Mengenal 4 Lembaga Peradilan di Indonesia

Editor

Nurhadi

Kamis, 26 Januari 2023 07:38 WIB

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem peradilan di Indonesia memiliki beberapa jenis. Terdapat lembaga pengadilan yang menangani proses hukum sesuai dengan ruang lingkupnya.

Peradilan dan pengadilan memiliki perbedaan makna. Peradilan merupakan proses hukum yang dijalankan di pengadilan untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara. Pengadilan adalah badan atau lembaga resmi yang melaksanakan proses pengadilan.

Berikut empat lembaga peradilan yang ada di Indonesia:

1. Badan Peradilan Umum

Peradilan umum berlaku untuk rakyat yang menempuh jalur hukum. Badan ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2004. Umumnya menangani perkara perdata dan pidana. Terdapat pengadilan bertingkat, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Pengadilan tingkat pertama dilaksanakan di pengadilan negeri di ibu kota kabupaten/kota. Adapun tingkat banding dilaksanakan di pengadilan tinggi di ibu kota provinsi.

Advertising
Advertising

2. Badan Peradilan Agama

Peradilan selanjutnya adalah peradilan agama yang berlaku untuk orang-orang beragama Islam. Peradilan ini menyelesaikan berbagai perkara di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah, hingga ekonomi syariah yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 7 Tahun 1989.

Tak hanya peradilan umum, peradilan agama juga memiliki sistem bertingkat yang mana tingkat pertama pada Pengadilan Agama di ibu kota kabupaten/kota dan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Agama di ibu kota provinsi.

3. Badan Peradilan Militer

Tidak berbeda jauh dengan dua peradilan sebelum ini, Peradilan Militer berada pada ruang lingkup Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan penyelenggaraan keamanan dan pertahanan negara. Diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997, terdapat Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

4. Badan Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN adalah peradilan sengketa. Diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2004, PTUN memiliki sistem bertingkat, yakni tingkat pertama pada PTUN di ibu kota kabupaten/kota dan Peradilan Tinggi TUN di ibu kota provinsi.

PUTRI INDY SHAFARINA

Baca juga: Mengenal Peradilan Militer, Pengertian, dan Wewenangnya

Berita terkait

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

4 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

15 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Segini Harta Kekayaan Bekas Kabarnas Henri Alfiandi

25 hari lalu

Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Segini Harta Kekayaan Bekas Kabarnas Henri Alfiandi

Bekas Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi didakwa terima suap Rp 8,6 miliar. Berapa harta kekayaannya?

Baca Selengkapnya

Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

25 hari lalu

Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Penasihat hukum Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar, menjelaskan alasan kliennya mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.

Baca Selengkapnya

Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

26 hari lalu

Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

Eks Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar dalam pengadaan alat-alat di Basarnas.

Baca Selengkapnya

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

26 hari lalu

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Oditur Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendakwa eks Kepaala Basarnas, Henri Alfiandi, menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Hari Ini di Pengadilan Militer

26 hari lalu

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Hari Ini di Pengadilan Militer

Henri Alfiandi dan eks Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Bud diduga menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

31 hari lalu

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Bakal Jalani Sidang Korupsi 1 April 2024

35 hari lalu

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Bakal Jalani Sidang Korupsi 1 April 2024

Kabasarnas Henri Alfiandi dan eks Koorsmin Kabasarnas Afri diduga menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.

Baca Selengkapnya