Lukas Enembe Mengaku Hanya Punya Harta Rp 33,78 Miliar. Padahal KPK Sita Lebih Dari Rp 80 Miliar

Editor

Febriyan

Senin, 23 Januari 2023 11:54 WIB

Tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Lukas Enembe, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pihak pemberi suap Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memblokir rekening pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp 76,2 miliar beberapa waktu lalu. Lukas ternyata tak melaporkan seluruh harta kekayaannya ke KPK.

Selain memblokir rekening, KPK juga menyatakan telah menyita sejumlah aset Lukas lainnya seperti mobil mewah dan emas batangan yang nilainya mencapai Rp 4,5 miliar. KPK juga tengah menelusuri keberadaan aset Lukas lainnya.

Nilai rekening dan aset Lukas Enembe tersebut ternyata, jauh lebih besar dari yang dia laporkan ke KPK. Menyitir laman Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dikeluarkan KPK, Lukas Enembe terakhir kali melaporkan kekayaannya kepada negara pada 31 Maret 2021.

Dalam laporan tersebut, politikus Partai Demokrat tersebut memiliki total kekayaan sebesar Rp.33,78 miliar. Jumlah tersebut sudah dikalkulasikan dengan jumlah uang yang dimiliki serta total nilai tanah, surat berharga, dan kendaraan yang dia miliki. Berikut adalah total perinciannya.

Tanah dan Bangunan

Berdasarkan LHKPN tersebut, Lukas Enembe mengaku memiliki enam buah tanah dan bangunan yang semuanya berada di Kota Jayapura, Papua. Enam tanah dan bangunan tersebut jika dijumlahkan total nilainya berjumlah Rp.13.604.441.000.

Adapun rincian kepemilikan tanah dan bangunan yang dilaporkan sebagai berikut;

Advertising
Advertising

1. tanah dan bangunan seluas 1535 m2/72 m2 di Kota Jayapura senilai Rp.300.000.000 yang diperoleh dari hasil sendiri

2. Tanah dan bangunan seluas 752 m2/114 m2 di Kota Jayapura senilai Rp.100.000.000 yang diperoleh dari hasil sendiri

3. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/102 m2 di Kota Jayapura senilai Rp.204.441.000 yang diperoleh dari hasil sendiri

4. Tanah dan bangunan seluas 352 m2/154 m2 di Kota Jayapura senilai Rp.500.000.000 yang diperoleh dari hasil sendiri.

5. Tanah dan bangunan seluas 300000 m2/1000 m2 di Kota Jayapura senilai Rp.10.000.000.000 yang diperoleh dari hasil sendiri

6. Tanah dan bangunan seluas 1500 m2/150 m2 di Kota Jayapura senilai Rp.10.000.000.000 yang diperoleh dari hasil sendiri.

Selanjutnya, kendaraan yang dimiliki Lukas Enembe

<!--more-->

Lukas Enembe juga melaporkan kepemilikan alat transportasi yang dimilikinya dalam LHKPN tahun 2021. Dalam laporan tersebut, Politikus Partai Demokrat itu mengaku memiliki empat buah alat transportasi. Total nilai keempat alat transportasi tersebut adalah senilai Rp.932.489.600. Berikut adalah kepemilikan kendaraan yang dilaporkan oleh Lukas Enembe.

1. Toyota Fortuner Tahun 2007 senilai Rp.300.000.000 yang diperoleh dari hasil biaya sendiri.

2. Honda Jazz Tahun 2007 senilai Rp.150.000.000 yang diperoleh dari hasil biaya sendiri.

3. Toyota Jeep Land Cruiser Tahun 2010 senilai Rp. 396.953.600.

4. Toyota Camry Tahun 2010 senilai Rp. 85.536.000.

Harta Lukas Enembe Lainnya

Harta Lukas Enembe lain yang dilaporkan ke LHKPN tahun 2021 adalah berupa kepemilikan uang dan sejumlah surat berharga. Kekayaan Lukas Enembe yang berupa kas atau yang setara tercatat mencapai Rp.17.985.213.707. Sementara itu, total kekayaan Enembe yang berupa surat berharga nilainya mencapai Rp.1.262.252.563.

Kasus yang menjerat Lukas Enembe

Lukas Enembe ditangkap KPK atas dugaan penerimaan suap dalam pemenangan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Ia diduga telah menerima uang suap senilai Rp.1 miliar dan gratifikasi lain yang mencapai Rp.10 miliar dari pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka.

Dalam kesepakatan tersebut, Lukas Enembe akan memenangkan tender perusahaan PT Tabi Bangun Papua dalam tiga buah proyek senilai Rp.41 miliar. Selain itu, Lukas beserta sejumlah pejabat lain diduga mendapat jatah sebesar 14 persen dari total nilai proyek setelah dipotong pajak.

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyebut adanya transaksi mencurigakan dari rekening Lukas Enembe dan keluarganya. PPATK menyatakan diantaranya adalah aliran dana senilai Rp.560 miliar ke sebuah rumah judi di Marina Bay Sands, Singapura.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

9 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

10 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

10 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

10 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

11 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

13 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

20 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

22 jam lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

22 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

23 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya