Pengacara Putri Candrawathi Sebut Hasil Poligraf Tidak Valid dan Cacat Hukum

Rabu, 25 Januari 2023 16:48 WIB

Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Sebelumnya, Putri dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dan Sarmauli Simangusong menyatakanl alat bukti poligraf yang digunakan jaksa penuntut umum untuk menuntut kliennya merupakan hal yang valid. Menurutnya poligraf kurang konsisten untuk menuntut perihal perselingkuhan karena mengabaikan hasil psikologi forensik bahwa dirinya sedang mengalami pelecehan seksual dan terkesan cacat hukum.

"Jaksa penuntut umum mengesampingkan alat bukti berupa hasil pemeriksaan psikologi forensik," ujarnya pada sidang pledoi Putri Candrawathi 25 Januari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Febri menyatakan hasil poligraf didapatkan bertentangan dengan Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2009 di mana pemeriksaan dilakukan saat kondisi terdakwa sedang tertekan.

Pengacara Putri lainnya, Sarmauli Simangusong mengatakan tes poligraf dijadikan alat bukti berbohong tentang perselingkuhan merupakan cacat hukum dan proses pelaksanaannya ketika emosi sedang tidak stabil.

"Hasil pemeriksaan poligraf cacat hukum dan proses pelaksanaan tes poligraf dilakukan pada saat kondisi psikologis dan emosi terdakwa terguncang," ujarnya.

Advertising
Advertising

Sarmauli mengatakan hal itu dibuktikan dengan pembenaran ahli poligraf, Aji Febriyanto mengatakan bahwa terdakwa selalu menangis saat diminta keterangan. "Di samping itu, ahli poligraf Aji Febriyanto membenarkan terdakwa selalu menangis saat diminta menceritakan kejadian," ucapnya.

Febri Diansyah mengatakan seharusnya jaksa fokus pada rekomendasi dari Konas HAM yaitu tindak lanjut adanya dugaan kekerasan seksual Putri Candrawathi, bukan mengaburkan fakta dengan hasil poligrafi yang tifak valid.

"Berdasarkan rekomendasi Komnas HAM membuktikan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan korban adalah benar, namun sayangnya fakta tersebut justru dikaburkan jaksa menggunakan hasil poligraf," katanya.

Baca: 3 Poin Isi Pledoi yang Disampaikan Putri Candrawathi

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

2 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

5 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

5 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

6 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

7 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

7 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

7 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

9 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

11 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

11 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya