Polda DIY Sebut Pencurian di Rumah Jaksa KPK Bermotif Ekonomi
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 10 Januari 2023 15:06 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kasus pencurian di rumah jaksa KPK di kawasan Wirobrajan Kota Yogyakarta medio akhir Desember 2022 menemui titik terang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menyatakan aksi yang dilakukan dua residivis asal Sulawesi, JN dan SIP itu lebih kuat bermotif ekonomi setelah dirunut kronologisnya.
"Sampai saat ini motifnya adalah motif ekonomi, belum ada atau tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Selasa, 10 Januari 2023.
Saat ditanya apakah pelaku yang berusia 31 dan 32 tahun itu melaksanakan aksinya atas suruhan atau instruksi pihak tertentu, Nuredy mengatakan hasil penyidikan dan keterangan para tersangka pun tak menguatkannya.
"Mereka datang ke Yogya melalui Jawa Tengah inisiatif pribadi untuk melakukan pencurian dengan motif ekonomi," kata dia.
Hasil penelusuran Polda DIY mendapatkan keterangan dan juga fakta bahwa tersangka berangkat ke Yogyakarta dari Jakarta pada 20 Desember 2022. Kemudian mereka sempat menginap di Tegal di salah satu kediaman keluarga tersangka selama 3 hari.
Sempat mencuri di Gombong, namun gagal
Lalu pada tanggal 23 Desember, mereka berangkat ke Yogyakarta. Namun diperjalanan, sesampainya di wilayah Kebumen persisnya di wilayah Gombong, mereka mencoba melakukan tindak pidana pencurian pertamanya namun gagal. Sebab saat itu pemilik rumah yang diincar ternyata masih ada di kediamannya.
Para tersangka lalu menuju ke Yogyakarta dan pada tanggal 23 Desember malam tiba dan menginap di salah satu hotel di wilayah Yogyakarta. Lalu pada tanggal 24 Desember pagi, kedua tersangka mengendarai sepeda motornya kembali berburu mencari sasaran sampai akhirnya tiba di rumah jaksa penuntut KPK di area Wirobrajan Kota Yogyakarta sekitar pukul 9.39 WIB.
Tersangka lalu masuk dan kemudian pukul 9.45 WIB sudah keluar dengan mengambil beberapa barang. Antara lain satu unit laptop, satu set digital video recorder (DVR) CCTV, satu bendel berkas, satu hard disk eksternal, ID Card KPK, dan telepon genggam merek Xiaomi.
Selanjutnya: laptop digadai, ada yang dibuang di sungai...
<!--more-->
Untuk unit laptop digadaikan tersangka di wilayah Koja, Jakarta Utara senilai Rp2 juta.
Sedangkan DDR CCTV dibuang di Kali Winongo Yogyakarta. Sedangkan satu bendel berkas, satu hard disk eksternal, ID Card KPK, dan telepon genggam Xiaomi dibuang di salah satu sungai di Kebumen Jawa Tengah.
Selanjutnya pada hari yang sama, yang bersangkutan kembali lagi ke tempat kejadian perkara di Kebumen yaitu di Jalan Cempaka, Kecamatan Gombong untuk melanjutkan aksi pencurian pertamanya yang sempat gagal sebelum beraksi ke Yogyakarta.
"Melihat rumah incaran pertama tidak ada penghuninya, pelaku masuk dan mengambil barang milik korban berupa uang sejumlah Rp 5 juta dan beberapa jenis perhiasan," kata dia.
"Untuk kasus pencurian di Kebumen ini korban juga sudah membuat laporan ke Polsek Gombong Polres Kebumen," kata dia.
Usai merampungkan dua aksinya di Yogya dan Kebumen, tersangka kembali menuju Jakarta melalui Brebes dan menginap di salah satu hotel di Brebes Jawa Tengah.
Lalu pada tanggal 25 Desember para tersangka kembali lagi ke Jakarta dan pada tanggal 26 Desember, barang curian berupa laptop digadaikan tersangka di wilayah Koja, Jakarta Utara.
Pada 9 Januari 2023, laptop itu berhasil disita Polda DIY.
"Nanti kami akan panggil korban (jaksa KPK) untuk memastikan tentang kondisi laptop baik fisik maupun isinya," kata dia.
Polda DIY juga menyita 1 unit motor yang digunakan tersangka berangkat dari Jakarta sampai ke Jogja dan kemudian kembali lagi ke Jakarta. Pihak Polda DIY telah melakukan penyitaan motor itu di wilayah Jakarta Utara.
Saat ditanya motif tersangka membuang ponsel dan barang lainnya, Nuredy mengatakan karena dinilai tidak mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. "Tersangka menganggap ponsel tidak akan laku dijual, karena model lama," kata dia.
Selama ini kedua tersangka tinggal di rumah kontrakan di Jakarta. Yakni satu di kawasan Ciracas dan satu di Cilincing.
"Mereka residivis spesialis rumah yang tidak berpenghuni," kata Nuredy yang menyebut dua tersangka ditahan di Rutan Polda DIY dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
PRIBADI WICAKSONO
Baca: Cari Barang Bukti yang Dibuang, Polisi Bawa Pelaku Pencurian Rumah Jaksa KPK ke Sungai