Rangkuman Pledoi Ricky Rizal Wibowo, Sebut Dirinya Hanya Figuran dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Febriyan
Rabu, 25 Januari 2023 07:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal Wibowo, membacakan nota pembelaannnya atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023. Ricky menyatakan dirinya hanya sebagai sosok figuran dalam kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan Tempo, setidaknya terdapat tiga hal penting yang disampaikan Ricky secara langsung dalam sidang kemarin. Berikut rangkuman pledoi yang disampaikan Ricky:
1. Menjadi polisi adalah cita-cita masa kecilnya
Ricky Rizal membuka pledoinya dengan menceritakan kisah awal mula perjalanannya menjadi anggota Polri. Setelah lulus dari Akademi Kepolisian, Ricky bercerita dirinya bertugas pertama kali di Polres Brebes. Selama masa tugasnya di Polres Brebes, dia mengaku mendapat kepercayaan menjadi driver bagi Kapolres Brebes tiga kali pada tahun 2009, 2010, dan 2013. Pada tahun 2013 itulah, Ricky mengaku pertama kali bertemu dengan Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kapolres Brebes hingga tahun 2015.
Dalam kesempatan tersebut, Ricky juga menyebutkan sejumlah prestasinya selama bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Brebes. Diantaranya adalah saat dia menjadi bagian penyuluhan berkendara kepada masyarakat dalam program bernama Terampil Berkendara Bersama Satlantas atau Trabas. Ia mengaku menjalankan profesinya sebagai anggota Polri didasari oleh semangat yang mendalam karena menjadi polisi adalah impiannya saat masih kecil.
“Saya sangat mencintai pekerjaan saya sebagai Polri. Disamping sebagai jalan saya untuk mengabdi, menjadi Polri adalah kebanggaan, cita-cita, dan impian saya,” ujar dia.
Selanjutnya, soal pembunuhan Brigadir Yosua
<!--more-->
2. Ricky Menyatakan Tidak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua
Setelah menceritakan secara singkat pengalamannya di kepolisian, Ricky Rizal kemudian melanjutkan pembacaan pledoi dengan menyebut dirinya hanya sosok figuran dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Ia mngaku tidak tahu-menahu tentang adanya rencana pembunuhan terhadap Yosua dan menyangkal keterlibatannya dalam rencana tersebut. Selain itu, ia juga mengatakan dirinya hanya mengamankan senjata api pasca kejadian agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya sebagai anggota Polri dan sebagai yang dituakan melakukan pengamanan senjata api tersebut sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi resiko terjadinya keributan kembali diantara mereka,” kata Ricky.
Dalam sidang 9 Januari 2023, Ricky mengakui mendapatkan perintah untuk menembak Brigadir Yosua dari Ferdy Sambo. Menurut Ricky, Sambo memberikan perintah itu saat dia dipanggil ke lantai tiga rumah pribadi atasannya tersebut di Jalan Saguling 3.
Akan tetapi Ricky menyatakan menolak perintah itu. Alasannya dia tak kuat.
"Saya diminta untuk backup dan mengamankan, ‘kamu backup saya amankan saya, kalau dia melawan kamu berani enggak tembak dia?’. Setelah itu saya jawab, ‘saya tidak berani pak saya tidak kuat mentalnya’,” kata Ricky.
Dia menyatakan perintah itu diberikan Sambo karena atasannya tersebut ingin mengklarifikasi soal peristiwa yang terjadi di kediaman mereka di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelumnya. Saat itu Sambo menyatakan Brigadir Yosua telah memperkosa istrinya, Putri Candrawathi.
Selanjutnya, Ricky bahas soal hubungan Brigadir Yosua dengan Putri Candrawathi
<!--more-->
3. Ricky Menyebut Tidak Tahu Permasalahan Antara Yosua-Putri
Ricky Rizal dalam pledoinya juga menyampaikan tidak mengetahui permasalahan yang terjadi antara Brigadir Yosua dengan Putri Candrawathi. Dia juga mengaku tidak tahu terkait adanya ancaman atau tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Yosua terhadap Putri Candrawathi. Selain itu, Rcky mengatakan hubungan dirinya dengan Yosua baik-baik saja secara pribadi maupun secara kedinasan.
“Berdasar keterangan saksi hadir menyatakan tidak ada perintah kepada saya untuk mengamankan pistol alm. Yosua dan dibuktikan juga dengan ts poligraf. Selain itu keterangan saksi Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, Om Kuat, dan Susi juga membenarkan demikian,” kata Ricky.
Dalam sidang pekan lalu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 8 tahun penjara kepada Ricky Rizal Wibowo. Dia dianggap terbukti ikut dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Tuntutan tersebut sama seperti yang diajukan jaksa kepada Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapatkan tuntutan lebih berat, yaitu penjara seumur hidup dan 12 tahun.