KPK Periksa 4 Hakim Agung di Kasus Suap Sudrajad Dimyati
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Amirullah
Kamis, 19 Januari 2023 22:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa empat Hakim Agung sebagai saksi atas kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Keempatnya yaitu Hakim Agung Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibràhim, dan Syamsul Maarif.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa," demikian keterangan tertulis KPK, Kamis, 19 Januari 2022.
Pemeriksaan dilakukan bukan di KPK, tapi di Gedung Mahkamah Agung, demi efektifitas. Sebab, para saksi tersebut memiliki memiliki jadwal persidangan. Sedangkan tim penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka Sudrajad ini.
"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani tersangka Sudrajad dan kawan-kawan," tulis KPK.
Sebelumnya pada 23 September, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dari 10 tersangka tersebut, enam diantaranya telah menjalani penahanan setelah tertangkap dalam operasi pada Rabu, 21 September 2022.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan tim KPK menangkap 8 orang dalam operasi di dua tempat, Jakarta dan Semarang. Dari delapan orang tersebut, enam diantaranya langsung menjalani penahanan.
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 8 orang pada Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar jam 15.30 Wib di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah," ujar Firli dalam konferensi pers pada Jumat, 23 September 2022 dini hari.
Firli menyebutkan 10 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, yaitu:
1. SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung Mahkamah Agung.
2. ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
3. DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
4. MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
5. RD (Redi), PNS Mahkamah Agung.
6. AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.
7. YP (Yosep Parera), Pengacara.
8. ES (Eko Suparno), Pengacara.
9. HT (Heryanto Tanaka), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
10. IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dari sepuluh tersangka, tim penyidik KPK telah menahan 6 orang untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022. Enam tersangka itu, yakni:
1. ETP ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
2. DY ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
3. MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat
4. AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur
5. YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat
6. ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang senilai 205 dolar Singapura dan Rp 50 juta. Adapun empat tersangka lainnya, menurut Firli, akan segera ditahan. Dia menyatakan tim penyidik akan segera melayangkan panggilan terhadap mereka dalam waktu dekat.
"KPK mengimbau SD, RD, IDKS dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan tim penyidik," ujarnya.
KPK menyebutkan bahwa kasus suap yang menjerat Sudrajad Dimyati ini terkait dengan pengurusan kasus laporan pidana dan gugatan perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung.