KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

Editor

Amirullah

Kamis, 26 Januari 2023 14:25 WIB

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan dua tersangka baru kasus dugaan suap di Mahkamah Agung, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 28 November 2022. KPK menetapkan Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut pihaknya hampir saja menangkap buronan kasus E-KTP Paulus Tannos. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan Komisi gagal menangkap Tannos karena keterlambatan penerbitan status red notice di Interpol.

Paulus Tannos itu statusnya sudah diketahui keberadaannya. Tapi karena beberapa kendala yang bersangkutan bisa lolos dari kejaran kami,” kata Karyoto di kantor KPK, Rabu, 25 Januari 2023.

Karyoto mengatakan karena hambatan yang ditemui KPK tersebut, mengakibatkan status red notice terlambat diterbitkan. Sehingga, kata dia, Paulus Tannos bisa berpindah tempat dari Thailand sebelum dicokok oleh aparat penegak hukum.

“Padahal waktu itu hanya tinggal menunggu penerbitan status red notice saja dari Interpol sebelum akhirnya bisa dieksekusi,” ujarnya di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penyebabnya, Karyoto mengatakan Komisi kesulitan menyelesaikan proses administrasi untuk penerbitan status red notice dari Interpol pada tenggat waktu yang ditentukan. Sementara itu, kata dia, Komisi harus berpacu dengan waktu dalam melakukan pengejaran terhadap buronan Daftar Pencarian Orang.

Advertising
Advertising

“Kami tidak bisa salahkan siapa-siapa. Karena pengajuan red notice itu melalui Interpol di Indonesia yang kemudian diteruskan ke Interpol di Lyon, Perancis. Baru selanjutnya bisa dikirim ke seluruh dunia,” kata Karyoto.

Karyoto menyebut andai saja waktu itu status red notice Paulus Tannos bisa segera didapatkan oleh Komisi, maka yang bersangkutan bisa segera ditangkap. Sebabnya, kata dia, status red notice yang telah diajukan sejak lima tahun itu, teryata belum terbit hingga saat hendak dilakukan penangkapan.

Atas kegagalan itu, Karyoto mengatakan pihaknya akan terus menelusuri kembali keberadaan Paulus Tannos hingga berhasil ditemukan.

Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra di mana perusahaan tersebut merupakan salah satu konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Tannos menjadi tersangka bersama tiga orang lain dalam kasus korupsi E-KTP. Pada tahun 2017 lalu, Tannos beserta keluarga pergi ke Singapura dengan alasan ancaman keselamatan. Hingga kini, Tannos masih berstatus sebagai buronan KPK dalam aksus E-KTP tersebut.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

9 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

17 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

18 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

20 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

20 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

23 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya