Hakim Vonis Lin Che Wei 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Goreng
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 4 Januari 2023 15:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tidak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei. Pria bernama alias Webinanto Hakimdjati itu sebelumnya dijerat kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan masing-masing selama dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat menjatuhkan vonis kepada Lin Che Wei pada Rabu, 4 Januari 2023.
Vonis Lin Che Wei ini lebih rendah dari tuntutan awal jaksa penuntut umum (JPU) selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Lin Che Wei didakwa berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan hal yang meringankan dalam perbuatan Lin Che Wei adalah ia dinilai tidak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Dalam perkara ini, selain Lin Che Wei ada empat terdakwa lain, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Kelimanya diduga memperkaya sejumlah korporasi yakni pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.
Baca juga: Lin Che Wei Yakin Tak Terlibat Korupsi Minyak Goreng, Beberkan Tiga Bukti
Kedua, perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604.
Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216.
Dalam kasus korupsi minyak goreng ini, Lin Che Wei diketahui bergerak bersama tersangka Indrasari Wisnu Wardhana. Dalam kasus ini, IWW beperan mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.
Selanjutnya, Kejagung sebut peran Lin Che Wei...
<!--more-->
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut pihaknya menyoroti peran Lin Che Wei yang kerap dilibatkan dalam setiap rapat penting terkait domestic market obligation atau DMO di Kementerian Perdagangan.
Penyidik menemukan banyak alat bukti keterlibatan Lin Che Wei di Kemendag terkait kasus korupsi minyak goreng, mulai dari alat bukti elektronik dan lainnya.
"Kami kan dari alat bukti banyak, kami lihat dari virtual, zoom meeting, kami lihat dari transaksi dia ini sebagai apa, kemudian dia kerja di mana. Ternyata kan dia kerjanya sebagai konsultan terkait tersangka swasta yang kami tahan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung, Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan peran Lin Che Wei dalam kasus ini adalah ikut membuat kebijakan DMO dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO. "Dia (LCW) orang swasta, tapi kebijakannya di situ (Kementerian Perdagangan) sangat didengar oleh Dirjen-nya (IWW)," kata Burhanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.
Burhanuddin menyebutkan, ekonom itu direkrut Kemendag tanpa surat keputusan dan kontrak tertentu. "Tetapi di dalam pelaksanaannya, dia (LCW) ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng (CPO)," ucapnya.
Lin Che Wei juga disebut terlibat dalam berbagai kebijakan ekspor serta hadir di setiap rapat penting di kementerian tersebut. "Kami, tim penyidik, sudah mencoba (menelusuri) statusnya apa sih di sana, tapi belum, belum ada. Dia belum menyampaikan juga apa statusnya dan tidak ada surat keputusan yang menentukan dia adalah swasta yang direkrut menjadi suatu (pihak) struktural atau organisasi dalam satu kepengurusan atau dalam satu kementerian," kata Burhanuddin.
Adapun Lin Che Wei meyakini dirinya tidak terlibat dalam korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng. Dalam pleidoinya, ada tiga tangkapan percakapan yang disinyalir dapat membuktikannya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Kuasa Hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, mengatakan tiga percakapan tersebut membuktikan kliennya tidak mau berurusan dengan persetujuan ekspor seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dengan adanya fakta seperti ini dan kemudian justru dengan adanya fakta tersebut mereka masih mengatakan LCW terkait dengan persetujuan ekspor, artinya mereka tidak mau tau ada kebenaran,” ujar dia pada Tempo, Ahad 1 Januari 2023.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Korupsi Minyak Goreng yang Libatkan Lin Che Wei hingga Eks Dirjen Kemendag
M JULNIS FIRMANSYAH