KPK Pastikan Pemeriksaan Lukas Enembe Tetap Memperhatikan Prinsip Hak Asasi Manusia

Editor

Febriyan

Sabtu, 14 Januari 2023 20:16 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2023. Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RSPAD Gatot Subroto sebelum menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu memastikan pihaknya akan tetap memperhatikan prinsip hak asasi manusia dalam pemeriksaan Lukas Enembe. Ia menjamin KPK akan memenuhi hak-hak yang dimiliki oleh tersangka kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Papua tersebut.

Asep mengatakan dalam setiap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, tim penyidik akan memastikan terlebih dahulu kesiapan yang terperiksa. Termasuk, kata ida, adalah kondisi kesehatan pihak yang terperiksa.

“Kalau yang terperiksa mengaku sakit, KPK punya tim dokter yang kompeten untuk memeriksa. Jika benar, makan pemeriksaan akan ditunda,” kata dia melalui pesan tertulis kepada Tempo, Sabtu 14 Januari 2023.

Asep menambahkan hal tersebut dilakukan demi memastikan prinsip hak asasi manusia yang dimiliki pihak yang berperkara terpenuhi. Oleh sebab itu, kata dia, KPK tidak akan sembarangan dalam melakukan penindakan.

“Pada dasarnya penyidik akan menjunjung tinggi HAM dalam melaksanakan proses penyidikan,” kata dia pada Tempo.

KPK menghormati hak Lukas Enembe, meskipun itu berarti dia menolak diperiksa

Advertising
Advertising

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengatakan pihaknya akan mengharagai setiap hak yang dimiliki oleh Lukas Enembe. Termasuk, kata dia, bila Gubernur Papua non aktif tersebut tidak mau menjalani rangkaian proses pemeriksaan dengan tim penyidik.

“KPK akan menghormati hak-hak yang dimiliki tersangka termasuk apabila mereka tidak mau membela dirinya melalui proses pemeriksaan,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah menegaskan lembaganya tetap memperhatikan hak asasi yang dimiliki Lukas selama proses hukum. Hal itu dia sampaikan pada saat konferensi pers penahanan Lukas pada Rabu, 11 Januari 2023, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

“Kami tegaskan KPK akan memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka LE dalam proses hukum. Kita akan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujar perwira polisi bintang tiga tersebut.

Penangkapan Lukas Enembe dan kasusnya

<!--more-->

KPK menangkap Lukas Enembe di sebuah rumah makan di Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023. Politikus Partai Demokrat itu ditangkap setelah komisi antirasuah menerima informasi tersangka kasus suap sejumlah proyek di Papua itu akan kabur.

Setelah ditangkap, Lukas sempat dibawa ke Mako Brimob Polda Papua sebelum diterbangkan ke Jakarta. Sejumlah simpatisan Lukas sempat menyerbur Polda Papua dan Bandara Sentani untuk menghalangi tim KPK membawanya ke Jakarta. Sempat terjadi benturan antara aparat dengan masyarakat yang berujung tewasnya seorang warga.

Lukas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai APBD Papua. KPK pun telah menetapkan pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijanto Lakka, sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menuding Lukas menerima duit senilai Rp.1 miliar dari Rijanto agar PT Tabi Bangun Papua, bisa dimenangkan tender dalam pengerjaan sejumlah proyek pembangunan jangka panjang. Dalam kesepakatannya, Lukas dan sejumlah pejabat di Provinsi Papua disebut-sebut akan menerima bagian proyek sebesar 14 persen keuntungan setelah dipotong pajak.

PT Tabi Bangun Papua mendapat tiga buah proyek jangka panjang senilai Rp.41 miliar. Adapun ketiga proyek tersebut ialah peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.

KPK menjelaskan PT Tabi Bangun Papua sebelumnya tidak memiliki keahlian dalam pengerjaan proyek infrastruktur mengingat perusahaan tersebut sebelumnya adalah perusahaan farmasi yang disulap oleh Rijanto Lakka. KPK juga menemukan sejumlah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe dalam perkara tersebut. Total gratifikasi yang berhasil tercium oleh KPK mencapai Rp.10 miliar.

KPK juga telah sejumlah aset yang dimiliki Lukas Enembe sebagai barang bukti. Di antaranya ada berupa emas batangan, perhiasan berharga, serta kendaraan mewah. Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir akun rekening Lukas senilai Rp.76,2 miliar. Hasil temuan PPATK beberapa waktu lalu juga menyatakan adanya aliran tidak wajar dari rekening Lukas Enembe senilai Rp.560 miliar di rumah judi yang terletak di Marina Bay Sands, Singapura.

Berita terkait

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

9 jam lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

13 jam lalu

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.

Baca Selengkapnya

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

14 jam lalu

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Khofifah Buka Peluang Kembali Maju Bersama Emil Dardak di Pilkada Jatim

1 hari lalu

Khofifah Buka Peluang Kembali Maju Bersama Emil Dardak di Pilkada Jatim

Khofifah membuka peluang lebar bagi Emil Dardak untuk kembali berpasangan di Pilkada Jawa Timur. Ia mengaku nyaman dan produktif bersama Emil.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

2 hari lalu

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

Ketua IM57+ InstituteNurul Ghufron yang mengaku berdiskusi dengan Alexander Marwata soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya