Eks Petinggi ACT Ahyudin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Editor

Amirullah

Selasa, 24 Januari 2023 16:41 WIB

Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin menjalani sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pendiri dan mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Ahyudin hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dalam perkara penyelewengan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT610.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tiga tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Hariyadi dalam sidang vonis, Selasa, 24 Januari 2023.

Majelis hakim menilai Ahyudin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut melakukan penggelapan dalam jabatan atas dana donasi korban pesawat jatuh dari perusahaan Boeing.

“Menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” kata Hakim Hariyadi.

Majelis hakim menyatakan Ahyudin melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Advertising
Advertising

Putusan terhadap Ahyudin ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ahyudin dituntut jaksa empat tahun penjara dalam kasus ini dalam pembacaan tuntutan Selasa, 27 Desember 2022.

Selain Ahyudin, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain, yakni mantan Presiden ACT 2019-2022 Ibnu Khajar dan Senior Vice President ACT Heriyana Hermain. Keduanya juga dituntut empat tahun penjara.

Awal Kasus

Kasus ini berawal ketika The Boeing Company menyediakan dana santunan untuk 189 penumpang dan kru pesawat yang meninggal kepada ahli waris. Boeing menyediakan dana Boeing Financial Assitance Fund (BFAF) dan Boeing Community Invesment Fund (BCIF) masing-masing USD 25 juta. Ahli waris korban menerima dana BFAF USD 25 juta secara langsung. Sementara dana Rp 25 juta BCIF diperuntukkan sebagai bantuan finansial komunitas lokal. Namun BCIF tidak diterima langsung oleh ahli waris, melainkan dikelola pihak ketika atau badan amal.

Boeing tidak menunjuk langsung badan amal yang akan mengelola dana ini, tetapi hanya menetapkan syarat penerima dana. Perusahaan pun mendelegasikan kewenangan ini kepada Adminsitrator Mr. Feinberg dan Ms. Biros untuk menentukan progam individual, proyek atau badan amal yang akan didanai BCIF. Akan tetapi badan amal yang akan mengelola ditunjuk oleh ahli waris.

“Secara aktif pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban dan mengatakan telah mendapat amanah (ditunjuk dari Boeing sebagai pengelola dana sosial BCIF,” bunyi dalam dakwaan seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa, 15 November 2022.

Padahal, Boeing tidak menetapkan badan amal atau pihak ketiga yang akan mengelola dana tersebut. ACT kemudin meminta keluarga korban mengisi dan menandatangani formulir pengajuan yang dikirim ke Boeing agar dana BCIF bisa dicairkan kepada ACT. Dalam email tersebut, ACT meminta dana BCIF sebesar USD 144.500 per ahli waris.

Pada Oktober 2018, pembangunan fasilitas sosial yang direkomendasikan oleh 68 ahli waris kepada ACT mulai dilakukan. Namun pengerjaan proyek tersebut mangkrak. Sampai saat ini ACT juga belum memberikan progres pekerjaan kepada Boeing terkait implementasi pengelolaan dana sosial. “Namun berdasarkan klausul Boeing, Yayasan ACT wajib melaporkan hasil pekerjaannya,” kata dakwaan.

Proyek yang dikelola ACT di dana sosial Boeing berjumlah 70 proyek dari 68 ahli waris, di mana ada satu ahli waris yang mengajukan dua proyek.

Pada pelaksanaannya, penyaluran dana Boeing (BCIF) tersebut tak melibatkan para ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana Boeing (BCIF) dan pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap tidak memberitahukan kepada pihak ahli waris terhadap dana Boeing (BCIF) yang diterima dari pihak Boeing. Diduga pengurus Yayasan ACT melakukan penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan serta kegiatan lain di luar program Boeing. Tersangka Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana diduga telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117,98 miliar untuk kegiatan di luar implementasi Boeing tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air Pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari perusahaan Boeing sendiri.

Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Ibnu dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk Novariyadi Imam Akbari selaku Senior Vice President Humanity Network Departement perkaranya masih dalam proses penelitian jaksa untuk persiapan kelengkapan berkas dan pelimpahan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Astronot NASA yang 'Terdampar' di Stasiun Antariksa: Kecewa? Sama Sekali Tidak!

1 hari lalu

Astronot NASA yang 'Terdampar' di Stasiun Antariksa: Kecewa? Sama Sekali Tidak!

Astronot NASA, Sunita Williams dan Butch Wilmore, mengaku tak kecewa terhadap Boeing yang membuat mereka kini 'terdampar' di ISS.

Baca Selengkapnya

Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang

3 hari lalu

Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang

Advokat Kenny Wisha Sonda sempat ditahan oleh kejaksaan, namun hakim memberi penangguhan penahanan selama proses di pengadilan berlangsung.

Baca Selengkapnya

NASA Bicara Kapsul Starliner yang Kembali ke Bumi tanpa Awak, Belum Gagal?

6 hari lalu

NASA Bicara Kapsul Starliner yang Kembali ke Bumi tanpa Awak, Belum Gagal?

Starliner telah kembali pada Sabtu dinihari, 7 September 2024. Simak perbandingan performa Boeing dan SpaceX dalam menjawab penugasan NASA sejauh ini.

Baca Selengkapnya

10 Jet Pribadi Paling Mahal di Dunia dan Pemiliknya, Ada Pangeran Arab dan Artis Kim Kardashian

13 hari lalu

10 Jet Pribadi Paling Mahal di Dunia dan Pemiliknya, Ada Pangeran Arab dan Artis Kim Kardashian

Dari 22 ribu yang beroperasi saat ini, berikut daftar top 10 jet pribadi paling mahal di dunia dan pemiliknya. Dimulai dari Air Force One.

Baca Selengkapnya

NASA Putuskan Tinggalkan Awak Starliner-Boeing di ISS, Tunggu Dijemput Dragon-SpaceX

19 hari lalu

NASA Putuskan Tinggalkan Awak Starliner-Boeing di ISS, Tunggu Dijemput Dragon-SpaceX

Didesain beroperasi otonom, Sunita dan Butch menjalani misi Starliner berawak pertama dalam program Boeing Crew Filght Test NASA ke ISS.

Baca Selengkapnya

Dua Astronot NASA Terjebak di Luar Angkasa, Baru Dipulangkan ke Bumi Tahun Depan

21 hari lalu

Dua Astronot NASA Terjebak di Luar Angkasa, Baru Dipulangkan ke Bumi Tahun Depan

Dua astronot NASA terjebak di luar angkasa. Misi semula hanya 8 hari berubah menjadi 8 bulan karena pesawat pengangkut rusak.

Baca Selengkapnya

Tiko Aryawardhana Cabut Laporan Terhadap Mantan Istri soal Dugaan Akses Ilegal

25 hari lalu

Tiko Aryawardhana Cabut Laporan Terhadap Mantan Istri soal Dugaan Akses Ilegal

Polda Metro Jaya menyebut pencabutan laporan ini diambil Tiko Aryawardhana dengan alasan pribadi.

Baca Selengkapnya

Kimberly Ryder Akan Kembali Diperiksa Soal Dugaan Penggelapan Mobil yang Dilakukan Suami

31 hari lalu

Kimberly Ryder Akan Kembali Diperiksa Soal Dugaan Penggelapan Mobil yang Dilakukan Suami

Polda Metro Jaya akan memanggil lagi Kimberly Ryder dalam kasus dugaan penggelapan mobil oleh Edward Akbar pada 22 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Alami Masa Sulit, Boeing Tunjuk Veteran Industri Kedirgantaraan Kelly Ortberg Jadi CEO

31 hari lalu

Alami Masa Sulit, Boeing Tunjuk Veteran Industri Kedirgantaraan Kelly Ortberg Jadi CEO

Kelly Ortberg mantan bos Rockwell Collins sebagai CEO Boeing untuk membenahi perusahaan raksasa pesawat terbang yang sedang mengalami kesulitan.

Baca Selengkapnya

Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Bakal Diperiksa Lagi 21 Agustus

32 hari lalu

Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Bakal Diperiksa Lagi 21 Agustus

Tiko Aryawardhana telah 3 kali diperiksa dalam kasus dugaan penggelapan uang yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.

Baca Selengkapnya