PPKM Resmi Disetop, Jokowi: Tak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 30 Desember 2022 15:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat, 30 Desember 2022. Jokowi menyebut keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan kajian selama 10 bulan.
"Tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta.
Jokowi mencabut PPKM karena Pandemi Covid-19 sudah semakin terkendali. Per 27 Desember, kata Jokowi, hanya ada 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen. "Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," kata Jokowi.
Kemudian, Jokowi memutuskan untuk mencabut PPKM karena semua kabupaten kota sudah berstatus PPKM level 1. Nantinya, keputusan ini akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2021 yang akan segera terbit. Namun demikian, Jokowo meminta seluruh masyarakat tetap hati-hati dan waspada.
Pertama, kata dia, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19. "Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan," kata dia.
Sebab, kata Jokowi, upaya ini akan membantu meningkatkan imunitas masyarakat. "Masyarakat harus semakin Mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," kata mantan Wali Kota Solo ini.
Kedua, Jokowi menegaskan aparat dan lembaga pemerintah tetap harus menyiagakan fasilitas dan kesehatan di semua wilayah. Oleh sebab itu, Jokowi menegaskan Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat.
Terakhir, Jokowi menegaskan bantuan sosial yang pernah diberikan selama PPKM akan tetap dilanjutkan di tahun 2023. "Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas yang ditunjuk dan beberapa insentif insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," ujarnya.
Baca: Jokowi Resmi Setop PPKM