Bab Kesucian Diduga Aliran Sesat, Begini Aturan Hukumnya di Indonesia

Minggu, 8 Januari 2023 17:07 WIB

Ilustrasi aliran sesat. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk turun tangan dengan munculnya yang diduga aliran sesat, Bab Kesucian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aliran tersebut menurutnya perlu mendapatkan pemebinaan.

"Harus diberi pemahaman tentang ajaran Islam yang dinilai bertolak belakang dengan ajaran Islam pada umumnya," kata Ace, dikutip dari situs DPR.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menemukan adanya dugaan aliran sesat 'Bab Kesucian' di Kelurahan Samata, Kecamatan Sombu Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aliran tersebut berada di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah.

Baca: Setelah Kerajaan Ubur-ubur Muncul Aliran Hakekok, Ini 6 Aliran Sesat Lainnya

Aturan Hukum Pelaku Aliran Sesat

Lalu, bagaimana aturan hukum Indonesia berkaitan dengan dugaan aliran sesat?

Advertising
Advertising

Di Indonesia, aturan hukum terhadap dugaan aliran sesat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Pasal 1 UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan agama itu, penafsiran, dan kegiatan mana yang menyimpang dari pokok ajaran dari agama itu. Yang dimaksud dengan agama yang dianut adalah agama-agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu.

Undang-Undang tersebut juga menyebutkan bahwa ada tiga instansi yang diberi wewenang untuk mengawasi aliran sesat di Indonesia, yaitu Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Dalam Negeri.

Jika dalam praktiknya terjadi pelanggaran terhadap pasal 1, ketiga instansi tersebut dapat memberikan perintah dan peringatan kerasa untuk menghentikan perbuatan yang dilakukan oleh pemimpin atau pengikut aliran tertentu yang diduga sesat. Bahkan, organisasi tersebut dapat dibubarkan dan dinyatakan terlarang oleh Presiden, jika organisasi tersebut sudah terorganisir dan meluas.

EIBEN HEIZIER

Baca juga: Fakta-fakta Bab Aliran Kesucian Kelompok yang Diduga Aliran Sesat di Gowa

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

10 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

3 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

4 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya