Ricuh Pasca Lukas Enembe Ditangkap, Begini Prosedur Penangkapan Tersangka dalam KUHAP

Reporter

Haris Setyawan

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 11 Januari 2023 23:09 WIB

KPK akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa, 10 Januari 2023. Ia ditangkap saat makan siang di salah satu restoran di Jayapura. Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta pada hari yang sama. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya resmi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK. Penangkapan tersangka kasus gratifikasi itu terjadi saat dirinya sedang makan siang yang lokasinya tidak jauh dari markas Brimob Polda Papua, Selasa, 10 Januari 2023.

Baca : Kronologi Penangkapan Lukas Enembe: Dari Informasi Awal Hingga Dugaan Melarikan Diri

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Papua, Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo. “Iya betul, Lukas Enembe ditangkap saat makan siang di Kotaraja, dekat Mako Brimob,” terangnya saat dihubungi Tempo.

Pasca penangkapan, sejumlah massa pendukung Lukas sempat membuat kerusuhan di depan Mako Brimob Kotaraja Pola Papua. Mereka tampak melempari batu saat mengetahui Gubernur Papua ditangkap dan langsung dibawa ke Jakarta.

Prosedur Penangkapan Tersangka

Lantas, apakah prosedur penangkapan tersangka Lukas sudah sesuai dengan aturan hukum yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)? Berikut penjelasannya.

Pasal 1 Angka 20 KUHAP mendefinisikan, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan. Dan atau, peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur UU terkait.

Adapun syarat penangkapan tersangka atau terdakwa, lalu diatur dalam Pasal 17 KUHAP yang menyatakan, “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindakan pidana berdasarkan permulaan yang cukup”.

Advertising
Advertising

Frasa “permulaan bukti yang cukup”, ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Tafsir ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Sementara pihak yang berwenang melakukan penangkapan tersangka, menurut Pasal 16 KUHAP dapat dilakukan oleh penyidik, penyelidik atas perintah penyidik, dan penyidik pembantu. Proses penangkapan tersangka, seperti tertuang dalam Pasal 18 Ayat 1 KUHAP bisa dilakukan paling lama satu hari.

Dalam perkara dugaan gratifikasi pada proyek di Papua, Lukas terjerat kasus korupsi. Pun dia juga ditengarai terlibat dalam sejumlah transaksi mencurigakan pada rekening pribadi dan keluarganya. Pihak PPATK menemukan aliran dana mencurigakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Atas temuan tersebut, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar pada 5 September 2022 silam. Alih-alih kooperatif menjalani pemeriksaan, Lukas kerap kali mangkir dari panggilan KPK. Puncaknya pada awal Januari 2023 ini dia ditangkap paksa saat makan siang.

HARIS SETYAWAN
Baca juga : Polri Siagakan 1.000 Personel untuk Dikirim ke Papua

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

14 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

14 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

16 jam lalu

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

Kepala Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan, OPM telah melakukan serangan selama 3 hari di Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

23 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya