KPK Sebut Akan Selidiki Pihak yang Bantu Izil Azhar Kabur

Rabu, 25 Januari 2023 23:55 WIB

Penyidik KPK menggiring buronan Izil Azhar alias Ayah Merin (tengah) saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu, 25 Januari 2023. Izil Azhar ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan KPK di kawasan Banda Aceh terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. ANTARA FOTO/Khalis Surry

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mendalami pihak-pihak yang membantu Izil Azhar selama berstatus buron.

Deputi Penindakan Karyoto mengatakan, KPK tidak segan menindak siapa saja yang membekingi eks Panglima GAM itu selama waktu kurang lebih empat tahun dalam pelarian.

“Untuk keterlibatan orang lain saat ini belum diketahui. Tapi jelas nanti selama perkembangan penyidikan kami akan dalami orang lain yang secara aktif membantu tersangka IA selama buron,” kata Karyoto pada Rabu, 25 Januari 2023.

Baca juga: Izil Azhar Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Tangan Diborgol dan Tak Jawab Wartawan

Ia menambahkan bisa saja para pihak yang membantu Izil Azhar selama buron itu dikenai pasal pidana. Terutama, kata dia, terhadap pihak yang secara spesifik menyembunyikan keberadaannya dari aparat penegak hukum.

Advertising
Advertising

“Terdapat pasal yang menjerat orang yang menyembunyikan tersangka seperti kasus yang terjadi pada mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Izil sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi yang menyeret eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Saat itu Irwandi menjadi tersangka kasus suap setelah diduga menerima uang dari manajemen PT Nindya Sejati Joint Operation Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Penerimaan uang itu berkaitan dengan proyek pembangunan Dermaga Sabang selama periode 2006 hingga 2011 yang menggunakan APBD Provinsi Aceh. Irwandi telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada 2018. Kini Irwandi sudah bebas bersyarat.

Dalam kasus ini, Izil yang ditetapkan tersangka pada 2018, diduga menjadi perantara suap proyek tersebut. Izil merupakan orang yang membawa uang suap dari PT Nindya Sejati Joint Operation untuk Irwandi Yusuf. Izil diduga membawa uang suap dengan total nilai Rp 32,4 miliar yang diberikan secara bertahap sejak 2006-2011.

Setelah ditetapkan tersangka, Izil dinyatakan buron. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Hingga akhirnya aparat kepolisian setelah berkoordinasi dengan penyidik KPK menangkap Izil Azhar di Banda Aceh.

Izil kini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK. Dia akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC.

Baca juga: Profil Singkat Izil Azhar Buronan KPK yang Ditangkap Kemarin, Eks Anggota Marinir dan Pimpinan GAM

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

19 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

21 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya