumnya telah menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut sama seperti yang diterima Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Wibowo. Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup penjara sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapatkan 12 tahun penjara.