Eks Pimpinan KPK Sebut Anies Baswedan Sengaja Dihambat Melalui Formula E

Editor

Amirullah

Kamis, 26 Januari 2023 16:14 WIB

Bakal Calon Presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan disambut warga yang ingin bersalaman seusai orasi di Pantai Padang, Sumatera Barat, Ahad, 4 Desember 2022. Kunjungan Anies Baswedan dalam rangka safari politik dan silaturahmi selama dua hari ke Sumatera Barat itu sekaligus untuk mendeklarasikan Relawan Perubahan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK 2011-2015 Bambang Widjojanto menyebut ada usaha menyingkirkan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelang kontestasi pemilu 2024 mendatang. Ia mengatakan Anies terus menerus diguncang dengan laporan dugaan korupsi Formula E yang tak kunjung didapatkan bukti.

Bambang mengatakan KPK menebarkan kebohongan soal pertemuan tiga pimpinan dengan Badan Pemeriksaan Keuangan. Ia menyebut pertemuan tersebut bukanlah berasal dari undangan BPK, seperti yang diucapkan oleh KPK.

"Jadi berdasarkan informasi, para pimpinan sengaja datang ke BPK pasca melakukan ekspose di internal," kata dia melalui keterangan tertulis pada Kamis 26 Januari 2023.

Selain itu, Bambang juga mengatakan ekspose yang dilakukan KPK dalam kasus Formula E tersebut merupakan hal yang aneh dilakukan. Sebab, kata dia, ekspose tersebut dilaksanakan setelah KPK menyimpulkan belum ada alat bukti yang cukup atas kasus Formula E.

"Apalagi SOP BPK sendiri dengan tegas mengatur tidak bisa menghitung kerugian negara bila suatu kasus masih dalam penyelidikan," ujar Bambang.

Advertising
Advertising

Padahal, Bambang mengatakan dalam forum pertemuan dengan BPK tersebut Satgas Tim Penyelidik bersikeras belum menemukan alat bukti yang cukup. Padahal, kata dia, tim penyelidik sendiri sudah melakukan ekspose sudah lebih dari tujuh kali. "Pertanyaan berikutnya adalah apakah BPK nantinya akan disandera dalam kasus Formula E," kata dia.

Bambang Widjojanto juga menyinggung soal Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK yang diadukan kepada Dewan Pengawas KPK. Ia menyebut laporan tersebut ada indikasi terjadi disebabkan keduanya berselisih dengan pihak yang memaksakan ekspose terhadap Formula E.

"Seharusnya yang diadukan kepada Dewas adalah tiga pimpinan yang memaksakan ekspose padahal belum ada alat bukti yang cukup," kata Bambang.

Terakhir, Bambang mengatakan Anies juga diserang melalui jalur lain. Ia menyinggung soal adanya orang tidak dikenal mengirimkan sekantung penuh ular kobra terhadap eks Gubernur Banten yang berencana bertemu dengan Anies Baswedan.

"Peristiwa tersebut sudah jelas menunjukkan Anies Baswedan sedang dimatikan keperdataan dan konstitusionalnya agar tidak dapat dipilih sebagai calon pemimpin bangsa di masa depan," kata dia.

Baca: Soal Cawapres Anies Baswedan, NasDem Sebut Khofifah Indar Parawansa Jadi Salah Satu Figur yang Diperhitungkan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

16 menit lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

1 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

4 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

5 jam lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya