Pakar Hukum Bilang Tuntutan Jaksa ke Kuat Ma'ruf Tak Sensitif Keresahan Publik

Editor

Amirullah

Senin, 16 Januari 2023 18:06 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf, dituntut Jaksa Penuntut Umum kurungan 8 tahun penjara. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai tuntutan tersebut menciderai rasa keadilan masyarakat.

“Tuntutan jaksa tersebut menunjukkan tidak sensitifnya pada nilai keresahan publik, seolah memperuncing permasalahan ke tengah publik,” kata Azmi melalui pesan tertulis, Senin, 16 Januari 2023.

Azmi menyebut tuntutan jaksa terhadap Kuat tersebut bisa dikatakan keputusan kontroversial. Sebab, kata dia, pasal yang didakwakan adalah pembunuhan berencana. “Tentunya ini suatu yang aneh dan kontroversial yang mana tidak menerapkan ancaman maksimal terhadap KM,” ujar Azmi.

Selain itu, Azmi juga menilai jaksa abai dalam melihat latar belakang partisipasi Kuat Ma’ruf dari kasus tersebut. Ia mengatakan Kuat Ma’ruf berkontribusi langsung terhadap pembunuhan Brigadir J. “Selain itu juga seolah KM ikut bersama para pelaku menunggu waktu yang tepat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban,” kata Azmi.

Dia mengatakan tindakan dan perilaku Kuat Ma’ruf dalam kasus tersebut seharusnya bisa jadi hal yang memberatkan bagi Kuat. Selain itu, Azmi menilai tidak ada hal yang meringankan Kuat Ma’ruf dari dari awal terjadinya perkara hingga masuk ke dalam persidangan.

Advertising
Advertising

“Selama persidangan dia juga berbelit-belit dan manipulatif, sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi jaksa untuk meringankan tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf,” ujar dia.

Peneliti Indonesia Police Watch Sugeng Tegus Santoso mengatakan tuntutan 8 tahun dari JPU tersebut sejatinya menunjukkan keraguan dalam penjatuhan tuntutan. Ia menjelaskan keraguan jaksa tersebut didasari peran Kuat Ma’ruf yang hanya membawa pisau di tas selempangnya.

“Namun menurut IPW, Kuat Ma’ruf sendiri hanya diajak untuk ikut ke dalam rencana pembunuhan Brigadir J. Dan ada kemungkinan dia dihukum lebih ringan,” ujar dia.

Pada persidangan pembacaan tuntutan perkara pembunuhan Brigadir J yang dilaksanakan pada Senin 16 Januari 2023, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut oleh JPU dengan tuntutan 8 tahun kurungan. Jaksa menyimpulkan tindakan Ricky Rizal telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP.

“Maka jaksa penuntut umum dalam perkara ini agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara delapan tahun,” kata jaksa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 yang lalu. Dia dibunuh karena pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menyebut dirinya mengalami percobaan rudapaksa. Dalam perkara tersebut, ada lima terdakwa yang kini berhasil dibawa ke persidangan. Kelima terdakwa tersebut adalah eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer selaku bawahan Sambo di kepolisian.

Baca: Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Harap Kliennya Dituntut Lepas: Tak Ada Bukti Terlibat Pembunuhan Yosua

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

13 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

2 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

4 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

10 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

12 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

13 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

13 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

18 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya