Polda DIY Sebut Pencurian di Rumah Jaksa KPK Bermotif Ekonomi

Selasa, 10 Januari 2023 15:06 WIB

Polda DIY pada Selasa (10/1) menunjukkan laptop milik jaksa penuntut KPK yang dicuri dari rumahnya di Yogyakarta pada Desember 2022 silam. Foto: istimewa

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kasus pencurian di rumah jaksa KPK di kawasan Wirobrajan Kota Yogyakarta medio akhir Desember 2022 menemui titik terang.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menyatakan aksi yang dilakukan dua residivis asal Sulawesi, JN dan SIP itu lebih kuat bermotif ekonomi setelah dirunut kronologisnya.

"Sampai saat ini motifnya adalah motif ekonomi, belum ada atau tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Selasa, 10 Januari 2023.

Saat ditanya apakah pelaku yang berusia 31 dan 32 tahun itu melaksanakan aksinya atas suruhan atau instruksi pihak tertentu, Nuredy mengatakan hasil penyidikan dan keterangan para tersangka pun tak menguatkannya.

"Mereka datang ke Yogya melalui Jawa Tengah inisiatif pribadi untuk melakukan pencurian dengan motif ekonomi," kata dia.

Advertising
Advertising

Hasil penelusuran Polda DIY mendapatkan keterangan dan juga fakta bahwa tersangka berangkat ke Yogyakarta dari Jakarta pada 20 Desember 2022. Kemudian mereka sempat menginap di Tegal di salah satu kediaman keluarga tersangka selama 3 hari.

Sempat mencuri di Gombong, namun gagal

Lalu pada tanggal 23 Desember, mereka berangkat ke Yogyakarta. Namun diperjalanan, sesampainya di wilayah Kebumen persisnya di wilayah Gombong, mereka mencoba melakukan tindak pidana pencurian pertamanya namun gagal. Sebab saat itu pemilik rumah yang diincar ternyata masih ada di kediamannya.

Para tersangka lalu menuju ke Yogyakarta dan pada tanggal 23 Desember malam tiba dan menginap di salah satu hotel di wilayah Yogyakarta. Lalu pada tanggal 24 Desember pagi, kedua tersangka mengendarai sepeda motornya kembali berburu mencari sasaran sampai akhirnya tiba di rumah jaksa penuntut KPK di area Wirobrajan Kota Yogyakarta sekitar pukul 9.39 WIB.

Tersangka lalu masuk dan kemudian pukul 9.45 WIB sudah keluar dengan mengambil beberapa barang. Antara lain satu unit laptop, satu set digital video recorder (DVR) CCTV, satu bendel berkas, satu hard disk eksternal, ID Card KPK, dan telepon genggam merek Xiaomi.

Selanjutnya: laptop digadai, ada yang dibuang di sungai...

<!--more-->

Untuk unit laptop digadaikan tersangka di wilayah Koja, Jakarta Utara senilai Rp2 juta.

Sedangkan DDR CCTV dibuang di Kali Winongo Yogyakarta. Sedangkan satu bendel berkas, satu hard disk eksternal, ID Card KPK, dan telepon genggam Xiaomi dibuang di salah satu sungai di Kebumen Jawa Tengah.

Selanjutnya pada hari yang sama, yang bersangkutan kembali lagi ke tempat kejadian perkara di Kebumen yaitu di Jalan Cempaka, Kecamatan Gombong untuk melanjutkan aksi pencurian pertamanya yang sempat gagal sebelum beraksi ke Yogyakarta.

"Melihat rumah incaran pertama tidak ada penghuninya, pelaku masuk dan mengambil barang milik korban berupa uang sejumlah Rp 5 juta dan beberapa jenis perhiasan," kata dia.

"Untuk kasus pencurian di Kebumen ini korban juga sudah membuat laporan ke Polsek Gombong Polres Kebumen," kata dia.

Usai merampungkan dua aksinya di Yogya dan Kebumen, tersangka kembali menuju Jakarta melalui Brebes dan menginap di salah satu hotel di Brebes Jawa Tengah.

Lalu pada tanggal 25 Desember para tersangka kembali lagi ke Jakarta dan pada tanggal 26 Desember, barang curian berupa laptop digadaikan tersangka di wilayah Koja, Jakarta Utara.

Pada 9 Januari 2023, laptop itu berhasil disita Polda DIY.

"Nanti kami akan panggil korban (jaksa KPK) untuk memastikan tentang kondisi laptop baik fisik maupun isinya," kata dia.

Polda DIY juga menyita 1 unit motor yang digunakan tersangka berangkat dari Jakarta sampai ke Jogja dan kemudian kembali lagi ke Jakarta. Pihak Polda DIY telah melakukan penyitaan motor itu di wilayah Jakarta Utara.

Saat ditanya motif tersangka membuang ponsel dan barang lainnya, Nuredy mengatakan karena dinilai tidak mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. "Tersangka menganggap ponsel tidak akan laku dijual, karena model lama," kata dia.

Selama ini kedua tersangka tinggal di rumah kontrakan di Jakarta. Yakni satu di kawasan Ciracas dan satu di Cilincing.

"Mereka residivis spesialis rumah yang tidak berpenghuni," kata Nuredy yang menyebut dua tersangka ditahan di Rutan Polda DIY dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

PRIBADI WICAKSONO

Baca: Cari Barang Bukti yang Dibuang, Polisi Bawa Pelaku Pencurian Rumah Jaksa KPK ke Sungai

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

1 hari lalu

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

2 hari lalu

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya