Kesaksiannya Dianggap Penting dalam Kasus Nurhadi, Dito Mahendra akan Dijemput Paksa KPK

Senin, 9 Januari 2023 23:58 WIB

Dito Mahendra. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan pihaknya berencana menjemput paksa pengusaha Dito Mahendra. Ali menuturkan keterangan Dito Mahendra dianggap penting KPK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

"Karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan tersangka Nurhadi terkait dengan TPPU," ujar Ali, Senin 9 Januari 2023.

Ali mengatakan pemanggilan tersebut bukannya tanpa ada alasan. Menurutnya KPK memerlukan keterangan Dito untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan tim penyidik.

"Tentu kami memliki data dan informasi (yang akan) dikonfirmasi kepada saksi Mahendra Dito ini. Sehingga sekali lagi kehadirannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan," kata dia.

KPK pun mempertimbangkan menjemput paksa Dito Mahendra. Sebab, kata Ali, sudah tiga kali Dito Mahendra mangkir dari panggilan tim penyidik. "Tentu kan sesuai dengan hukum acara semestinya sudah bisa dilakukan jemput paksa, karena sudah dilakukan pemanggilan bahkan 3 kali," kata dia.

Sebelumnya, KPK juga pernah menjemput paksa seseorang yang masih bersifat saksi. Saksi bernama Yayanti tersebut dijemput paksa KPK karena ia kerap mangkir dari panggilan tim penyidik dalam kasus suap AKBP Bambang Kayun.

Jemput Paksa Beda dengan Upaya Paksa


Ali mengatakan penjemputan paksa Dito Mahendra berbeda daripada upaya paksa terhadap seorang tersangka. Sebab, kata dia, Dito Mahendra dijemput sebagai seorang saksi dalam perkara tersebut.

"Karena ini (Dito) kan saksi, sesungguhnya ini saksi atau belum jadi tersangka, sehingga upaya paksa sebagaiman ketika kemudian melakukan pencarian tersangka kan beda," ujar dia saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Dito Mahendra merupakan pengusaha yang dikenal dekat dengan sejumlah selebriti tanah air. Diketahui, Dito memiliki hubungan spesial dengan penyanyi Nindy Ayunda. Selain itu, Dito Mahendra terkenal dengan perseteruan dirinya dengan artis Nikita Mirzani. Bahkan, konflik tersebut sampai harus memasuki ruang pengadilan.

Sementara itu terkait perkara suap, Nurhadi ditetapkan tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019 lalu. Ia disebut-sebut menerima uang dari bekas Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga telah terjadi penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis. Aset-aset yang berhasil terdeteksi oleh KPK berupa properti dan aset berharga lainnya.

Kini, Nurhadi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Penahanan itu untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Baca Juga: KPK Peringatkan Agar Saksi Dito Mahendra Kooperatif di Kasus Sekretaris MA Nurhadi

Advertising
Advertising

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

4 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

16 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

17 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya