Pelaku Pembakaran Santri di Pasuruan Ditangkap Polisi

Reporter

Kukuh S. Wibowo

Editor

Amirullah

Senin, 2 Januari 2023 15:15 WIB

Ilustrasi penganiayaan

TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Kepolisian Sektor Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur, menangkap MHN, 16 tahun, santri di Pondok Pesantren Al Beer, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Senin dini hari, 2 Januari 2023 sekitar pukul 01.00. MHN ditangkap karena ditengarai sengaja membakar yuniornya di pesantren tersebut yang bernisial INF, 13 tahun.

Warga kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, itu ditangkap oleh Unit Pidana Umum Sub-unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Sektor Pandaan yang dipimpin Inspektur Dua Anton Hendro W. Barang bukti yang diamankan berupa sarung warna hitam bekas terbakar, kaos bekas terbakar dan botol air mineral berisi sisa Pertalite.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Ajun Komisaris Farouq Ashadi Haiti peristiwa bermula saat MHN mendatangi kamar INF sambil marah-marah pada Sabtu malam, 31 Desember 2022 sekitar pukul 22.00. Tangannya menenteng botol air mineral berisi Pertalite.

MHN menuduh INF telah mencuri uangnya. Namun korban membantah. Saat emosinnya makin memuncak, pelaku melemparkan botol bahan bakar itu ke dinding. Korban yang duduk bersandar dinding pun terkena tumpahan Peralite. Pelaku kemudian dengan sengaja menyalakan korek api sehingga apinya menyambar tubuh INF yang merupakan warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

"Karena luka bakarnya cukup serius, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo. Luka bakarnya di tubuh dan punggung," kata Farouq saat dihubungi, Senin siang.

Advertising
Advertising

MHN dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadan Anak juncto UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

NU Jatim Berharap Diselesaikan Kekeluargaan

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur Abdussalam Sohib berharap penyelesaian kasus pembakaran santri itu dapat diprioritaskan secara kekeluargaan. Ia mengimbau polisi memediasi dua belah pihak agar kasusnya berakhir damai.

"Tentu diprioritaskan secara kekeluargaan dulu," kata Abdussalam, Senin, 2 Januari 2023.

Meski demikian Abdussalam juga meminta polisi mendalami motif pembakaran itu. Bila dari pendalaman itu polisi punya pertimbangan melanjutkan proses hukum pada perkara itu, Abdussalam mempersilakan.

"Bagi saya yang perlu didalami itu motifnya. Kalau polisi tetap memproses hukum silakan saja, tapi prioritaskan penyelesaian kekeluargaan dulu," ujar pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma'arif, Denanyar, Jombang ini.

Baca: Program 1.000 Santri Digipreneur Diluncurkan, Ini yang Bakal Didapat Santri

Berita terkait

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

1 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

8 hari lalu

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

9 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

9 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

BNPB: Banjir di Pasuruan Surut, Jalan Pantura Berangsur Normal

15 hari lalu

BNPB: Banjir di Pasuruan Surut, Jalan Pantura Berangsur Normal

BNPB melaporkan soal banjir di Jalan Pantura, Pasuruan, yang sudah berangsur surut.

Baca Selengkapnya

56 Siswa SMK Ini Jalani Program Backpacker dari Sekolahnya ke 20 Negara

24 hari lalu

56 Siswa SMK Ini Jalani Program Backpacker dari Sekolahnya ke 20 Negara

Selain mencari pengalaman dan ilmu di kampus-kampus tujuan, siswa santri ini juga membagikan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi informasi.

Baca Selengkapnya

Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

26 hari lalu

Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

Lulusan Ma'had Aly berpeluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, khususnya formasi penyuluh agama.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

30 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

34 hari lalu

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

36 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya