Kronologi Penangkapan Lukas Enembe: Dari Informasi Awal Hingga Dugaan Melarikan Diri
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Febriyan
Rabu, 11 Januari 2023 19:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri menceritakan kronologi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa kemarin, 10 Januari 2023. Lukas ditangkap saat hendak berpergian ke Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua.
Firli mengatakan penangkapan tersebut tersebut bermula pada tanggal 10 Januari 2023 lalu pukul 12.30 WIT. Ia menyebut tim penyidik mendapatkan informasi Lukas hendak mengadakan perjalanan udara.
"Selanjutnya, tim penyidik bergerak melakukan penangkapan di Rumah Makan SG dekat Bandara Sentani," kata Firli di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Rabu, 11 Januari 2023.
Setelah diamankan, Firli mengatakan Lukas kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Papua. Ia menyebut tim penyidik sempat melakukan pemeriksaan awal terhadap politikus Partai Demokrat tersebut.
"Kemudian tersangka LE ini dibawa ke Jakarta dengan transit di Manado terlebih dahulu," ujar dia.
KPK mendapat informasi Lukas akan melarikan diri
Selain itu, Firli Bahuri menyebut tim penyidik mendapat informasi Lukas hendak melarikan diri. Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK mengamati gerak-gerik Lukas selama beberapa waktu terakhir.
"Informasi mengenai Lukas Enembe hendak kabur ke luar negeri itu pun kami tampung dan kami pelajari," ujar Firli.
Firli mengatakan penangkapan tersebut didasari sikap tak kooperatif Lukas selama proses penyidikan kasus yang menjeratnya. Ia menyinggung Lukas yang meresmikan sejumlah proyek di Papua tapi mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.
"Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Selain itu dari pengamatan dan penilaian KPK, Tersangka LE tidak kooperatif," ujar dia.
Selanjutnya, kasus yang menjerat Lukas Enembe
<!--more-->
Lukas Enembe terjerat kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Papua. Pada Kamis 5 Januari 2023 lalu, KPK mengumumkan tersangka pemberi suap kepada Lukas, yaitu pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijanto Lakka.
Lukas disebut menerima uang Rp 1 miliar agar memenangkan PT Tabi Bangun Papua. Selain itu, Lukas bersama sejumlah pejabat lainnya diduga menerima fee 14 persen dari nilai proyek setelah dilakukan pemotongan pajak. Proyek tersebut adalah tiga buah proyek pembangunan infrastruktur jangka panjang di Papua senilai Rp 41 miliar.
Selain soal suap, KPK juga disebut menelusuri aliran dana mencurigakan pada rekening milik Lukas dan keluarganya. Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menemukan sejumlah transaksi janggal dalam rekening Lukas dan keluarganya, di antaranya transaksi sebesar Rp 500 miliar ke rekening kasino di Singapura, Marina Bay Sands.
Lukas sebelumnya selalu berdalih sakit saat dipanggil KPK
Sebelumnya KPK kesulitan memeriksa Lukas Enembe sebagai tersangka. Pasalnya, dia selalu mangkir dalam dua panggilan sebelumnya dengan alasan sakit. Lukas bahkan sempat mengajukan permohonan untuk berobat ke Singapura.
Ketua KPK Firli Bahuri sempat memimpin tim penyidik KPK dan tim dokter untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lukas pada November 2022. Hasilnya, Lukas disebut tak bisa menjalani pemeriksaan.
Setelah itu, Lukas Enembe kembali mengajukan izin untuk berobat ke luar negeri. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan pihaknya telah memberikan sejumlah opsi kepada Lukas. Opsi pertama, dia harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit di Jakarta terlebih dahulu untuk memastikan apakah dia memang harus menjalani perawatan di luar negeri. Opsi kedua, Lukas harus menjalani penahanan terlebih dahulu sebelum nantinya berobat dalam kawalan tim dari KPK.