TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri menceritakan kronologi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa kemarin, 10 Januari 2023. Lukas ditangkap saat hendak berpergian ke Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua.
Firli mengatakan penangkapan tersebut tersebut bermula pada tanggal 10 Januari 2023 lalu pukul 12.30 WIT. Ia menyebut tim penyidik mendapatkan informasi Lukas hendak mengadakan perjalanan udara.
"Selanjutnya, tim penyidik bergerak melakukan penangkapan di Rumah Makan SG dekat Bandara Sentani," kata Firli di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Rabu, 11 Januari 2023.
Setelah diamankan, Firli mengatakan Lukas kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Papua. Ia menyebut tim penyidik sempat melakukan pemeriksaan awal terhadap politikus Partai Demokrat tersebut.
"Kemudian tersangka LE ini dibawa ke Jakarta dengan transit di Manado terlebih dahulu," ujar dia.
KPK mendapat informasi Lukas akan melarikan diri
Selain itu, Firli Bahuri menyebut tim penyidik mendapat informasi Lukas hendak melarikan diri. Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK mengamati gerak-gerik Lukas selama beberapa waktu terakhir.
"Informasi mengenai Lukas Enembe hendak kabur ke luar negeri itu pun kami tampung dan kami pelajari," ujar Firli.
Firli mengatakan penangkapan tersebut didasari sikap tak kooperatif Lukas selama proses penyidikan kasus yang menjeratnya. Ia menyinggung Lukas yang meresmikan sejumlah proyek di Papua tapi mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.
"Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Selain itu dari pengamatan dan penilaian KPK, Tersangka LE tidak kooperatif," ujar dia.
Selanjutnya, kasus yang menjerat Lukas Enembe