Terkait Kasus Lukas Enembe, PPATK Bekukan Rekening Pemprov Papua Senilai Rp.1,5 T
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Febriyan
Minggu, 15 Januari 2023 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pihaknya siap membantu kerja KPK dalam mengusut perkara suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Pranata Hubungan Masyarakat PPATK, Natsir Kongah, mengatakan mereka sejauh ini sudah memblokir rekening Pemprov Papua senilai Rp.1,5 triliun.
Natsir mengatakan pemblokiran rekening tersebut dilakukan oleh PPATK pada bulan Januari 2023 ini. Alasan pemblokiran tersebut, kata dia, adalah PPATK mendeteksi dugaan penyelewengan dana Pemprov Papua.
“Benar, dalam bulan ini kita telah melakukan pemblokiran. Kami menemukan ada indikasi dugaan penyelewengan dana di rekening tersebut,” kata Natsir pada Sabtu 14 Januari 2023.
Syahdan, Natsir mengatakan pembekuan tersebut dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Sehingga, kata dia, dana pembangunan untuk masyarakat Papua tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Agar dana untuk masyarakat Papua tidak disalahgunakan peruntukkannya,” ujar dia melalui pesan tertulis.
PPATK sempat telusuri transaksi janggal di rekening Lukas Enembe dan keluarganya
Sebelumnya, PPATK juga sempat mendeteksi aliran tidak wajar Lukas Enembe di salah satu rumah judi di Marina Bay Sands, Singapura. Natsir juga membenarkan deteksi pihaknya terhadap aktivitas judi Lukas Edi Singapura.
“Betul, dan jumlahnya mencapai Rp.560 miliar,” kata dia.
Selanjutnya, KPK blokir rekening Lukas
<!--more-->
Mengenai jumlah rekening Lukas Enembe yang disebut-sebut mencapai Rp.76,2 miliar, Natsir mengatakan pemblokiran tersebut merupakan kewenangan KPK sebagai aparat penegak hukum. Ia menambahkan hal itu sesuai dengan hasil penyidikan yang dihimpun oleh KPK selama ini.
”Seberapa besar nilai yang dihentikan sementara transaksinya, itu penyidik yang lebih mengetahui,. Tugas kami hanya membantu,” ujar dia.
Penangkapan Lukas Enembe dan kasusnya
KPK menangkap Lukas Enembe di sebuah rumah makan di Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023. Politikus Partai Demokrat itu ditangkap setelah komisi antirasuah menerima informasi tersangka kasus suap sejumlah proyek di Papua itu akan kabur.
Setelah ditangkap, Lukas sempat dibawa ke Mako Brimob Polda Papua sebelum diterbangkan ke Jakarta. Sejumlah simpatisan Lukas sempat menyerbur Polda Papua dan Bandara Sentani untuk menghalangi tim KPK membawanya ke Jakarta. Sempat terjadi benturan antara aparat dengan masyarakat yang berujung tewasnya seorang warga.
Lukas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai APBD Papua. KPK pun telah menetapkan pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijanto Lakka, sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menuding Lukas menerima duit senilai Rp.1 miliar dari Rijanto agar PT Tabi Bangun Papua, bisa dimenangkan tender dalam pengerjaan sejumlah proyek pembangunan jangka panjang. Dalam kesepakatannya, Lukas dan sejumlah pejabat di Provinsi Papua disebut-sebut akan menerima bagian proyek sebesar 14 persen keuntungan setelah dipotong pajak.
PT Tabi Bangun Papua mendapat tiga buah proyek jangka panjang senilai Rp.41 miliar. Adapun ketiga proyek tersebut ialah peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.
KPK menjelaskan PT Tabi Bangun Papua sebelumnya tidak memiliki keahlian dalam pengerjaan proyek infrastruktur mengingat perusahaan tersebut sebelumnya adalah perusahaan farmasi yang disulap oleh Rijanto Lakka. KPK juga menemukan sejumlah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe dalam perkara tersebut. Total gratifikasi yang berhasil tercium oleh KPK mencapai Rp.10 miliar.