KPK Minta Kuasa Hukum Lukas Enembe Fokus ke Pembelaan Tersangka

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 25 Januari 2023 18:10 WIB

Tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Lukas Enembe, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pihak pemberi suap Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta kuasa hukum Lukas Enembe untuk fokus kepada urusan pembelaan tersangka kasus suap dan gratifikasi itu.

"PH sebaiknya fokuskan soal pembelaannya, tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Rabu, 25 Januari 2023.

Ali menanggapi permintaan kuasa hukum agar Gubernur Papua nonaktif itu dijadikan tahanan kota. "Kami akan cek lebih dahulu surat yang dimaksud ya, namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam rutan," kata dia.

Baca juga: Lukas Enembe Mengaku Hanya Punya Harta Rp 33,78 Miliar. Padahal KPK Sita Lebih Dari Rp 80 Miliar

Sebelumnya kuasa hukum Lukas Enembe menyebut pengajuan permohonan tahanan kota itu agar dokter pribadi kliennya itu bisa merawat yang bersangkutan.

Advertising
Advertising

Menanggapi itu, Ali mengatakan bahwa KPK sangat memperhatikan kesehatan para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.

"Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan," ujarnya.

KPK, kata Ali, meminta agar kuasa hukum Lukas Enembe menyampaikan kepada kliennya untuk kooperatif dengan penyidik agar penanganan perkara tersebut berjalan lancar.

"Sampaikan agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar," ujar dia.

Lukas Enembe saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Pusat. Sebelumnya, politikus Partai Demokrat itu sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Subroto.

Namun, KPK mencabut status pembantaran itu dan mengembalikan lagi Lukas ke Rutan KPK.

"Tim penyidik pada hari ini Jum'at 20 Januari 2023 telah mencabut status pembantaran yang bersangkutan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya.

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ali menambahkan setelah kembali ke Rutan KPK, Lukas Enembe tetap akan dipantau kesehatannya. Ia menambahkan tim dokter KPK secara rutin memeriksa kondisi kesehatan tersangka kasus suap dan gratifikasi itu.

"Kami juga mempersilakan tim dokter pribadi atau keluarga untuk berkunjung, sepanjang persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi," kata Ali.

Baca juga: KPK Sebut Pembekuan Rekening Istri Lukas Enembe Berkaitan Penyidikan Kasus Suap

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

11 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

12 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

12 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

13 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

15 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

22 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya