Terkait Kasus Lukas Enembe, PPATK Bekukan Rekening Pemprov Papua Senilai Rp.1,5 T

Editor

Febriyan

Minggu, 15 Januari 2023 06:00 WIB

KPK akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa, 10 Januari 2023. Ia ditangkap saat makan siang di salah satu restoran di Jayapura. Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta pada hari yang sama. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pihaknya siap membantu kerja KPK dalam mengusut perkara suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Pranata Hubungan Masyarakat PPATK, Natsir Kongah, mengatakan mereka sejauh ini sudah memblokir rekening Pemprov Papua senilai Rp.1,5 triliun.

Natsir mengatakan pemblokiran rekening tersebut dilakukan oleh PPATK pada bulan Januari 2023 ini. Alasan pemblokiran tersebut, kata dia, adalah PPATK mendeteksi dugaan penyelewengan dana Pemprov Papua.

“Benar, dalam bulan ini kita telah melakukan pemblokiran. Kami menemukan ada indikasi dugaan penyelewengan dana di rekening tersebut,” kata Natsir pada Sabtu 14 Januari 2023.

Syahdan, Natsir mengatakan pembekuan tersebut dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Sehingga, kata dia, dana pembangunan untuk masyarakat Papua tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Agar dana untuk masyarakat Papua tidak disalahgunakan peruntukkannya,” ujar dia melalui pesan tertulis.

PPATK sempat telusuri transaksi janggal di rekening Lukas Enembe dan keluarganya

Advertising
Advertising

Sebelumnya, PPATK juga sempat mendeteksi aliran tidak wajar Lukas Enembe di salah satu rumah judi di Marina Bay Sands, Singapura. Natsir juga membenarkan deteksi pihaknya terhadap aktivitas judi Lukas Edi Singapura.

“Betul, dan jumlahnya mencapai Rp.560 miliar,” kata dia.

Selanjutnya, KPK blokir rekening Lukas

<!--more-->

Mengenai jumlah rekening Lukas Enembe yang disebut-sebut mencapai Rp.76,2 miliar, Natsir mengatakan pemblokiran tersebut merupakan kewenangan KPK sebagai aparat penegak hukum. Ia menambahkan hal itu sesuai dengan hasil penyidikan yang dihimpun oleh KPK selama ini.

”Seberapa besar nilai yang dihentikan sementara transaksinya, itu penyidik yang lebih mengetahui,. Tugas kami hanya membantu,” ujar dia.

Penangkapan Lukas Enembe dan kasusnya

KPK menangkap Lukas Enembe di sebuah rumah makan di Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023. Politikus Partai Demokrat itu ditangkap setelah komisi antirasuah menerima informasi tersangka kasus suap sejumlah proyek di Papua itu akan kabur.

Setelah ditangkap, Lukas sempat dibawa ke Mako Brimob Polda Papua sebelum diterbangkan ke Jakarta. Sejumlah simpatisan Lukas sempat menyerbur Polda Papua dan Bandara Sentani untuk menghalangi tim KPK membawanya ke Jakarta. Sempat terjadi benturan antara aparat dengan masyarakat yang berujung tewasnya seorang warga.

Lukas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai APBD Papua. KPK pun telah menetapkan pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijanto Lakka, sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menuding Lukas menerima duit senilai Rp.1 miliar dari Rijanto agar PT Tabi Bangun Papua, bisa dimenangkan tender dalam pengerjaan sejumlah proyek pembangunan jangka panjang. Dalam kesepakatannya, Lukas dan sejumlah pejabat di Provinsi Papua disebut-sebut akan menerima bagian proyek sebesar 14 persen keuntungan setelah dipotong pajak.

PT Tabi Bangun Papua mendapat tiga buah proyek jangka panjang senilai Rp.41 miliar. Adapun ketiga proyek tersebut ialah peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.

KPK menjelaskan PT Tabi Bangun Papua sebelumnya tidak memiliki keahlian dalam pengerjaan proyek infrastruktur mengingat perusahaan tersebut sebelumnya adalah perusahaan farmasi yang disulap oleh Rijanto Lakka. KPK juga menemukan sejumlah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe dalam perkara tersebut. Total gratifikasi yang berhasil tercium oleh KPK mencapai Rp.10 miliar.

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

2 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

22 jam lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Khofifah Buka Peluang Kembali Maju Bersama Emil Dardak di Pilkada Jatim

1 hari lalu

Khofifah Buka Peluang Kembali Maju Bersama Emil Dardak di Pilkada Jatim

Khofifah membuka peluang lebar bagi Emil Dardak untuk kembali berpasangan di Pilkada Jawa Timur. Ia mengaku nyaman dan produktif bersama Emil.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya