PKS Sebut Kericuhan PT GNI Merupakan Dampak Nyata UU Cipta Kerja
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Febriyan
Rabu, 25 Januari 2023 12:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Bidang Ketenagakerjaan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra mengatakan kericuhan antar pegawai PT Gunbuster Nickel Industri atau PT GNI merupakan dampak nyata dari pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menyebut hal tersebut terjadi karena banyak regulasi yang bermasalah dalam undang-undang tersebut.
"Selagi persoalan regulasi ini tidak dituntaskan, maka persoalan kericuhan seperti itu akan terus muncul. Hari ini di Morowali Utara, besok bisa saja terjadi di tempat lain," ujar dia pada Rabu 25 Januari 2023.
Indra menegaskan partainya sejak awal menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang banyak mendapat kritik dari masyarakat. Selain itu, menurut dia, kerusuhan PT GNI tidak akan terjadi jika penegak hukum melakukan tugas sebagaimana mestinya.
"Sejak awal PKS mendorong Presiden Jokowi menerbitkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk mencabut UU Cipta Kerja," kata Indra.
UU Cipta Kerja disebut menciptakan masalah ketenagakerjaan
Anggota DPR-RI Fraksi PKS lainnya, Netty Prasetiyani juga mengatakan UU Cipta Kerja membawa dampak negatif dalam permasalahan ketenagakerjaan. Ia menyebut adanya UU Cipta Kerja tersebut semakin menunjukkan disparitas antara pekerja dengan pemerintah dalam menentukan kebijakan.
"Para pekerja dalam posisi lemah. Kejadian di Morowali Utara tidak akan terjadi kalau regulasinya benar dan berpihak pada pekerja," ujar dia.
Selanjutnya, sekilas kericuhan PT GNI
<!--more-->
Sebelumnya, kerusuhan antar karyawan PT GNI pada 14 Januari 2023 lalu mengakibatkan tewasnya dua pekerja lokal dan satu pegawai asal Cina. Kericuhan tersebut bermula pada saat sejumlah pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa damai yang menuntut hak-hak mereka. Namun, terjadi friksi antara peserta aksi dengan pekerja asing sehingga kericuhan tidak dapat terhindari. Dalam kerusuhan tersebut juga terjadi pembakaran sejumlah titik dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Didik Supranoto mengatakan ada 17 orang yang sudah menjadi tersangka dalam kericuhan tersebut.
"Sampai dengan saat ini ada 71 orang yang diamankan, 33 orang telah dilakukan pemeriksaan, di mana 17 di antaranya telah ditetapkan tersangka perusakan, 16 orang lainnya diminta wajib lapor," ucapnya.
Adapun Direksi PT GNI mengatakan sangat prihatin atas peristiwa demonstrasi yang berakhir ricuh.
“Karena tidak hanya berdampak bagi perusahaan melainkan juga bagi masyarakat sekitar,” ujar Direksi PT GNI dikutip dalam keterangan tertulis yang diunggah di situs web resminya, Senin 15 Januari 2023.
Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menilai PT GNI seharusnya juga bertanggung jawab atas kejadian itu. Menurut penelusuran mereka, unjuk rasa yang berakhir dengan kerusuhan itu terjadi setelah perusahaan memotong hak karyawannya secara sepihak.
“Adapun isi unjuk rasanya adalah terkait permasalahan APD, pemotongan gaji, permasalahan keselamatan kerja, penghilangan sejumlah tunjangan, dan lain sebagainya,” ujar aktivis Kontras, Helmy Hidayat Mahendra pada Senin, 23 Januari 2023.
Selain itu, Helmy juga menyoroti soal permasalahan terkait standar keselamatan pekerja sebagaimana yang temuan Serikat Pekerja Nasional. Ia menjelaskan dalam temuan tersebut PT GNI tidak memiliki standar kesehatan keselamatan kerja (K3) yang memadai sehingga kerap terjadi insiden kecelakan kerja dalam satu tahun terakhir.
“Selain itu keluarga para pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja hingga saat ini belum menerima santunan dari pihak perusahaan,” kata dia melalui keterangan tertulis.