Jaksa Sebut Tindakan Richard Eliezer sebagai Saksi Pelaku Menjadi Hal yang Meringankan Tuntutan
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Febriyan
Rabu, 18 Januari 2023 17:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai saksi pelaku yang membongkar kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi hal meringankan tuntutan. Meskipun demikian, hal itu tak membuat jaksa memberikan hukuman ringan kepada Richard.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” kata jaksa sebelum menyampaikan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Hal yang meringankan lainnya adalah Richard belum pernah dihukum dan berlaku sopan serta kooperatif di persidangan. Jaksa menilai Richard telah menyesali perbuatannyac, serta telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Adapun peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor Yosua sebagai hal pemberat tuntutan.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Selain itu hal memberatkan lain karena perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korba dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Selanjutnya, Richard menjadi terdakwa dengan tuntutan kedua paling berat
<!--more-->
Tuntutan jaksa itu membuat Richard menjadi terdakwa dengan hukuman paling berat kedua diantara para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya. Dia hanya kalah dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, yang mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup.
Sementara tiga terdakwa lainnya - Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo - mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara.
Richard Eliezer merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut. Status itu dia dapatkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK sempat berharap Richard mendapatkan hukuman paling ringan
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan sesuai Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, justice collaborator bisa dikenakan tuntutan pidana bersyarat secara khusus, hukuman percobaan, dan hukuman pidana paling ringan di antara terdakwa lain.
“Kami harap tuntutan itu sesuai Pasal 10A Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban ada keringanan penjatuhan hukuman,” kata Susilaningtyas.
Richard Eliezer menyandang status sebagai justice collaborator karena membongkar skenario palsu kematian Brigadir Yosua yang dibuat oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Richard buka suara setelah tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkannya sebagai tersangka.
Kepada penyidik, Richard Eliezer mengaku dirinya melepaskan tiga atau empat tembakan ke arah tubuh Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Dia pun menyatakan bahwa Sambo ikut melepaskan satu tembakan ke arah kepala Yosua.
Celotehan Richard itulah yang akhrinya membuka tabir kematian Yosua hingga akhirnya mempidanakan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hal itu juga mengungkap adanya upaya menghalang-halangi penegakan hukum alias obstruction of justice yang dilakukan Sambo dan anak buahnya yang lain, Hendra Kurniawan cs.